PROFIL
KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA
I.
NAMA
Nama : KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA
Alamat : Jl
Raya Kudus – Pati Km 05 Ngembal Rejo Kudus 59322
II. BADAN HUKUM No : 82 / BH / KPPK – IV 5e / III / 2002
III. VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN SEJAHTERA
IV.
SEJARAH BERDIRINYA BMT
II. BADAN HUKUM No : 82 / BH / KPPK – IV 5e / III / 2002
III. VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN SEJAHTERA
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat
terhadap perkembangan ekonomi ummat.
b.
Misi
· Memberikan mutu layanan yang baik,
amanah, profesional dan risiko minimal.
· Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
· Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam
memecahkan permasalahan-permasalahannya.
c.
Tujuan
·
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam
dengan prinsip Syariah
·
Mengembangkan lembaga dan bisnis
kelompok usaha kecil menengah
· Mengembangkan jaringan kerja dan
jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.
A.
Pendahuluan
Pada awalnya BMT AL AMIN
merupakan sekumpulan beberapa tokoh masyarakat yang berkumpul untuk memikirkan
tentang ekonomi ummat, mereka berasal dari berbagai organisasi Islam dan
kepemudaan bahkan dari para aktifis masjid dan mushalla di desa Ngembalrejo.
Mereka sepakat untuk membuat sebuah lembaga yang dapat bermanfaat bagi ekonomi
ummat.
Berlanjutnya
pertemuan-pertemuan itu akhirnya mereka sepakat mendirikan sebuah lembaga
keuangan syariah yang berbentuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan berbadan hukum
koperasi.
BMT itu sendiri merupakan
ide dari salah satu pendiri yaitu H. Suryadi SD, B.Sc, seorang pensiunan
Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan didukung oleh beberapa tokoh masyarakat
lainnya diantaranya H. Amin Bachro, H. Amir Anwar, K.H. Umar Faroq, H.
Kholisidin, Drs. Abdur Rohman, Drs. Hasyim Mahmudi, Ir. H. Danial Falah, H
Fatkhur Rozaq, S.E, Zufar, H. Zainal Anwar, S.Pd, Abdul Rohim, H. Abdul Fatih,
S.E dan masih banyak tokoh-tokoh masyarakat desa Ngembalrejo lainnya yang
ikut mendukung dan berpartisipasi dalam pendirian BMT AL AMIN.
Sedangkan nama AL Amin itu
diambil dari gelar nabi muhammad atas usulan K.H. Umar Faroq, dengan
nama tersebut diharapkan BMT Al Amin menjadi sebuah lembaha yang benar-benar
dapat dipercaya oleh masyarakat khususnya para anggotanya.
Sampai saat ini BMT AL AMIN
mengalami perkembangan sedikit demi sedikit, dan kepercayaan dari masyarakatpun
bertambah yang mengakibatkan bertambahnya asset yang dikelola BMT AL AMIN. Maka
perkembangan BMT kami bedakan menjadi dua yaitu: masa awal pendirian dan
masa pengembangan.
B.
Masa Pendirian
Pada tanggal 21 Agustus 2000
sudah terbentuk susunan pengurus yang pertama kali dengan susunan pengurus
sebagai berikut:
H.Suryadi SD, B.Sc (Ketua
I) ,Ir. Danial Falah (Ketua II), Zufar
(Sekretaris I), H. Kholisidin (Sekretaris II), H. Zainal Anwar, S.Pd (Bendahara
I), Drs. Hasyim Mahmudi (Bendahara II), Abdul
Rohim (Pembantu Umum I), Miftahullah (Pembantu Umum II), Bambang Rasmanto (Badan
Pemeriksa I), H. Fatkhur Rozaq, S.E (Badan Pemeriksa II), H. Fahris MN (Badan Pemeriksa III)
Dengan adanya pengurus
tersebut maka secara kelembagaan sudah terbentuk, akan tetapi belum mempunyai legalitas, sehingga pengurus
melakukan pembagian tugas untuk melegalkan BMT agar memperoleh badan hukum Koperasi
Serba Usaha dengan unit simpan pinjam syariah. Sedangkan yang bertugas untuk
mengurus badan hukum tersebut adalah H. Suryadi SD, B.Sc dan Zufar, sedangkan
Ir. Danial Falah mendapat tugas membuat sertifikat Simpanan Pokok Khusus
(semacam sertifikat saham) dan Abdul Rohim membuat papan nama.
C.
Masa perkembangan
Pada tanggal 09 Maret 2001 melakukan
selamatan dalam rangka menyambut awal pembukaan kantor BMT Al Amin tanggal 12
maret 2001 sehingga pada tanggal 12 Maret 2001 ditetapkan sebagai hari jadi
BMT Al Amin, walaupun dana yang terkumpul baru mencapai Rp 3,5 juta, namun
demikian sudah banyak anggota yang siap untuk menambah permodalan walaupun
dengan cara mengangsur, sehingga pada bulan april 2001 modal bertambah menjadi
Rp 9 juta dan pada bulan Mei 2001 mencapai Rp 13 juta. Walaupun dengan modal
yang sangat terbatas BMT Al Amin tetap berjalan dengan 3 orang pengelola yaitu
Novita S.P (marketing), Nuriyatul Ulum,
S.P (kasir) dan Yukhanit, S.E (pembukuan) ditambah seorang pengurus merangkap
manager (H. Suryadi SD, B.Sc). sedangkan BMT Al Amin memperoleh Badan Hukum
pada tanggal 2 Maret 2002, dengan nomor Badan Hukum: 82/BH/KPPK-Se/2002.
Pada tahun 2003 asset yang
dikelola BMT Al Amin mencapai Rp 200 juta sedangkan pembiayaan sebesar Rp 165
juta dengan profit Rp 4,4 juta. Pada tahun 2003 ini juga dilakukan pemilihan
pengurus baru dengan formasi sebagai berikut:
H. A Bachro, H. Abdul
Fatih, S.E (Penasehat) H Suryadi SD, B.Sc (Ketua) H Zainal Anwar, S.Pd (Sekretaris),
Zufar (Bendahara), Abdul Rohim (Anggota) Drs, Hasyim Mahmudi,(Anggota) Samsul Anam (Anggota), Zainal Arifin (Anggota),
H. Fatkhur Rozaq, S.E (Pengawas), Ir. Danial Falah (Pengawas).
Pada tahun 2006 BMT Al Amin
mendapatkan kucuran dan PKPS BBM dari pemerintah sebesar 100 juta rupiah
sehingga BMT AL Amin memutuskan untuk mengelola dana tersebut pada kantor Unit
Pelayanan Kas (UPK) di mejobo, sedangkan asset yang dikelola BMT pada saat itu
sebesar 400 juta an rupiah sehingga total asset yang dikelola BMT mencapai 500
juta an rupiah. Dengan fasilitas yang ada pengurus dan pengelola berusaha
mengembangkan dengan cara menggali dana baik dari anggota maupun calon anggota.
Pada tahun 2007 asset BMT Al Amin mencapai 700 juta rupiah, perkembangan yang
pesat pada tahun 2009 karena asset yang dikelola mencapai 1,5 milyar.
Pada tahun 2014 BMT Al Amin
membuka kantor layanan di pekeng namun tidak bertahan lama dikarnakan terkena
imbas dari BMT lain yang collaps, dan tidak adanya respon positif dari masyarakat
sekitar kantor, sehingga kantor tersebut harus ditutup karena pengeluaran tidak
sebanding dengan pemasukan. Namun demikian respon positif dan kepercayaan
masyarakat masih kuat di kantor pusat sehingga asset BMT mengalami kenaikan
hingga mencapai 2 milyar pada tahun 2016 dan pada ahir tahun 2017 asset BMT
mencapai 3 milyar rupiah.
V.
DAERAH KERJA
Daerah kerja BMT meliputi wilayah yang layak untuk
usaha-usaha ekonomi BMT dan anggotanya yang berada di Kabupaten Kudus.
VI. LAYANAN BMT AL AMIN
A. SIMPANAN, meliputi :
VI. LAYANAN BMT AL AMIN
- Simpanan Al Amin
- Simpanan Al Amin Junior
- Simpanan Qurban
- Simpanan Al Amin Berjangka
B. PEMBIAYAAN
- Mudharabah ( MDA )
- Murabahah ( MBA )
- Qordhul Hasan ( QH )
- Musyarakah
PENGURUS
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
5
|
H. Fatkhur
Rozaq, S.E
H. Abdul
Fatih, S.E
Zufar
Drs Hasyim
Mahmudi
Muhaimin
|
Ketua
Wakil
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Pemb. Umum
|
BADAN P E N G A W A S
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
|
Drs. H
Farhan M.Pd
Drs. H
Dalkhin
Drs. Suryanto
|
Ketua
Anggota
Anggota
|
DEWAN PENGAWAS SYARI'AH
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
|
Drs. K H
Mahlail Syakur Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy
|
Ketua
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar