RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
TAHUN 2016
Pendahuluan
Dalam
menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan merencanakan apa
yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan petunjuk arah yang di
perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan mengikat seluruh anggota
selama satu tahun tersebut.
Dalam
menyusun program kerja ini kami usahakan
untuk membuat seralitas mungkin berdasarkam keadaan dan kondisi serta peluang yang
ada untuk masa yang datang.
Bidang Organisasi
Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya
hanyalah melakukan pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :
1. Merealisasikan perubahan AD/ART BMT Al
Amin sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 16 Tahun 2015 tentang KSPPS/USPPS;
2. Merubah
AD/ART BMT Al Amin menjadi KSU dengan USPPS atau KSPPS
3. Menyesuaikan
simpanan pokok sesuai anggaran dasar sebesar Rp 10.000,00 (yang telah membayar
simpanan pokok Rp 100.000,00 sisanya akan dimasukkan pada simpanan wajib).
4. Meningkatkan koordinasi antar pengurus dan
badan pengawas.
5. Penerimaan
anggota baru;
6. Melakukan
konsultasi dengan Pembina;
7. Merekrut
anggota pengelola baru sesuai
kebutuhan kantor;
8. Meningkatkan
dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin
khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus
madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).
Bidang Usaha
1.
Bidang Pembiayaan
a)
KJKS / BMT Al Amin melaksanakan kegiatan
dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.
·
Prinsip
bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50
%
·
Prinsip Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)
·
Prinsip jasa (Ijarah, Ijarah Muntahiya Bit Tamlik, dan Ijarah Multi Jasa)
b) Melaksanakan kerjasama dengan organisasi
masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan pembiayaan.
c) Merencanakan jumlah pembiayaan dari 100.000,- sampai dengan Rp
100.000.000,-
d) Mengikut sertakan assuransi pembiayaan
(PBMTI TA’AWUN) bagi anggota pembiayaan (peminjam).
2. Bidang Simpanan
Simpanan
merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka keberadaannya sangat
menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan
berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.
Jenis Simpanan
|
Besar Simpanan
|
Keterangan
|
Bagi Hasil
|
1. Simpanan
Pokok
|
Rp. 10.000,-
|
Hanya sekali
|
--
|
2. Simpanan
Wajib
|
Rp 10.000,-
|
Fleksibel
|
--
|
3. Simp.
Pokok Khusus
|
Rp.
1.000.000,-
|
|
30 % dari SHU
|
4. Simpanan
Al Amin
|
Bebas
|
|
25 %
dari Pend. Ops/Bulan
|
5. Simp.
Al Amin Junior
|
Bebas
|
|
25 %
dari Pend. ops/Bulan
|
6. Simpanan
Berjangka
|
Lebih dr Rp 1.000.000
|
|
30 – 50% dari Pend. Ops/bulan
|
7. Simpanan
Qurban
|
Sesuai
jk wkt pelaksanaan Qurban
|
|
25% dari Pend. Ops/bulan
|
8. Simpanan
berkah yatim
|
Sesuai
produk simpanannya
|
Bagi hasil langsung masuk ke rekening dana yatim
|
Sesuai produk simpanan
|
3. Biaya
Administrasi
1.
Biaya
Administrasi Pembiayaan
o
Pembiayaan
Jk 1 s/d 1,5 bl = 1 % x Nominal
Pembiayaan
o
Pembiayaan Jk 2 s/d 3 =
1 ½ % x Nominal Pembiayaan
o
Pembiayaan Jk 4 s/d 5 bl =
2 % x Nominal Pembiayaan
o
Pembiayaan Jk
> 5 bl = 3 % x Nominal Pembiayaan
2. Biaya Administrasi simpanan
o
Simpoksus Rp.
5.000,-
o
Simpanan Suka Rela Rp.
2.500,-
o
Simpanan Berjangka Rp. 5.000,-
Bidang Kesejahteraan Sosial
Salah satu tujuan Koperasi
adalah untuk mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping
faktor sosial mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian.
1. Intern
a)
Memberikan
santunan kematian bagi pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
b)
Memberikan santunan kematian bagi pengurus dan pengawas
yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
c) Memberikan THR kepada Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali) gaji sesuai kemampuan BMT.
d) Memberikan THR kepada pengurus dan badan
pengawas sesuai kemampuan BMT.
e) Memberikan THR kepada anggota yang
membantu jalannya BMT.
f) Menyelenggarakan asuransi pensiun bagi
pengelola baru.
g) Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan.
h) Meningkatkan Honor Pengelola sesuai UMK
dan kemampuan BMT AL AMIN.
2. Ekstern
a) Membantu pembangunan sarana sosial, dan peribadan serta kegiatan keagamaan melalui.
b) Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada anggota
maupun calon anggota.
Bidang
Inventaris
1.
Menambah inventaris kantor
2. Menambah inventaris kendaraan.
3. Mengoptimalkan inventaris yang ada dalam kegiatan
BMT Al Amin
Bidang Pendidikan
Berusaha meng upgread Pengurus, Pengawas dan Pengelola baik secara
internal maupun eksternal
Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta kami
mohon persetujuan para anggota, tanpa
dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada artinya.
Kudus, 13 Maret 2016
PENGURUS,
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
H. Fatkhur Rozaq, S.E
Ketua
|
Zufar
Sekretaris
|
Drs. Hasyim Mahmudi
Bendahara
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar