LAPORAN DEWAN PENGAWAS SYARI’AH KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA RAT TUTUP TAHUN BUKU 2025
LAPORAN DEWAN PENGAWAS SYARI’AH KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA
RAT TUTUP TAHUN BUKU 2025
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Yang bersama-sama kita hormati dan kita ikuti petunjuk dan arahannya tentang BMT, Kepala Kantor Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus
Seluruh Dewan Pengawas KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus yang kami muliakan, Ketua KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus, Bagus Pandu Wicaksana, S.S. beserta segenap pengurusnya yang terhormat, Manajer KSPPS BMT al-Amin Sejahtera, H. Zainal. Anwar, S.Pd., M.E. beserta seluruh staf manajerialnya yang kami hormati .., dan Seluruh anggota KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus yang kami banggakan!
Perkenankanlah kami (Dewan Pengawas Syari’ah) menyampaikan laporan pengawasan terkait kinerja KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus untuk Tahun Operasional (Tutup Buku) pada tanggal 19 April 2026 (Ahad Legi, 1 Dzul Qa’dah 1447 H.) ini sebagai berikut.
Eksistensi BMT Al-Amin
Dari segi nama ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagai KSPPS mempunyai dua inti kegiatan (aspek) pokok, yaitu kegiatan sebagai Baitul Mal dan Baitut Tamwil. Dari segi ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan dua missi, yaitu missi sosial (tabarru` = تبرّء) dan missi keuntungan (tamwil = تمويل) yang mengacu pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai tafsir atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah oleh Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syari’ah oleh Koperasi. Regulasi tersebut sekalugus berimplikasi pada perubahan nama dan sifat dari KJKS/UJKS Koperasi menjadi KSPPS/USPPS Koperasi sehingga BMT al-Amin menyesuaikan diri menjadi KPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sejak tahun 2015.
Ditinjau dari segi fungsinya sebagai Baitut Tamwil BMT al-Amin Sejahtera Kudus merupakan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) yang ideal berkiprah di tengah masyarakat, baik di tengah masa Pandemi maupun New Normal seperti sekarang dan sebelumnya. BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagai KSPPS telah menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS) dengan karakteristik sebagai berikut:
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat;
Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dana zakat, infaq, dan sedekah dan pen-tasharuf-annya bagi kesejahteraan orang banyak;
Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan partisipasi masyarakat di sekitarnya;
Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya di sekitar lokasi BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat.
Secara prinsipil dan ideal pijakan ideal KSPPS BMT Al-Amin Sejahtera Kudus sebagai lembaga keuangan adalah surat al-Ma`idah ayat 2:
.... وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ ...
(…. Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …).
Dalam tataran operasional, secara umum KSPPS menjalankan lima hal, yaitu:
Prinsip bagi-hasil,
Sistem balas jasa,
Sistem profit,
Akad bersyarikat, dan
Produk pembiayaan.
Sebagai KSPPS, di samping menjalankan prinsip bagi-hasil, BMT al-Amin Sejahtera Kudus sementara lebih fokus produk pembiayaan atau pinjaman. Dalam konteks ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan lima produk syari’ah, yaitu Mudlarabah, Murabahah, Piutang Rahn, Qardl al-Hasan, dan Ijarah Multijasa.
Prospek pasar Koperasi Syari’ah secara umum teramat besar sementara simpanan dari anggota masih relative sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, BMT al-Amin Sejahtera Kudus diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain dapat dilakukan dengan prinsip Mudlarabah ataupun Musyarakah.
Prinsip operasional syari’ah yang diterapkan dalam penghimpunan dana ini adalah prinsip wadi’ah dan mudlarabah. Dua prinsip operasional syari’ah ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Prinsip Wadi’ah;
Wadi’ah diambil dari kata wada’a as-syay` (ودع الشيء) yang bermakna dasar “menitipkan sesuatu”. Adapun terma Wadi’ah (وديعة) dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika Si Penyimpan menghendakinya.
Yang dimaksud dengan “barang” di sini adalah sesuatu yang berharga dan bernilai jual seperti uang, dokumen, surat berharga, dan barang lain yang berharga menurut Islam.
Landasan Syari’ahnya pada prinsip Wadi’ah ini:
Al-Qur`ân Surah Ali ‘Imran ayat 75:
وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
(Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi”. Dan mereka berkata dusta terhadap Allâh, padahal meraka mengetahui).
Ayat tersebut menginspirasi prinsip syari’ah bagi BMT al-Amin Sejahtera Kudus.
Al-Hadits
Riwayat Ibnu Majah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ -- رواه ابن ماجه عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
(Rasul Allâh saw. bersabda: “Siapapun yang dititipi, maka ia tidak berkewajiban menjamin”). HR. Imam Ibn Majah
Riwayat ad-Darquthniy:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ -- رواه الدارقطنيّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيه عَنْ جَدِّهِ
(Sesungguhnya Rasul Allâh saw. bersabda: “Tidak ada kewajiaban menjamin bagi orang yang diberi amanat”). HR. Imam ad-Darquthniy
Kedua Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa hukum wadi’ah adalah boleh, dan wadi’ah merupakan amanat yang harus dipelihara.
3) Ijma Para tokoh; Ulama’ Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (consensus) terhadap akad wadi’ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan mu’amalah.
4) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN):
Fatwa DSN-MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 tentang SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia) untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya;
Fatwa DSN-MUI No. 63/DSN-MUI/XII/2007 tentang SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).
Ketentuan mengenai SWBI di atas diatur dalam PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang SWBI. Namun, sejak 31 Maret 2008 SWBI sudah digantikan instrument lain, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) berdasarkan PBI No. 10/11/PBI/2008.
Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/IX/2021 tentang prinsip syari’ah dalam operasional online shop.
Dengan demikian semua dana simpanan yang dikelola oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus sesuai dengan prinsip syari’ah.
b. Prinsip Mudlarabah;
Dalam mengaplikasikan prinsip ini penyimpan dana atau deposan (anggota) bertindak sebagai pemilik modal (shahib al-mal) untuk menginvestasikan dananya dan BMT al-Amin Sejahtera sebagai pengelola (mudlarib) yang dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu.
Praktik mudlarabah di BMT al-Amin Kudus telah memenuhi rukun yang berlaku, yaitu:
Shahibul maal, yakni pihak yang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak ditaruh di bank. Nasabah adalah shahibul maal.
Mudlarib, yaitu pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk dimanfaatkan, yaitu bank atau lembagankeuangan.
Usaha/pekerjaan yang akan di-bagihasil-kan.
Nisbah bagi-hasil yang jelas dan sudah diterapkan di awal sebagai patokan dasar nasabah.
Ijab-Qabul antara pihak shahibul maal dan mudlarib.
Berdasarkan hal tersebut, penyimpanan dana yang dilakukan oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus dengan prinsip mudlarabah sebagai investasi sesuai dengan prinsip syari’ah. Adapun praktik Bagi Hasil yang dilaksanakan oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus telah sesuai dengan konsep syari’ah yang berlaku, yaitu konsep Mudlarabah (مضاربة) dan Musyarakah (مشاركة) sekaligus.
Laporan DPS
Berdasarkan paparan tersebut kami menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap aktivitas yang telah dijalankan di KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus dalam konteks kesyari’ahan selama masa kerja hingga Tutup Buku tahun 2023 secara singkat yang meliputi tiga aspek, yaitu:
Aspek Kelembagaan
Aspek kelembagaan merupakan institusi lembaga keuangan yang harus ada. Pada aspek ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah memenuhi syarat sebagai lembaga Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) karena:
memiliki Struktur Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dengan seorang Ketua (H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.) sekaligus anggota;
memiliki Job Discription DPS;
DPS memiliki Surat Keputusan (SK) berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku tahun 2024 BMT al-Amin Kudus;
DPS telah mengikuti Pelatihan Syari’ah dan kegiatan-kegiatan kesyari’ahan lainnya, baik yang diselenggarakan oleh Himpunan BMT maupun Dewan Syari’ah Nasional (DSN);
Salah seorang DPS telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui DSN.
Keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus dipilih dan ditetapkan dalam RAT Tutup Buku tahun 2024 secara luring pada hari Ahad Legi tanggal 23 Februari 2025 (24 Sya’ban 1446 H.) di Gedung Baitus Salamah TPQ al-Ma’roef Ngembalrejo Kudus. Dengan demikian, aspek kelembagaan ini telah terpenuhi dengan capaian skor 100%.
b. Aspek Produk
Produk KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagaimana dijelaskan di depan adalah Simpanan dan Pembiayaan. Keduanya dijalankan di KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus berdasarkan prinsip syari’ah Mudlarabah Musytarakah. KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus memiliki lima produk pembiayaan syari’ah, yaitu Mudlarabah, Murabahah, Piutang Rahn, Qardl al-Hasan, dan Ijarah Multijasa. BMT al-Amin Sejahtera Kudus baru menjalankan 3 produk syari’ah, dengan perkembangan yang cukup signifikan (lihat tabel pada laporan umum).
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kwantitas transaksi dari tahun sebelumnya. Semua transaksi dalam produk pembiyaan tersebut mengacu pada dua jenis akad, yakni: ‘aqad tijarah (عقد التجارة) dan ‘aqad syirkah (عقد الشركة). Dengan demikian KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah melaksanakan tugas-tugas operasionalnya sesuai dengan konsep syari’ah, yaitu konsep al-Murabahah (MBA), al-Baiy’ Bit-tsaman Ajil (BBA), al-Mudlarabah (MBA); dan al-Musyarakah (MSA). Aspek produk ini telah dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.
c. Aspek Kepengawasan
Pada aspek ini DPS bekerja berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 junto Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan TanggungJawab Dewan Pengawas Syari’ah.
Aspek kepengawasan yang dapat dilaporkan meliputi:
Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
memberikan Konsultasi
memberikan Laporan
Dokumentasi bahan laporan pengawasan DPS terhadap aktivitas kesyari’ahan KSPPS BMT al-Amin Kudus;
Rapat Koordinasi bersama pengurus, Dewan Pengawas, dan pihak manajemen pada malam Kamis Wage, tanggal 13 Syawwal 1447 H. (2 April 2026) di Kantor Pusat BMT al-Amin Kudus.
Aspek kepengawasan BMT al-Amin ini dengan capaian skor 100%.
Demikianlah laporan yang kami sampaikan, semoga Allâh Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan keberhasilan dan keberkahan bagi kita semua, dan menunjukkan kita ke jalan yang lurus dan benar.
والله الموفّق إلى أقوم الصراط والاقتصاد
Kudus, 1 Dzul Qa’dah 1447 H.
19 April 2026
DPS,
H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.
(Ketua)
Komentar
Posting Komentar