Rabu, 15 Mei 2019

RENCANA KERJA TAHUN 2019


RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
TAHUN 2019

1.        Pendahuluan
Dalam menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.
Dalam menyusun  program kerja ini kami usahakan untuk membuat sejelas mungkin berdasarkam analisis yang tepat untuk masa yang akan datang.

2.        Visi, Misi dan Tujuan
a.      Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat.
b.      Misi
·         Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
·         Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
·         Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
c.       Tujuan
·         Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
·         Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
·         Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.

3.        Bidang Organisasi
Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya hanyalah melakukan pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :
1.    Penguatan koordinasi antar Pengelola, pengurus, badan pengawasdan Dewan Pengawas Syariah.
2.    Penerimaan anggota baru.
3.    Melakukan konsultasi dengan Dinas terkait.
4.    Merekrut anggota pengelola baru sesuai kebutuhan kantor;
5.    Meningkatkan dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).

4.        Bidang Usaha
a.    Pembiayaan
1)   KJKS / BMT Al Amin melaksanakan kegiatan dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.
·      Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 % (sesuai kesepakatan)
·      Prinsip Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)
·      Prinsip jasa (Ijarah, Ijarah Muntahiya  Bit Tamlik, dan Ijarah Multi Jasa)
2)   Melaksanakan kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan pembiayaan.
3)   Merencanakan jumlah pembiayaan dari 1.000.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-
4)   Mengikut sertakan assuransi pembiayaan (PBMTI TA’AWUN) bagi anggota pembiayaan (peminjam).
5)   Biaya Administrasi Pembiayaan
o   Pembiayaan < Rp 1 Juta                                              =  Rp       30.000
o   Pembiayaan  >Rp 1 Juta s/d Rp. 5 Juta       =  Rp       60.000
o   Pembiayaan  > Rp. 5 Juta s/d 10 Juta         =  Rp     200.000
o   Pembiayaan > Rp. 10 Juta s/d 50 Juta        =  Rp     700.000
o   Pembiayaan > Rp. 50 Juta s/d 100 Juta      =  Rp  1.700.000
o   Pembiayaan > Rp 100 Juta                                          =  Rp  3.000.000
b.   Simpanan
Simpanan merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka keberadaannya sangat menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.

Jenis Simpanan
Besar Simp.
Keterangan
Bagi Hasil
1.       Setoran Pokok
2.       Simpanan Wajib
3.       Simpanan Pokok Khusus
4.       Simpanan Al Amin 
5.       Simpanan Al Amin Junior
6.       Simpanan Berjangka

7.       Simpanan Qurban

Rp.      10.000,-
Rp       10.000,-
Rp. 1.000.000,-
Bebas
Bebas
Lebih dari  Rp 1.000.000
Sesuai jk wkt pelaksanaan Qurban

Hanya sekali
Fleksibel
-







30 % dari SHU
30 % dari SHU
30 % dari SHU

25 % dari Pend. Ops/Bulan
25 % dari Pend. ops/Bulan

30 – 50% dari Pend. Ops/bulan

25% dari Pend. Ops/bulan

Biaya Administrasi Pembukaan Rekening simpanan
o   Simpoksus                                                   Rp. 10.000,-
o   Simpanan Suka Rela                                   Rp.   5.000,-
o   Simpanan Berjangka                                   Rp.   5.000,-

5.        Bidang Kesejahteraan Sosial

Salah satu tujuan Koperasi adalah untuk mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping faktor sosial mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian.
1.      Intern
a)    Memberikan santunan kematian bagi pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
b)   Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengelola yang meninggalsebesar Rp 1.000.000,-
c)    Memberikan santunan kematian bagi pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
d)   Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengurus, pengawas dan DPS yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
e)    Memberikan THR kepada Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali)  gaji (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
f)    Memberikan THR kepada pengurus, badan pengawas dan DPS (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
g)   Memberikan THR kepada anggota dan tokoh masyarakat yang membantu jalannya BMT.
h)   Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
i)     Meningkatkan Honor Pengelola sesuai UMK (disesuaikan dengan kemampuan BMT AL AMIN).
j)     Memberikan honor Pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah (disesuai dengan kemampuan BMT)
2.      Ekstern
a)    Membantu pembangunan sarana sosial, dan peribadatan serta kegiatan keagamaan.
b)   Meningkat kanpelayanan yang lebih baik kepada anggota maupun calon anggota.

6.        Bidang sarana dan prasarana
1.    Menambah inventaris kantor
2.    Menambah kendaraan operasional.
3.    Mengoptimalkan inventaris yang ada dalam kegiatan BMT Al Amin
4.    Memaksimalkan penggunaan Teknologi untuk layanan pada anggota.

7.        Bidang Sumber Daya Manusia

1.    Berusaha mengupgrade Pengelola secara internal.
2.    Mengikutsertakan pengelola, pengurus dan pengawas untuk mengukuti diklat dan kompetensi (sertifikasi) yang diadakan oleh BMT Institut.
Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta kami mohon persetujuan  para anggota, tanpa dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada artinya.

Kudus, 31 Maret 2019


PENGURUS,
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS

 





H. Fatkhur Rozaq, S.E
Ketua
Zufar
Sekretaris

Drs. Hasyim Mahmudi
Bendahara

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar