Selasa, 15 Maret 2016

PRODUK PEMBIAYAAN BMT AL AMIN



PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN BMT
AL AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah

Profil BMT Al Amin Kudus
VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN


 Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat
Misi
 Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
Tujuan
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.
Berdiri Tanggal 02 Maret 2002
No. Akta Pendirian B.01 / KSU / I / 2002
No. Badan Hukum 02 / BH / KPPK.IV.5e / III / 2002

Pengurus
H. Fatkhur Rozaq, S.E (Ketua)
H. Abdul Fatih S.E ( wakil ketua
Zufar (Sekretaris)
Drs. Hasyim Mahmudi (Bendahara)
Muhaimin (pemb. umum)

Pengawas
 Drs. H Farhan M.Pd
Drs H Dalkhin
Drs Suryanto

Dewan Pengawas Syariah
Drs. K.H. Mahlail Syakur Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy

Managemen
     H Zainal Anwar, S.Pd (Manajer)
Yukhanit, S.E (Ka.Staf Adm)
Nuriyatul Ulum, S.P (Ka.Staf Keuangan)
Andhy Kurniawan (Ka. Staf Pembiayaan)

Alamat:

PEMBIAYAAN MODAL USAHA
Adalah fasilitas pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro dan kecil. Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah)

Keuntungan dan Manfaat:
1.     Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang mudah, adil dan maslahah
2.     Anggota bisa sharing risiko dengan BMT sesuai dengan pendapatan riil usaha anggota.

Ketentuan ;
1.     Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha komersial mikro dan kecil
2.     Peruntukan pembiayaan adalah perorangan atau badan usaha
3.     Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
4.     Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 200 juta

 Persyaratan Khusus :
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum jadi anggota)
2.     Mengajukan pembukaan rekening simpanan di BMT Al Amin (jika belum punya) 
3.     Anggota harus membuat laporan penggunaan dana setiap 1 (satu) bulan (khusus untuk akad yang berbasis bagi hasil).
4.     Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
5.     Menyerahkan laporan perhitungan hasil usaha 3 bulan terakhir.
6.     Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:

o   Fotokopi Buku Simpanan di BMT Al Amin.
o   Fotokopi Buku Simpanan di Lembaga keuangan lain (jika ada).
o   Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
o   Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
o   Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan usaha)
o   Bersedia disurvey

PEMBIAYAAN MULTIGUNA/MULTIJASA
Adalah Fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)

Penggunaan:
1.     Modal usaha (Murabahah)
2.     Biaya sekolah / pendidikan (Akad Kafalah atau ijarah)
3.     Biaya rawat inap rumah sakit (Akad Kafalah)
4.     Pembelian perabot rumah tangga (Akad Murabahah)
5.     Pembelian alat-alat elektronik (akad Murabahah)
6.     Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)

Keuntungan dan Manfaat:
Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana untuk modal usaha dan konsumtif dengan mudah dan cepat

Ketentuan :
1.     Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha dan Konsumtif
2.     Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
3.     Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun
4.     Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 5.000.000


Persyaratan Khusus
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum jadi anggota)
2.     Mengajukan pembukaan rekening simpanan di BMT Al Amin (jika belum punya) 
3.     Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
o   Fotokopi Buku Simpanan di BMT Al Amin.
o   Fotokopi Buku Simpanan di Lembaga keuangan lain (jika ada).
o   Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
o   Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
o   Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan usaha)
o   Bersedia disurvey

PEMBIAYAAN MODAL PERTANIAN
Adalah fasilitas pembiayaan untuk modal usaha pertanian.
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah)

Penggunaan ;
1.     Pembelian bibit, pupuk dan atu obat-obatan (Akad Murabahah)
2.     Seluruh biaya pertanian yaitu biaya sewa tenaga kerja atau mesin dan pembelian bibit, pupuk dan obat-obatan (Mudharabah / Musyarakah)

Manfaat:
1.     Membantu menanggulangi kesulitan anggota yaitu kebutuhan dana untuk modal pertanian
2.     Membantu mengembangkan usaha sektor pertanian

Ketentuan :
1.     Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal Usaha pertanian.
2.     Merupakan pertanian produktif
3.     Memiliki pengalaman dan kecakapan
4.     Jangka waktu pembiayaan 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
5.     Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 50 juta

Persyaratan Khusus :
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum jadi anggota)
2.     Mengajukan pembukaan rekening simpanan di BMT Al Amin (jika belum punya) 
3.     Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
o   Fotokopi Buku Simpanan di BMT Al Amin.
o   Fotokopi Buku Simpanan di Lembaga keuangan lain (jika ada).
o   Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
o   Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
o   Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan usaha)
o   Bersedia disurvey

PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Adalah merupakan fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor.
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah)

Keuntungan dan Manfaat:
1.     Membantu anggota dalam memiliki kendaraan bermotor dengan mudah dan barokah
2.     Bisa memilih kendaraan sesuai keinginan
3.     Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya fasilitas Pembiyaan.

Ketentuan ;
1.     Jenis pembiayaan adalah pembelian kendaraan berupa Mobil atau motor Baru maupun bekas.
2.     Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
3.     jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun (baru) sedangkan kendaraan bekas maksimal 2 tahun
4.     Umur kendaraan maksimal 10 tahun untuk mobil dan 5 tahun untuk motor pada saat jatuh tempo fasilitas KBB
5.     Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
6.     Usia pemohon pada saat pengajuan KBB minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKBB.
7.     Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 20 juta untuk kendaraan bekas dan Rp 50 juta untuk kendaraan baru
8.     Uang muka minimal 25%

Persyaratan Khusus :
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum jadi anggota)
2.     Mengajukan pembukaan rekening simpanan di BMT Al Amin (jika belum punya)
3.     Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
·       Fotokopi rekening Simpanan di BMT Al Amin 3 bulan terakhir.
·       Fotokopi rekening Simpanan di Lembaga Keuangan lain 3 bulan terakhir (Jika ada).
·       Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
·       Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
·       Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli.
·       Bersedia disurvey.

PRODUK SIMPANAN BMT AL AMIN KUDUS



PRODUK-PRODUK SIMPANAN
 BMT
AL AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah

Profil BMT Al Amin Kudus
VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN
Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat
Misi
 Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
Tujuan
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.

BMT
AL AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah


Berdiri Tanggal 02 Maret 2002
No. Akta Pendirian B.01 / KSU / I / 2002
No. Badan Hukum 02 / BH / KPPK.IV.5e / III / 2002

Pengurus
H. Fatkhur Rozaq, S.E (Ketua)
H. Abdul Fatih, S.E (Wakil Ketua)
Zufar (Sekretaris)
Drs. Hasyim Mahmudi (Bendahara)
Muhaimin (Pemb.Umum)

Pengawas
 Drs. H Farhan M.Pd (Ketua)
Drs. H Dalkhin (Anggota)
Drs. Suryanto (Anggota)

Dewan Pengawas Syari'ah
Drs. H. Mahlail Syakur, Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy

Managemen
     H Zainal Anwar, S.Pd (Manajer)
Yukhanit, S.E (Ka.Staf Adm)
Nuriyatul Ulum, S.P (Ka.Staf Keuangan)
Andhy Kurniawan (Ka. Staf Pembiayaan)


Alamat:




PRODUK SIMPANAN
BMT AL AMIN

SIMPANAN AL AMIN

Simpanan Al Amin yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota. Akad Simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25% Anggota : 75% BMT

Manfaat dan Keuntungan:
1.     Aman dan transparan
2.     Transaksi mudah dan sesuai syariah
3.     Bagi hasil menguntungkan dan halal
4.     Tanpa biaya administrasi bulanan

Ketentuan
1.     Setoran awal minimal Rp 20.000.
2.     Setoran berikutnya minimal Rp 5.000.
3.     Administrasi pembukaan tabungan Rp 2.500


Persyaratan:
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota)
2.     Menyetor simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.     Foto kopi Kartu identitas ( KTP/SIM).

SIMPANAN QURBAN

Simpanan berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban
Akad simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT


Keuntungan:
1.     Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah 
2.     Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.


Ketentuan:
1.     Setoran awal minimal Rp 50.000
2.     Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
3.     Saldo setelah pelaksanaan  ibadah Kurban  minimal Rp 50.000. 
4.     Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah


Persyaratan:
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota)
2.    Menyetor simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.     Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
4.     Menunjukkan asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.


SIMPANAN AL AMIN BERJANGKA

Simpanan Al Amin Berjangka yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu. Akad  Simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut:

1.     Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 40% Anggota : 60% BMT
2.     Jangka waktu 18 Bulan Nisbah 45% Anggota : 55% BMT
3.     Jangka waktu 24 Bulan keatas Nisbah 50% Anggota : 50% BMT

Keuntungan :
1.     Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif
2.     Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
3.     Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar dari pada simpanan Al Amin

Ketentuan:
1.     Setoran minimal Rp 1.000.000,00
2.     Jangka waktu yang fleksibel minimal 12

Persyaratan :
1.     Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota)
2.     Menyetor simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.     Membuka rekening simpanan Al Amin (sesuai ketentuan pembukaan simpanan Al Amin) sebagai penampung bagi hasil simpanan.
4.     Mengisi formulir permohonan pembukaan Simpanan berjangka ( Deposito )
5.     Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM)