RENCANA PROGRAM KERJA KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA TAHUN 2026

 RENCANA PROGRAM KERJA KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA TAHUN 2026


  1. Pendahuluan

Dalam menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.

Dalam menyusun  program kerja ini kami usahakan untuk membuat sejelas mungkin berdasarkam analisis yang tepat untuk masa yang akan datang.


  1. Visi, Misi dan Tujuan

  1. Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat.

  1. Misi 

  1. Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.

  2. Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  3. Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.

c. Tujuan

  1. Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah

  2. Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah

  3. Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.


3. Bidang Organisasi

   Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya hanyalah melakukan pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :

  1. Penguatan koordinasi antar Pengelola, pengurus, badan pengawas dan Dewan Pengawas Syariah.

  2. Penerimaan anggota baru.

  3. Melakukan konsultasi dengan Dinas terkait.

  4. Merekrut pengelola baru sesuai kebutuhan kantor;

  5. Meningkatkan dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).




4. Bidang Usaha

  1. Pembiayaan

  1. KSPPS BMT AL Amin Sejahtera melaksanakan kegiatan dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.

  • Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 % (sesuai kesepakatan)

  • Prinsip Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)

  • Prinsip jasa (Ijarah, dan Ijarah Multi Jasa)

  1. Melaksanakan kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan pembiayaan.

  2. Merencanakan jumlah pembiayaan dari 1.000.000,- sampai dengan Rp 350.000.000,-

  3. Mengikut sertakan assuransi pembiayaan bagi anggota pembiayaan (peminjam).

  4. Biaya Administrasi Pembiayaan


PLAFON PEMBIAYAAN

BIAYA AKAD

BIAYA MATRE

BIAYA SURVEY

CAD. RESIKO

TOTAL BIAYA

<

    1.000.000 

 

 

20.000 

12.000 

10.000 


      42.000 

>

1.000.000 

s/d

5.000.000 

20.000 

20.000 

10.000 

15.000 

65.000 

>

5.000.000 

s/d

10.000.000 

20.000 

20.000 

25.000 

75.000 

140.000 

>

  10.000.000 

s/d

15.000.000 

20.000 

20.000

50.000 

    150.000 

    240.000 

>

  15.000.000 

s/d

20.000.000 

20.000 

20.000

75.000 

    225.000 

    340.000 

>

  20.000.000 

s/d

25.000.000 

20.000 

20.000 

100.000 

    300.000 

    440.000 

>

  25.000.000 

s/d

30.000.000 

20.000 

20.000 

125.000 

    375.000 

    540.000 

>

  30.000.000 

s/d

35.000.000 

20.000 

20.000 

150.000 

    450.000 

    640.000 

>

  35.000.000 

s/d

40.000.000 

20.000 

20.000 

175.000 

    525.000 

    740.000 

>

  40.000.000 

s/d

45.000.000 

20.000 

20.000 

200.000 

    600.000 

    840.000 

>

  45.000.000 

s/d

50.000.000 

20.000 

20.000 

225.000 

    675.000 

    940.000 

>

  50.000.000 

s/d

55.000.000 

20.000 

20.000 

250.000 

    750.000 

1.040.000 

>

  60.000.000 

s/d

65.000.000 

20.000 

20.000 

300.000 

    900.000 

1.240.000 

>

  70.000.000 

s/d

75.000.000 

20.000 

20.000 

350.000 

1.050.000 

1.440.000 

>

  80.000.000 

s/d

85.000.000 

20.000 

20.000 

400.000 

1.200.000 

1.640.000 

>

  90.000.000 

s/d

95.000.000 

20.000 

20.000 

450.000 

1.350.000 

1.840.000 

>

100.000.000 

 


20.000 

20.000 

500.000 

1.500.000 

2.040.000


b. Simpanan

Simpanan merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka keberadaannya sangat menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.


Jenis Simpanan

Besar Simp.

Keterangan 

Bagi Hasil

1

Simpanan Pokok

Rp.        10.000,- 

Hanya sekali

30 % dari SHU

2

Simpanan Wajib

Rp.        10.000,- 

Setiap bulan

30 % dari SHU

3

Simpanan Poksus

Rp.   1.000.000,- 

Fleksibel

30 % dari SHU

4

Simpanan Al Amin

Bebas

Fleksibel

25 % dari Pend. Ops.

5

Simpanan Qurban

fleksibel


25% dari Pend. Ops.


Biaya Administrasi Pembukaan Rekening simpanan


Jenis Simpanan

Administrasi

1

Simpoksus 

Rp. 10.000,-

2

Simpanan Al Amin

Rp.   5.000,-

3

Simpanan Qurban

Rp.   5.000,-


c. Lainnya

Pelayanan PPOB serta mengoptimalkan fasilitas System dari Perhimpunan BMT (Syintek)


5. Bidang Kesejahteraan Sosial

Salah satu tujuan Koperasi adalah untuk mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping faktor sosial mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian. 

  1. Intern

  1. Memberikan santunan kematian bagi pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-

  2. Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-

  3. Memberikan santunan kematian bagi pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-

  4. Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-

  5. Memberikan THR kepada Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali)  gaji (disesuaikan dengan kemampuan BMT).

  6. Memberikan THR kepada pengurus, badan pengawas dan DPS (disesuaikan dengan kemampuan BMT).

  7. Memberikan THR kepada anggota dan tokoh masyarakat yang membantu jalannya BMT.

  8. Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  9. Meningkatkan Honor Pengelola sesuai UMK (disesuaikan dengan kemampuan BMT AL AMIN).

  10. Memberikan honor Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah (disesuai dengan kemampuan BMT)


  1. Ekstern

  1. Membantu pembangunan sarana sosial, dan peribadatan serta kegiatan keagamaan.

  2. Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada anggota maupun calon anggota.


6.  Bidang sarana dan prasarana

  1. Menambah inventaris kantor sesuai kebutuhan dan kemampuan BMT.

  2. Menambah kendaraan operasional sesuai kebutuhan dan kemempuan BMT.

  3. Mengoptimalkan inventaris yang ada dalam kegiatan BMT Al Amin

  4. Memaksimalkan penggunaan Teknologi untuk layanan pada anggota.


7.  Bidang Sumber Daya Manusia
  1. Berusaha mengupgrade Pengelola secara internal maupun external.

  2. Mengikutsertakan pengelola, pengurus dan pengawas untuk mengukuti diklat dan kompetensi (sertifikasi) yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM maupun Perhimpunan BMT Indonesia.


Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta kami mohon persetujuan  para anggota, tanpa dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada artinya.

Kudus, 19 April 2026


PENGURUS,

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH

BMT AL AMIN KUDUS



                                      

Bagus Pandu Wicaksana, S.S

Ketua

Zufar

Sekretaris

Drs. Hasyim Mahmudi

Bendahara



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL KSPPSS BMT AL AMIN SEJAHTERA KUDUS

OPINI DEWAN PENGAWAS SYARI'ÄH

PROGRAM KERJA BMT AL AMIN KUDUS 2023