Selasa, 15 Maret 2016

PRODUK SIMPANAN BMT AL AMIN KUDUS



PRODUK-PRODUK SIMPANAN
 BMT
AL AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah

Profil BMT Al Amin Kudus
VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN
Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat
Misi
 Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
Tujuan
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.

BMT
AL AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah


Berdiri Tanggal 02 Maret 2002
No. Akta Pendirian B.01 / KSU / I / 2002
No. Badan Hukum 02 / BH / KPPK.IV.5e / III / 2002

Pengurus
H. Fatkhur Rozaq, S.E (Ketua)
H. Abdul Fatih, S.E (Wakil Ketua)
Zufar (Sekretaris)
Drs. Hasyim Mahmudi (Bendahara)
Muhaimin (Pemb.Umum)

Pengawas
 Drs. H Farhan M.Pd (Ketua)
Drs. H Dalkhin (Anggota)
Drs. Suryanto (Anggota)

Dewan Pengawas Syari'ah
Drs. H. Mahlail Syakur, Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy

Managemen
     H Zainal Anwar, S.Pd (Manajer)
Yukhanit, S.E (Ka.Staf Adm)
Nuriyatul Ulum, S.P (Ka.Staf Keuangan)
Andhy Kurniawan (Ka. Staf Pembiayaan)


Alamat:




PRODUK SIMPANAN
BMT AL AMIN

SIMPANAN AL AMIN

Simpanan Al Amin yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota. Akad Simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25% Anggota : 75% BMT

Manfaat dan Keuntungan:
1.     Aman dan transparan
2.     Transaksi mudah dan sesuai syariah
3.     Bagi hasil menguntungkan dan halal
4.     Tanpa biaya administrasi bulanan

Ketentuan
1.     Setoran awal minimal Rp 20.000.
2.     Setoran berikutnya minimal Rp 5.000.
3.     Administrasi pembukaan tabungan Rp 2.500


Persyaratan:
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota)
2.     Menyetor simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.     Foto kopi Kartu identitas ( KTP/SIM).

SIMPANAN QURBAN

Simpanan berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban
Akad simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT


Keuntungan:
1.     Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah 
2.     Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.


Ketentuan:
1.     Setoran awal minimal Rp 50.000
2.     Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
3.     Saldo setelah pelaksanaan  ibadah Kurban  minimal Rp 50.000. 
4.     Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah


Persyaratan:
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota)
2.    Menyetor simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.     Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
4.     Menunjukkan asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.


SIMPANAN AL AMIN BERJANGKA

Simpanan Al Amin Berjangka yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu. Akad  Simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut:

1.     Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 40% Anggota : 60% BMT
2.     Jangka waktu 18 Bulan Nisbah 45% Anggota : 55% BMT
3.     Jangka waktu 24 Bulan keatas Nisbah 50% Anggota : 50% BMT

Keuntungan :
1.     Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif
2.     Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
3.     Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar dari pada simpanan Al Amin

Ketentuan:
1.     Setoran minimal Rp 1.000.000,00
2.     Jangka waktu yang fleksibel minimal 12

Persyaratan :
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota)
2.     Menyetor simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.     Membuka rekening simpanan Al Amin (sesuai ketentuan pembukaan simpanan Al Amin) sebagai penampung bagi hasil simpanan.
4.     Mengisi formulir permohonan pembukaan Simpanan berjangka ( Deposito )
5.     Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar