PRODUK-PRODUK
SIMPANAN
BMT
AL
AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah
Profil
BMT Al Amin Kudus
VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN
Visi
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat
Misi
Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
Tujuan
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.
BMT
AL
AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah
Berdiri Tanggal 02
Maret 2002
No. Akta Pendirian B.01
/ KSU / I / 2002
No. Badan Hukum 02
/ BH / KPPK.IV.5e / III / 2002
Pengurus
H.
Fatkhur Rozaq, S.E (Ketua)
H. Abdul Fatih, S.E (Wakil Ketua)
H. Abdul Fatih, S.E (Wakil Ketua)
Zufar
(Sekretaris)
Drs.
Hasyim Mahmudi (Bendahara)
Muhaimin (Pemb.Umum)
Muhaimin (Pemb.Umum)
Pengawas
Drs. H Farhan M.Pd (Ketua)
Drs. H Dalkhin (Anggota)
Drs. Suryanto (Anggota)
Dewan Pengawas Syari'ah
Drs. Suryanto (Anggota)
Dewan Pengawas Syari'ah
Drs. H. Mahlail Syakur, Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy
Managemen
H Zainal Anwar, S.Pd (Manajer)
Yukhanit,
S.E (Ka.Staf Adm)
Nuriyatul
Ulum, S.P (Ka.Staf Keuangan)
Andhy
Kurniawan (Ka. Staf Pembiayaan)
Alamat:
PRODUK SIMPANAN
BMT AL
AMIN
SIMPANAN
AL AMIN
Simpanan Al Amin yang setoran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota. Akad Simpanan
berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25%
Anggota : 75% BMT
Manfaat dan Keuntungan:
1.
Aman dan transparan
2.
Transaksi mudah dan sesuai syariah
3.
Bagi hasil menguntungkan dan halal
4.
Tanpa biaya administrasi bulanan
Ketentuan
1.
Setoran awal minimal Rp 20.000.
2.
Setoran berikutnya minimal Rp 5.000.
3.
Administrasi pembukaan tabungan Rp
2.500
Persyaratan:
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum menjadi anggota)
2.
Menyetor simpanan pokok sebesar Rp.
10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.
Foto kopi Kartu identitas (
KTP/SIM).
SIMPANAN
QURBAN
Simpanan berjangka untuk membantu
dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban
Akad simpanan berdasarkan prinsip
syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT
Keuntungan:
1.
Mempermudah perencanaan keuangan
untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah
2.
Mendapatkan Bagi hasil yang halal
dan kompetitif.
Ketentuan:
1.
Setoran awal minimal Rp 50.000
2.
Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
3.
Saldo setelah pelaksanaan ibadah Kurban minimal Rp 50.000.
4.
Hanya dapat diambil pada saat akan
melakukan ibadah kurban atau aqiqah
Persyaratan:
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum menjadi anggota)
2. Menyetor simpanan pokok sebesar Rp.
10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
4.
Menunjukkan asli bukti identitas
diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
SIMPANAN AL AMIN BERJANGKA
Simpanan Al Amin Berjangka yang
setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu. Akad Simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah
musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut:
1.
Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 40%
Anggota : 60% BMT
2.
Jangka waktu 18 Bulan Nisbah 45%
Anggota : 55% BMT
3.
Jangka waktu 24 Bulan keatas Nisbah 50%
Anggota : 50% BMT
Keuntungan :
1.
Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih
besar dan kompetitif
2.
Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
3.
Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih
besar dari pada simpanan Al Amin
Ketentuan:
1.
Setoran minimal Rp 1.000.000,00
2.
Jangka waktu yang fleksibel minimal
12
Persyaratan :
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum menjadi anggota)
2.
Menyetor simpanan pokok sebesar Rp.
10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.
Membuka rekening simpanan Al Amin
(sesuai ketentuan pembukaan simpanan Al Amin) sebagai penampung bagi hasil
simpanan.
4.
Mengisi formulir permohonan
pembukaan Simpanan berjangka ( Deposito )
5.
Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar