Minggu, 30 April 2023

PROGRAM KERJA BMT AL AMIN KUDUS 2023

 

RENCANA PROGRAM KERJA KJKS BMT AL AMIN KUDUS TAHUN 2023

 

1.      Pendahuluan

Dalam menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.

Dalam menyusun  program kerja ini kami usahakan untuk membuat sejelas mungkin berdasarkam analisis yang tepat untuk masa yang akan datang.

 

2.      Visi, Misi dan Tujuan

a.  Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat.

b.  Misi

·     Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.

·     Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.

·     Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.

c.     Tujuan

·       Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah

·       Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah

·       Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.

 

3.      Bidang Organisasi

Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya hanyalah melakukan pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :

a.     Penguatan koordinasi antar Pengelola, pengurus, badan pengawas dan Dewan Pengawas Syariah.

b.    Penerimaan anggota baru.

c.     Melakukan konsultasi dengan Dinas terkait.

d.    Merekrut pengelola baru sesuai kebutuhan kantor;

e.     Meningkatkan dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).

 

 

 

4.      Bidang Usaha

a.  Pembiayaan

1) KJKS BMT AL Amin Kudus melaksanakan kegiatan dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.

·     Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 % (sesuai kesepakatan)

·     Prinsip Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)

·     Prinsip jasa (Ijarah, dan Ijarah Multi Jasa)

2) Melaksanakan kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan pembiayaan.

3) Merencanakan jumlah pembiayaan dari 1.000.000,- sampai dengan Rp 350.000.000,-

4) Mengikut sertakan assuransi pembiayaan bagi anggota pembiayaan (peminjam).

5) Biaya Administrasi Pembiayaan

 

PLAFON PEMBIAYAAN

BIAYA AKAD

BIAYA MATRE

BIAYA SURVEY

CAD. RESIKO

TOTAL BIAYA

< 

      1.000.000

 

 

20.000

12.000

10.000

      42.000

> 

1.000.000

s/d

 5.000.000

20.000

20.000

10.000

15.000

65.000

> 

 5.000.000

s/d

10.000.000

20.000

20.000

25.000

75.000

140.000

> 

    10.000.000

s/d

  15.000.000

20.000

20.000

50.000

     150.000

     240.000

> 

    15.000.000

s/d

  20.000.000

20.000

20.000

75.000

     225.000

     340.000

> 

    20.000.000

s/d

  25.000.000

20.000

20.000

100.000

     300.000

     440.000

> 

    25.000.000

s/d

  30.000.000

20.000

20.000

125.000

     375.000

     540.000

> 

    30.000.000

s/d

  35.000.000

20.000

20.000

150.000

     450.000

     640.000

> 

    35.000.000

s/d

  40.000.000

20.000

20.000

175.000

     525.000

     740.000

> 

    40.000.000

s/d

  45.000.000

20.000

20.000

200.000

     600.000

     840.000

> 

    45.000.000

s/d

  50.000.000

20.000

20.000

225.000

     675.000

     940.000

> 

    50.000.000

s/d

  55.000.000

20.000

20.000

250.000

     750.000

 1.040.000

> 

    60.000.000

s/d

  65.000.000

20.000

20.000

300.000

     900.000

 1.240.000

> 

    70.000.000

s/d

  75.000.000

20.000

20.000

350.000

  1.050.000

  1.440.000

> 

    80.000.000

s/d

  85.000.000

20.000

20.000

400.000

  1.200.000

  1.640.000

> 

    90.000.000

s/d

  95.000.000

20.000

20.000

450.000

  1.350.000

  1.840.000

> 

  100.000.000

 

 

20.000

20.000

500.000

  1.500.000

2.040.000

 

 

b.  Simpanan

Simpanan merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka keberadaannya sangat menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.

 

Jenis Simpanan

Besar Simp.

Keterangan

Bagi Hasil

1.  Setoran Pokok

Rp.      10.000,-

Hanya sekali

30 % dari SHU

2.  Simpanan Wajib

Rp.      10.000,-

Setiap bulan

30 % dari SHU

3.  Simpanan Poksus

Rp.1.000.000,-

Fleksibel

30 % dari SHU

4.  Simpanan Al Amin

Bebas

Fleksibel

25 % dari Pend. Ops/Bulan

5.  Simpanan Qurban

Sesuai jk wkt pelaks Qurban

 

25% dari Pend. Ops/bulan

 

Biaya Administrasi Pembukaan Rekening simpanan

o  Simpoksus                                          Rp. 10.000,-

o  Simpanan Al Amin                            Rp.   5.000,-

o  Simpanan Qurban                              Rp.   5.000,-

 

a.  Lainnya

Pelayanan PPOB serta mengoptimalkan fasilitas dari Perhimpunan BMT Rowasia berupa aplikasi Pay BMT (Aplikasi Berbasis Android) serta mengupayakan koneksi system dengan perbankan sehingga bisa bertransaksi dengan system perbankan.

 

5.      Bidang Kesejahteraan Sosial

Salah satu tujuan Koperasi adalah untuk mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping faktor sosial mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian.

a.  Intern

1)          Memberikan santunan kematian bagi pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-

2)          Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-

3)          Memberikan santunan kematian bagi pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-

4)          Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-

5)          Memberikan THR kepada Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali)  gaji (disesuaikan dengan kemampuan BMT).

6)          Memberikan THR kepada pengurus, badan pengawas dan DPS (disesuaikan dengan kemampuan BMT).

7)          Memberikan THR kepada anggota dan tokoh masyarakat yang membantu jalannya BMT.

8)          Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

9)          Meningkatkan Honor Pengelola sesuai UMK (disesuaikan dengan kemampuan BMT AL AMIN).

10)     Memberikan honor Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah (disesuai dengan kemampuan BMT)

b.  Ekstern

1)          Membantu pembangunan sarana sosial, dan peribadatan serta kegiatan keagamaan.

2)          Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada anggota maupun calon anggota.

 

6.      Bidang sarana dan prasarana

a.   Menambah inventaris kantor

b.  Menambah kendaraan operasional.

c.   Mengoptimalkan inventaris yang ada dalam kegiatan BMT Al Amin

d.  Memaksimalkan penggunaan Teknologi untuk layanan pada anggota.

 

7.      Bidang Sumber Daya Manusia

a.   Berusaha mengupgrade Pengelola secara internal maupun external.

b.  Mengikutsertakan pengelola, pengurus dan pengawas untuk mengukuti diklat dan kompetensi (sertifikasi) yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM maupun Perhimpunan BMT Indonesia.

 

 

 

Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta kami mohon persetujuan  para anggota, tanpa dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada artinya.

Kudus, 12 Maret 2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar