RENCANA PROGRAM KERJA KJKS BMT AL AMIN KUDUS TAHUN 2023
1. Pendahuluan
Dalam
menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan
merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan
petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan
mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.
Dalam
menyusun program kerja ini kami usahakan
untuk membuat sejelas mungkin berdasarkam analisis yang tepat untuk masa yang
akan datang.
2.
Visi, Misi dan
Tujuan
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat
terhadap perkembangan ekonomi ummat.
b.
Misi
· Memberikan
mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
·
Meningkatkan
peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
·
Membantu dan
memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan
permasalahan-permasalahannya.
c. Tujuan
·
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam
dengan prinsip Syariah
·
Mengembangkan lembaga dan bisnis
kelompok usaha kecil menengah
·
Mengembangkan jaringan kerja dan
jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.
3.
Bidang Organisasi
Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya hanyalah melakukan
pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :
a.
Penguatan koordinasi antar Pengelola, pengurus, badan pengawas dan
Dewan Pengawas Syariah.
b. Penerimaan
anggota baru.
c. Melakukan
konsultasi dengan Dinas terkait.
d. Merekrut
pengelola baru sesuai kebutuhan kantor;
e. Meningkatkan
dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin
khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid,
pengurus madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).
4. Bidang Usaha
a. Pembiayaan
1)
KJKS BMT AL Amin Kudus melaksanakan kegiatan
dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.
· Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah
30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 % (sesuai kesepakatan)
· Prinsip
Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)
· Prinsip
jasa (Ijarah, dan Ijarah Multi Jasa)
2) Melaksanakan
kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan
pembiayaan.
3) Merencanakan jumlah pembiayaan dari 1.000.000,- sampai dengan Rp 350.000.000,-
4) Mengikut sertakan assuransi pembiayaan bagi anggota
pembiayaan (peminjam).
5) Biaya Administrasi
Pembiayaan
BIAYA AKAD |
BIAYA MATRE |
BIAYA SURVEY |
CAD. RESIKO |
TOTAL BIAYA |
||||
< |
1.000.000 |
|
|
20.000 |
12.000 |
10.000 |
42.000 |
|
> |
1.000.000 |
s/d |
5.000.000 |
20.000 |
20.000 |
10.000 |
15.000 |
65.000 |
> |
5.000.000 |
s/d |
10.000.000 |
20.000 |
20.000 |
25.000 |
75.000 |
140.000 |
> |
10.000.000 |
s/d |
15.000.000 |
20.000 |
20.000 |
50.000 |
150.000 |
240.000 |
> |
15.000.000 |
s/d |
20.000.000 |
20.000 |
20.000 |
75.000 |
225.000 |
340.000 |
> |
20.000.000 |
s/d |
25.000.000
|
20.000 |
20.000 |
100.000 |
300.000 |
440.000 |
> |
25.000.000 |
s/d |
30.000.000 |
20.000 |
20.000 |
125.000 |
375.000 |
540.000 |
> |
30.000.000 |
s/d |
35.000.000 |
20.000 |
20.000 |
150.000 |
450.000 |
640.000 |
> |
35.000.000 |
s/d |
40.000.000 |
20.000 |
20.000 |
175.000 |
525.000 |
740.000 |
> |
40.000.000 |
s/d |
45.000.000 |
20.000 |
20.000 |
200.000 |
600.000 |
840.000 |
> |
45.000.000 |
s/d |
50.000.000 |
20.000 |
20.000 |
225.000 |
675.000 |
940.000 |
> |
50.000.000 |
s/d |
55.000.000 |
20.000 |
20.000 |
250.000 |
750.000 |
1.040.000 |
> |
60.000.000 |
s/d |
65.000.000 |
20.000 |
20.000 |
300.000 |
900.000 |
1.240.000 |
> |
70.000.000 |
s/d |
75.000.000 |
20.000 |
20.000 |
350.000 |
1.050.000
|
1.440.000
|
> |
80.000.000 |
s/d |
85.000.000 |
20.000 |
20.000 |
400.000 |
1.200.000
|
1.640.000
|
> |
90.000.000 |
s/d |
95.000.000 |
20.000 |
20.000 |
450.000 |
1.350.000
|
1.840.000
|
> |
100.000.000 |
|
|
20.000 |
20.000 |
500.000 |
1.500.000
|
2.040.000 |
b. Simpanan
Simpanan merupakan komponen utama modal
perkoperasian, maka keberadaannya sangat menentukan kelanjutan dari
perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan
anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.
Jenis Simpanan |
Besar
Simp. |
Keterangan |
Bagi
Hasil |
1.
Setoran Pokok |
Rp. 10.000,- |
Hanya
sekali |
30
% dari SHU |
2.
Simpanan Wajib |
Rp. 10.000,-
|
Setiap bulan |
30
% dari SHU |
3.
Simpanan Poksus |
Rp.1.000.000,-
|
Fleksibel |
30
% dari SHU |
4.
Simpanan Al Amin |
Bebas |
Fleksibel |
25
% dari Pend. Ops/Bulan |
5.
Simpanan Qurban |
Sesuai
jk wkt pelaks Qurban |
|
25%
dari Pend. Ops/bulan |
Biaya
Administrasi Pembukaan Rekening simpanan
o
Simpoksus Rp. 10.000,-
o
Simpanan Al Amin Rp. 5.000,-
o
Simpanan Qurban Rp. 5.000,-
a. Lainnya
Pelayanan PPOB serta mengoptimalkan fasilitas dari Perhimpunan BMT Rowasia
berupa aplikasi Pay BMT (Aplikasi Berbasis Android) serta mengupayakan koneksi system dengan perbankan sehingga bisa
bertransaksi dengan system perbankan.
5.
Bidang Kesejahteraan Sosial
Salah satu tujuan Koperasi adalah untuk mencapai
kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping faktor sosial mewarnai
setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian.
a. Intern
1)
Memberikan santunan
kematian bagi pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
2)
Memberikan santunan
kematian bagi suami/istri/anak
pengelola yang meninggal sebesar Rp
1.000.000,-
3)
Memberikan santunan kematian bagi
pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
4)
Memberikan santunan kematian bagi
suami/istri/anak pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp.
1.000.000,-
5)
Memberikan THR
kepada Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali) gaji (disesuaikan
dengan kemampuan BMT).
6)
Memberikan THR
kepada pengurus, badan pengawas dan DPS (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
7)
Memberikan THR
kepada anggota
dan tokoh masyarakat yang membantu jalannya BMT.
8)
Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
9)
Meningkatkan Honor
Pengelola sesuai UMK (disesuaikan dengan kemampuan BMT AL AMIN).
10) Memberikan
honor Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah (disesuai dengan kemampuan
BMT)
b. Ekstern
1)
Membantu
pembangunan sarana sosial, dan peribadatan serta kegiatan keagamaan.
2)
Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada anggota maupun
calon anggota.
6. Bidang
sarana dan prasarana
a. Menambah
inventaris kantor
b. Menambah kendaraan operasional.
c.
Mengoptimalkan
inventaris yang ada dalam kegiatan BMT
Al Amin
d. Memaksimalkan penggunaan Teknologi untuk layanan pada
anggota.
7.
Bidang Sumber Daya Manusia
a.
Berusaha mengupgrade Pengelola secara
internal maupun external.
b. Mengikutsertakan pengelola, pengurus dan pengawas untuk
mengukuti diklat dan kompetensi (sertifikasi) yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM maupun
Perhimpunan BMT Indonesia.
Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta kami mohon persetujuan para
anggota, tanpa dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada
artinya.
Kudus, 12 Maret 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar