Selasa, 15 Maret 2016

RENCANA KERJA BMT AL AMIN KUDUS



RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
TAHUN 2016

Pendahuluan
Dalam menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.
Dalam menyusun  program kerja ini kami usahakan untuk membuat seralitas mungkin berdasarkam keadaan dan kondisi serta peluang yang ada untuk masa yang datang.

Bidang Organisasi
Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya hanyalah melakukan pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :
1. Merealisasikan perubahan AD/ART BMT Al Amin sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 16 Tahun 2015 tentang KSPPS/USPPS;
2. Merubah AD/ART BMT Al Amin menjadi KSU dengan USPPS atau KSPPS
3. Menyesuaikan simpanan pokok sesuai anggaran dasar sebesar Rp 10.000,00 (yang telah membayar simpanan pokok Rp 100.000,00 sisanya akan dimasukkan pada simpanan wajib).
4. Meningkatkan koordinasi antar pengurus dan badan pengawas.
5. Penerimaan anggota baru;
6. Melakukan konsultasi dengan Pembina;
7. Merekrut anggota pengelola baru sesuai kebutuhan kantor;
8. Meningkatkan dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).


Bidang Usaha
1.     Bidang Pembiayaan
a)     KJKS / BMT Al Amin melaksanakan kegiatan dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.
·       Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 %
·       Prinsip Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)
·       Prinsip jasa (Ijarah, Ijarah Muntahiya  Bit Tamlik, dan Ijarah Multi Jasa)
b)     Melaksanakan kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan pembiayaan.
c)     Merencanakan jumlah pembiayaan dari 100.000,- sampai dengan Rp 100.000.000,-
d)     Mengikut sertakan assuransi pembiayaan (PBMTI TA’AWUN) bagi anggota pembiayaan (peminjam).

2.     Bidang Simpanan
Simpanan merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka keberadaannya sangat menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.


Jenis Simpanan
Besar Simpanan
Keterangan
Bagi Hasil
1.  Simpanan Pokok
Rp.     10.000,-
Hanya sekali
--
2.  Simpanan Wajib
Rp      10.000,-
Fleksibel
--
3.  Simp. Pokok Khusus
Rp. 1.000.000,-

30 % dari SHU
4.  Simpanan Al Amin 
Bebas

25 % dari Pend. Ops/Bulan
5.  Simp. Al Amin Junior
Bebas

25 % dari Pend. ops/Bulan
6.  Simpanan Berjangka
Lebih dr Rp 1.000.000

30 – 50% dari Pend. Ops/bulan
7.  Simpanan Qurban
Sesuai jk wkt pelaksanaan Qurban

25% dari Pend. Ops/bulan

8.  Simpanan berkah yatim
Sesuai produk simpanannya
Bagi hasil langsung masuk ke rekening dana yatim
Sesuai produk simpanan


3. Biaya Administrasi
1.     Biaya Administrasi Pembiayaan
o   Pembiayaan  Jk 1 s/d 1,5 bl                         = 1 % x Nominal Pembiayaan
o   Pembiayaan Jk 2 s/d 3                                 = 1 ½ % x Nominal Pembiayaan
o   Pembiayaan Jk 4 s/d 5 bl                             = 2  % x Nominal Pembiayaan
o   Pembiayaan Jk  > 5 bl                                 = 3  % x Nominal Pembiayaan
2.  Biaya Administrasi simpanan
o   Simpoksus                                                   Rp. 5.000,-
o   Simpanan Suka Rela                                    Rp. 2.500,-
o   Simpanan Berjangka                                    Rp. 5.000,-


Bidang Kesejahteraan Sosial
Salah satu tujuan Koperasi adalah untuk mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping faktor sosial mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian.

1.     Intern
a)     Memberikan santunan kematian bagi pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
b)     Memberikan santunan kematian bagi pengurus dan pengawas yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
c)     Memberikan THR kepada Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali)  gaji sesuai kemampuan BMT.
d)     Memberikan THR kepada pengurus dan badan pengawas sesuai kemampuan BMT.
e)     Memberikan THR kepada anggota yang membantu jalannya BMT.
f)      Menyelenggarakan asuransi pensiun bagi pengelola baru.
g)     Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
h)     Meningkatkan Honor Pengelola sesuai UMK dan kemampuan BMT AL AMIN.

2.     Ekstern
a)     Membantu pembangunan sarana sosial, dan peribadan serta kegiatan keagamaan melalui.
b)     Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada anggota maupun calon anggota.

Bidang Inventaris
1.     Menambah inventaris kantor
2.     Menambah inventaris kendaraan.
3.     Mengoptimalkan inventaris yang ada dalam kegiatan BMT Al Amin

Bidang Pendidikan
Berusaha meng upgread  Pengurus, Pengawas dan Pengelola baik secara internal maupun eksternal
Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta kami mohon persetujuan  para anggota, tanpa dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada artinya.

Kudus,  13 Maret 2016



PENGURUS,
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS




H. Fatkhur Rozaq, S.E
Ketua
Zufar
Sekretaris
Drs. Hasyim Mahmudi
Bendahara






Tidak ada komentar:

Posting Komentar