RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN
PEMBIAYAAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
TAHUN
2019
1.
Pendahuluan
Dalam menyongsong tahun mendatang haruslah kita
memperhatikan dan merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu
sebagai bahan petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang
selanjutnya akan mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.
Dalam
menyusun program kerja ini kami usahakan
untuk membuat sejelas mungkin berdasarkam analisis yang tepat untuk masa yang
akan datang.
2.
Visi, Misi dan Tujuan
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat
terhadap perkembangan ekonomi ummat.
b.
Misi
·
Memberikan
mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
·
Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
·
Membantu dan memberikan solusi kepada usaha
kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
c.
Tujuan
·
Mengembangkan
kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
·
Mengembangkan
lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
·
Mengembangkan
jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.
3.
Bidang Organisasi
Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada
dasarnya hanyalah melakukan pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :
1.
Penguatan koordinasi antar Pengelola,
pengurus, badan pengawasdan
Dewan Pengawas Syariah.
2. Penerimaan anggota baru.
3. Melakukan konsultasi dengan Dinas terkait.
4. Merekrut anggota pengelola baru sesuai kebutuhan
kantor;
5. Meningkatkan dan menambah kerja sama dengan semua
pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin khususnya dan masyarakat pada umumnya
(LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa dan
lain-lain).
4.
Bidang Usaha
a.
Pembiayaan
1)
KJKS / BMT Al Amin melaksanakan kegiatan
dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.
·
Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 % (sesuai kesepakatan)
·
Prinsip
Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)
·
Prinsip
jasa (Ijarah, Ijarah Muntahiya Bit
Tamlik, dan Ijarah Multi Jasa)
2)
Melaksanakan
kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan
pembiayaan.
3) Merencanakan jumlah pembiayaan dari 1.000.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-
4) Mengikut sertakan
assuransi pembiayaan (PBMTI TA’AWUN) bagi anggota pembiayaan (peminjam).
5) Biaya Administrasi Pembiayaan
o
Pembiayaan
< Rp 1 Juta = Rp 30.000
o
Pembiayaan >Rp 1 Juta s/d Rp. 5 Juta =
Rp 60.000
o
Pembiayaan > Rp. 5 Juta s/d 10 Juta =
Rp 200.000
o
Pembiayaan >
Rp. 10 Juta s/d 50 Juta = Rp
700.000
o
Pembiayaan
> Rp. 50 Juta s/d 100 Juta = Rp
1.700.000
o
Pembiayaan
> Rp 100 Juta = Rp 3.000.000
b. Simpanan
Simpanan merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka
keberadaannya sangat menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun
besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut
berpartisipasi dalam usaha.
Jenis Simpanan
|
Besar Simp.
|
Keterangan
|
Bagi Hasil
|
1.
Setoran
Pokok
2.
Simpanan
Wajib
3.
Simpanan
Pokok Khusus
4.
Simpanan Al
Amin
5.
Simpanan Al
Amin Junior
6.
Simpanan
Berjangka
7.
Simpanan
Qurban
|
Rp. 10.000,-
Rp 10.000,-
Rp. 1.000.000,-
Bebas
Bebas
Lebih dari
Rp 1.000.000
Sesuai jk wkt pelaksanaan Qurban
|
Hanya sekali
Fleksibel
-
|
30 % dari SHU
30 % dari SHU
30 % dari SHU
25 % dari Pend. Ops/Bulan
25 % dari Pend. ops/Bulan
30 – 50% dari Pend. Ops/bulan
25% dari Pend. Ops/bulan
|
Biaya Administrasi Pembukaan Rekening simpanan
o
Simpoksus Rp.
10.000,-
o
Simpanan Suka
Rela Rp. 5.000,-
o
Simpanan
Berjangka Rp. 5.000,-
5. Bidang Kesejahteraan Sosial
Salah satu tujuan Koperasi adalah untuk
mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping faktor sosial
mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian.
1.
Intern
a)
Memberikan santunan kematian bagi pengelola yang
meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
b)
Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengelola
yang meninggalsebesar Rp 1.000.000,-
c)
Memberikan
santunan kematian bagi pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp.
1.000.000,-
d)
Memberikan
santunan kematian bagi suami/istri/anak pengurus, pengawas dan DPS yang
meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
e) Memberikan THR kepada
Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali) gaji (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
f) Memberikan THR kepada
pengurus, badan pengawas dan DPS (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
g) Memberikan THR kepada
anggota dan tokoh masyarakat yang membantu jalannya BMT.
h) Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
i) Meningkatkan Honor
Pengelola sesuai UMK (disesuaikan dengan kemampuan BMT AL AMIN).
j) Memberikan honor Pengurus, Pengawas, Dewan
Pengawas Syariah (disesuai dengan kemampuan BMT)
2.
Ekstern
a) Membantu pembangunan
sarana sosial, dan peribadatan serta kegiatan keagamaan.
b)
Meningkat kanpelayanan yang
lebih baik kepada anggota maupun calon anggota.
6.
Bidang
sarana dan prasarana
1.
Menambah
inventaris kantor
2. Menambah kendaraan operasional.
3. Mengoptimalkan
inventaris yang ada dalam kegiatan BMT Al Amin
4. Memaksimalkan
penggunaan Teknologi untuk layanan pada anggota.
7. Bidang Sumber Daya Manusia
1.
Berusaha
mengupgrade Pengelola secara internal.
2.
Mengikutsertakan pengelola, pengurus dan pengawas
untuk mengukuti diklat dan kompetensi (sertifikasi) yang diadakan oleh BMT
Institut.
Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta
kami mohon persetujuan para anggota,
tanpa dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada artinya.
Kudus, 31 Maret 2019
PENGURUS,
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN
PEMBIAYAAN
SYARI’AH
BMT
AL AMIN KUDUS
H. Fatkhur Rozaq, S.E
Ketua
|
Zufar
Sekretaris
|
Drs. Hasyim Mahmudi
Bendahara
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar