LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH
“BMT AL AMIN SEJAHTERA ” KUDUS
Tutup Tahun
Buku 2018
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT,yang telah melimpahkan taufik, rahmat dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga pada hari yang dirahmati ini
kita bisa berkumpul dalam pertemuan RAT KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA tutup tahun buku 2018 yang mana hal
tersebut adalah wahana Pertanggung Jawaban Pengurus dalam melaksanakan
kewajibannya.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim
dengan ini kami sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tutup Buku Tahun
2018
sbb:
Dalam melaksanakan
kewajibannya pengurus selalu mengacu pada hasil/keputusan dari RAT
sebelumnya,dengan tetap memperhatikan asas manfaat dan kebersamaan untuk mencapai
kesejahteraan. Pengurus berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada
Anggota dan Calon Anggota dalam menjalankan usaha serta upaya untuk memenuhi
kebutuhannya.
KEANGGOTAAN
Jumlah anggota : 186
Orang
Jumlah anggota aktif : 75 Orang
Jumlah anggota nonaktif : 111
Orang
Terdiri dari :
Laki – laki : 107
Orang
Perempuan : 79 Orang
KEPENGURUSAN DAN BADAN PENGAWAS DPS
Pengurus KSPPS BMT Al Amin terdiri dari 5 orang sedangkan Badan Pengawas 3 orang dan 2 orang DPS (Susunan Pengurus, Badan Pengawas dan DPS terlampir).
KARYAWAN
(PENGELOLA)
Hingga saat ini jumlah pengelola KSPPS BMT Al Amin Sejahtera sebanyak 8 (delapan) orang, nama - nama pengelolalihat lampiran.
BIDANG USAHA
-
JENIS USAHA
Jenis usaha KJKS BMT Al Amin
Sejahtera Simpan Pinjam dengan Sistem Syariah
-
ASSET
Perkembangan
asset yang dikelola BMT Al Amin pada tahun 2018 mengalami perkembangan yaitu
mencapai lebih dari 3 milyar rupiah dimana tahun 2017 hanya 2,8 milyar rupiah
hal ini menandakan semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
BMT Al Amin. Dalam permodalan
BMT
sampai saat ini tetap bertumpu pada simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan Al
Amin / Al Amin Junior dan simpanan pokok khusus, serta simpanan Qurban dari anggota
maupun calon Anggota.
BIDANG SOSIAL
Dalam kegiatan sosial untuk tahun 2018
diantaranya yaitu :
-
Bekerja sama dengan Pengurus Masjid Al Huda Kauman
Ngembalrejo dalam hal pengelolaan dana Yatim dan penyalurannya.
-
Memberikan sumbangan donasi
kegiatan kepada beberapa organisasi kepemudaan dan kemasyarakatandan permohonan sumbangan sosial masyarakat lainnya.
-
Melaksanakan
program-program pemberdayaan kemasyarakatan, dan kemanusiaan.
BIDANG PENGEMBANGAN SDM
-
Mengikutsertakan pengelola
untuk mengikuti diklat dan kompetensi pengelola (sertifikasi pengelola).
-
Mengikutsertakan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) untuk mengikuti Ijtima’ DPS bersama MUI tingkat Jawa Tengah.
-
Mengikuti
acara-acara yang diadakan oleh perhimpunan BMT Indonesia baik tingkat daerah
maupun tingkat pusat sebagai
sharing antar BMT.
BIDANG ORGANISASI
Koordinasi antar Pengurus, Pengawas dan Pengelola serta
DPS sampai saat ini sudah
berjalan dengan baik. Harapan kami pada masa mendatang semua Pengurus, Pengawas
dan Pengelola serta DPS dapat lebih turut aktif lagi dalam kegiatan KSPPS BMT AL AMIN Sejahtera
baik Permodalan, Pembiayaan dan penggalangan dana sesuai struktur organisasi dan aturan yang
berlaku.(struktur
organisasi terlampir)
BIDANG KEUANGAN
Keuangan sebagai sumber yang sangat menentukan terhadap perkembangan Koperasi dan sebagai
sumber usaha. Sampai saat ini berasal dari:
- Simpanan
Pokok Khusus nominal Rp 1.000.000,-
- Simpanan Pokok @ Rp.10.000,--
- Simpanan Wajib @ Rp. 10.000,--
- Simpanan
Sukarela, terdiri dari Simpanan Al Amin, Simpanan Al Amin Junior dan Simpanan Qurban.
LAIN-LAIN
Usaha Pengurus dalam melakukan penambahan modal terus
berjalan baik dari anggota dan masyarakat maupun pemerintah.
Sebagai perlengkap dari laporan ini kami lampirkan beberapa data-data
keuangan dengan harapan untuk dapat digunakan sebagai bahan evaluasi para
pengurus dan anggota. Selamat ber RAT semoga sukses pada masa mendatang.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kudus, 31 Maret 2019
PENGURUS,
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN
PEMBIAYAAN
SYARI’AH
BMT
AL AMIN SEJAHTERA KUDUS
H. Fatkhur Rozaq,S.E
Ketua
|
Zufar
Sekretaris
|
Drs.
Hasyim Mahmudi
Bendahara
|
LAPORAN BADAN PENGAWAS
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA
Yang bertanda tangan dibawah ini, Badan
Pemeriksa KSPPS BMT AL AMIN :
1.
H.Farhan
2.
Drs.Suryanto
3.
Drs.H.Dalkhin
Bahwa pada:
1.
Hari
Selasa 3 Desember 2018
2.
Hari
Sabtu 26 Januari 2019
Telah mengadakan pemeriksaan Terhadap:
Nama Koperasi :
KSPPS BMT AL AMIN
Badan Hukum : 82/BH/KPPK-IV/SE/2002, Tgl 2 maret 2002
Alamat :
Jl.Raya Kudus-Pati Km5 Ngembalrejo Kec.
Bae Kab.Kudus
I. Bidang Organisasi
1.
Keanggotaan
a.
Anggota
Penuh : 146 Orang
b.
Pelayanan
Pengurus terhadap anggota : Baik
c.
Partisipasi
anggota terhadap badan pemeriksa : Baik
2.
Kepengurusan
b.
Jumlah
Pengurus : 5 Orang
c.
Pengurus
Pasif : Tidak Ada
d.
Pembagian
Tugas pengurus secara tertulis : Ada
e.
Pelaksanaan
Tugas Pengurus : Baik
3.
Manager
Pegawai dan Karyawan
a.
Manager : 1 Orang
b.
Pegawai
dan Karyawan : 7 Orang
4.
Badan
Pengawas dan Dewan Pengawas Syariah
a.
Jumlah
Personil - Badan Pengawas : 3 Orang
- Dewan Pengawas Syariah : 2 Orang
b. Pemeriksaan : 2
Hari
c. Hasil Pemeriksaan
ditandatangani oleh badan pengawas dan disetujui oleh Ketua dan Manager KSPPS BMT AL AMIN.
5.
Rapat
Selama tahun
buku berjalan telah mengadakan rapat :
a.
Rapat
Anggota : 1 Kali
b.
Rapat
Pengurus : 3 Kali
c.
Rapat
Badan Pengawas : 2 Kali
d.
Tata
Tertib Surat : Baik
6.
Sarana
Perkantoran : Baik
7.
Administrasi
a.
Surat
Masuk : 12 Buah
b.
Surat
Keluar : 5
Buah
c.
Tata
Tertib Surat : Baik
8.
Program
Kerja
Program kerja
dan rencana anggaran keuangan disahkan pada RAT 2017 Tgl 08 April 2018
II. Bidang Usaha
1.
Usaha
Usaha yang
dilaksanakan adalah simpan pinjam dengan pola syariah
2.
Keuangan
Hasil Kas Opname :
- Kas pada tanggal 03 Desember 2018 Rp 187.058.700,-
- Kas pada tanggal 26 Januari 2019
Rp 55.024.200,-
a.
Neraca
Koperasi ( Lihat Lampiran )
b.
Pendapatan
Usaha 1 Tahun : Rp 557.101.441,-
c.
Jumlah
Biaya :
Rp 512.294.126,-
d.
Honor
Pengurus dan Badan Pengawas : Rp
12.000.000,-
e.
Honor
Karyawan : Rp 196.920.000,-
3.
Barang Dagangan
: Tidak Ada
4.
Perbandingan
Rencana Dan Realisasi
Uraian
|
Rencana
2018
|
Realisasi
2018
|
Perubahan
|
||
Turun
|
Naik
|
%
|
|||
|
|||||
A. PENDAPATAN
1. Pendapatan operasional
2. Pendapan Lainnya
3. Total Pendapatan
B. BIAYA
Total Biaya
C. SHU
|
|
|
|||
Rp 440.000.000,-
Rp
62.500.000,-
Rp
502.500.000,-
Rp 465.695.000,-
Rp 36.805.000,-
|
Rp 496.240.498,-
Rp
60.860.943,-
Rp 557.101.441,-
Rp
512.294.126,
Rp 44.807.315,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|||
5.
Peralatan
dan Sarana :
Baik
6.
Administrasi
Pembukuan
a.
Penyelenggaraan Buku Kas :
Baik
b.
Kelengkapan Pembukuan
- Buku Hutang : Cocok
- Buku Piutang :
Cocok
- Buku Simpanan : Cocok
- Buku Bank :
Ada
7.
Bidang
Usaha Lain : Tidak ada
8.
Kesimpulan
Dan Saran
a.
Bidang
Organisasi dan managemen sudah dikerjakan dengan lebih baik dibandingkan
sebelumnya,diantaranya dengan menerapkan pengawasan berbasis Islamic
Microfinance Standard (IMS).
b.
Bidang
kegiatan usaha berjalan dengan baik terbukti adanya peningkatan pendapatan
usaha selama 1 tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.
c. Adanya jumlah Pendapatan yang melebihi rencana yang ditargetkan
ditahun 2018.
III. Saran
1.
Programpengawasan
internal berbasisIslamic Microfinance Standard (IMS)harapdilanjutkan.
2.
Hasil IMS
yang menghasilkan nilai Akreditasi C, Mohon secara bertahap ditingkatkan menjadi
B.
3.
Dengan
saran yang sudahdijelaskanpadaangka 1 dan 2 harapannya:
a.
Bidangorganisasidanmanagemen
agar lebihtertatadanterkeloladenganbaik.
b.
Kegiatan usaha
kan menjadi lebihe fektif dan menghasilkan hasil usaha lebih optimal.
Kudus
2 Maret 2019
KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA
BadanPengawas
Drs. H
Farhan M.Pd
Drs. H
Dalkhin
Drs. Suryanto
LAPORAN
DEWAN PENGAWAS SYARI’AH
RAT TUTUP TAHUN BUKU 2018
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dewan Pengawas KSPPS BMT al-Amin Kudus
yang kami mulyakan,
Segenap Pengurus KSPPS BMT al-Amin Kudus yang
terhormat,
Direktur KSPPS BMT al-Amin beserta seluruh stafnya
yang kami hormati.
Sebelum menyampaikan laporan kepengawasan
izinkanlah kami (Dewan Pengawas Syari’ah) memperkenalkan
beberapa istilah terkait dengan BMT, yaitu KSPPS danDPS.
1.
BMT
BMTadalahsingkatan yang diambil
daribahasa ArabBaitul Mal wat-Tamwil (بيت المال والتمويل).BMT bermaknajugasebagaiBalaiUsaha Mandiri
Terpadu yang mempunyai konsep sebagai Baitul Mal wat-Tamwil,yangberartilembagaini mempunyaiduaintikegiatan(aspek) pokok, yaitu Baitul Mal dan Baitut Tamwil.
BMT menjalankan dua missi, yaitu missi
sosial (tabarru` = تبرّء) dan missikeuntungan (tamwil
= تمويل). Hendaklah keduanya dapat dilaksanakan oleh
BMTsecara proporsional dan seimbang.Produk
BMT dengan mengacu
pada Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI).
Menurut fungsinya,Baitul Maalbertugas
untuk menghimpun, mengelola,dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan shadaqah
(ZIS) yang menitikberatkan padaaspek sosial guna kesejahteraanmasyarakat kecil,
faqir, dan miskin, dan menjalankansesuaidengan peraturan dan amanahnya. Adapun Baitut
Tamwil merupakan lembaga komersial (profitoriented) dengan pendanaan
dari pihak ketiga, baik berupa pinjaman atau investasi untuk mengembangkan
usaha-usaha produktif dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha
yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah. Baitut Tamwilbertugas
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan anggota dengan caraantara lain mendorong
kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
BMT merupakan sebuah lembaga yang tidak
sekadar berorientasi bisnis
tetapijugasosial,danjugalembagayangtidakmelakukan pemusatankekayaanpada
sebagiankecilorang,tetapilembagayangkekayaannya
terdistribusi secara meratadanadil. Jadi, BMTmerupakangabungan dua
kegiatan (aspek) yang berbeda sifatnya dalam satulembaga, yaitu Baitul Maalyang
tidak mencari keuntungan (nirlaba) dan Baitut Tamwil yang dalam
pendiriannya bertujuan untuk mencari keuntungan (laba). Namun hingga kini
duaaspek BMT belum berjalan secara seimbang.Aspek tamwil lebih
mendominasi daripada aspek maal sehingga tidak jarang menimbulkan perspekti
yang kurang baik di
masyarakat. Realitas
menunjukkan bahwa secara umum BMT lebih sering menonjolkan sisi pembiayaan pada sisi Bait
at-Tamwil. Pada posisi ini, BMT lebih berorientasi
mencari keuntungan (profit oriented).
Idealnya,BMTsebagaientitas KSPPS berada pada posisi kedua aspeknya.
Fungsi dan peran BMT antara lainadalah:
a. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir,
mendorong, dan mengem-bangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota,
kelompok anggota muamalat, dan daerah kerjanya;
b.
Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Insani (SDI) anggota menjadi lebihprofessional dan Islami
sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global;
c.
Menggalang
dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota;
d.
Menjadi perantara
keuangan (financial intermediary) antara
orang kaya (aghniya`=أغنياء) sebagai pemilik (shahib al-mal= صاحب المال) dan kaum lemah (dlu’afa`=
ضعفاء) sebagai penerima/pengguna (mudlarib
= مضارب), terutama untuk dana-dana sosial seperti
zakat, infaq, shadaqah, wakaf,dan hibah.
Karakteristik BMT sebagai lembaga
keuangan mikro syari’ah adalah:
a. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama,
meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat;
b.
Bukan
lembaga sosial,tetapibermanfaat untukmengefektifkan pengumpulan dan pen-tasharuf-an
danazakat, infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak;
c.
Ditumbuhkan
dari bawah berlandaskan partisipasi masyarakat di sekitarnya;
d. Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan
orang kaya disekitar BMT, bukan
milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat.
Fungsi dan peran tersebut menuntut
keberadaan BMT lebih eksis menjadi KSPPS.
2.
KSPPS
KSPPS adalah singkatan dari Koperasi
Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah yang sebelumnya disebut dengan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS).KSPPS terlahir dari Baitul Maal wat-Tamwil (BMT)
sebagai entitas keuangan mikro syari’ah yang unik dan spesifik, khas Indonesia.
KSPPS berfungsi dan peranganda sebagaimanafungsi BMT yang telah dijelaskan di
depan.
KSPPS memiliki peluang dan prospek dalam
menghimpun dan menyalurkan dana-dana bisnis dan sosial. Dalam memanfaatkan dana
sosial keagamaan oleh KSPPS, potensi zakat secara nasional sebesar Rp 217
Triliun (dirilis oleh BAZNAS tahun 2015), dan potensi wakaf uang sebesar Rp 30
Triliun (dirilis oleh Badan Wakaf Indonesia).
Dana wakaf uang ini merupakan potensi
bagi KSPPS untuk memperkuat modal bisnis (tamwil) yang diperoleh
dengan biaya yang murah sehingga dapat menyalurkan kepada calon anggota/anggota
dengan metode bagi hasil yang ringan. Dari aspek ini KSPPS masih memiliki ceruk
yang luas untuk membiayai usaha mikro kecil karena data terakhir menyebutkan
baru pada kisaran 19% sampai 21%UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan,
inilah yang menjadi perhatian Deputi Bidang Pembiayaan bagaimana alternatif
pembiayaan untuk UMKM kita terus digali.
Data Islamic Development Bank (IDB) 2015
menunjukkan kondisi esisting lembaga keuangan syari’ah Indonsia (LKSI),
khususnya non-bank ±4500 – 5000 BMT merupakan potensi yang luar biasa untuk
dikembangkan. Sejalan dengan petumbuhan dan pengembangan ekonomi syari’ah
secara masif, sekaligus dalam menyambut lahirnya Komite Nasional Keuangan
Syari’ah sebagaimana direkomendasikan dari studi Masterplan Keuangan
Syari’ah pada akhir tahun 2015, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai regulator
dibidang perkoperasian membentuk struktur dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
pada Deputi Bidang Pembiayaan, yaitu Asisten Deputi yang menangani secara
khusus bidang syari’ah.
Ruang lingkup tugas pokok dan fungsiyang
dimaksud meliputi empat 4:
a. Aspek literasi
ekonomi, keuangan dan koperasi syariah serta menumbuhkan Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syari’ah di berbagai daerah dan komunitas di selurah Indonesia;
b. Aspek pemberdayaan
danpengembangan koperasi syari’ah, baik dari ukuran atau volume dan kualitas,
baik dibidang sosial (maal) maupun bisnis (tamwil) pada koperasi;
c. Mendorong
peningkatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf
(ZISWaf) untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil;
d. Peningkatan akses
pembiayaan syari’ah melalui advokasi dan kerjasama antar lembaga keuangan
syari’ah.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah berimplikasi pada kewenangan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi, danKabupaten/Kota di bidang Perkoperasian. Selain itu
berlakunya UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No. 1/2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro juga memerlukan penyesuaian nomenklatur TuPokSi
Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait kegiatan usaha jasa keuangan syari’ah.
Implikas ini kemudian diakomodir dalam
Paket Kebijakan I Pemerintah Tahun 2015 Bidang Perkoperasian dengan menerbitkan
Permenkop dan UKM No. 16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syari’ah oleh Koperasi sebagai pengganti menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi
dan UKM No. 91/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan
Syari’ah oleh Koperasi, sehingga terjadi perubahan nama KJKS/UJKS Koperasi
menjadi KSPPS/USPPS Koperasi.
Landasan prinsipil KSPPS sebagai lembaga
keuangan adalah ayat:
.. وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ(المائدة: 2)
Artinya: …. Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.Dan bertaqwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S Al-Maidah [5]: 2)
Berdasarkan pada ayat tersebut dapat
dipahami bahwa tolong-menolong dalam kebajikan dan dalam ketakwaan dianjurkan
oleh Allah.Koperasi merupakan bentuk tolong-menolong, kerjasama, dan saling
menutupi kebutuhan.Menutupi kebutuhan dan tolong-menolong kebajikan adalah
salah satu media (wasilah) untuk mencapai ketakwaan yang sempurna
(haqqa tuqatih).
Tugas KSPPS
Dalam tataran operasional, KSPPS
menjalankanlima hal, yaitu prinsip bagi-hasil, sistem balas jasa, sistem
profit, akad bersyarikat, dan produk pembiayaan.
a. Prinsip Bagi Hasil;
ada pembagian hasil dari pembeli/pinjam dengan KSPPS, yaitu dengan konsep Mudlarabah
(مضاربة),Musyarakah
(مشاركة); Muzara’ah
(مزارعة), dan Musaqah
(مساقة);
b. Sistem Balas-Jasa;
ini merupakan suatu tata cara jual-beli yang KSPPS mengangkat nasabah sebagai
agen yang diberi kuasa untuk melakukan pembelian barang atas nama KSPPS dan
bertindak sebagai penjual menjual barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark
up. Keuntungan KSPPS dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas-jasa yang
dipakai adalahBay’ al-Murabahah (بيع المرابحة),Bay’ as-Salam (بيع السلم),Bay’ al-Istishna (بيع ...); dan Bay’ bit-tsaman Ajil (بيع بالثمن آجل);
c.
Sistem
Profit; Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan
pelayanan yang bersifat sosial dan non-komersial (charity). Nasabah
cukup mengembalikan pokok pinjaman saja
d.
Akad
Bersyarikat;yakni Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing
pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian
pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yang digunakan adalahal-musyarakah(المشاركة) dan al-mudlarabah (المضاربة);
e.
Produk
Pembiayaan; Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara KSPPS dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnyabeserta bagi-hasil setelah jangka waktu
tertentu. Bentuk pembiayaan yang dimaksudadalahal-Murabahah
(MBA),al-Baiy’ Bitsaman Ajil (BBA),al-Mudlarabah (MBA);
dan al-Musyarakah (MSA).
Berdasarkan fungsi dan jenis dana yang
dikelola, terdapat dua tugas penting KSPPS. Salah satunya ada, yaitu:
a. Pengumpulan Dana
KSPPS;Ini dilakukan melalui bentuk simpanan tabungan dan deposito. Adapun ‘akad
yang mendasari berlakunya simpanan terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat
tertentu dalam penyertaan dan penarikannya, yakni:
1) Simpanan Wadi’ah(وديعة); yakni Titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau
anggota dengan mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan atau transfer
dan perintah membayar lainnya.
Simpanan ber’akad wadi’ah ada dua macam,
yakni Wadi’ah yad amanah (وديعة
يد أمانة), yaitu
titipan dana zakat, infak, dan shadaqah, dan Wadi’ah yad dlamanah
(وديعة يد ضمانة), yakni titipan yang akan mendapat bonus dari
pihak bank syari’ah jika bank syari’ah mengalami keuntungan;
2) Simpanan Mudlarabah (مضاربة); Simpanan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat
dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan mudlarabah
tidak memberikan bunga tetapi diberikan “bagi-hasil”.Jenis simpanan ber’akad mudlarabah
dapat dikembangkan dalam berbagai variasi simpanan.
Sumber dana KSPPS antara lain berasal dari dana masyarakat, simpanan
biasa, dan simpanan berjangka atau deposito, serta melalui kerja sama antar
institusi. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggalangan dana, antara lain
momentum, prospek usaha, rasa aman, dan profesionalisme.
b. Penyaluran Dana
KSPPS; Dana yang dikumpulkan dari anggota harus disalurkan dalam bentuk
pinjaman kepada anggotanya.
Pinjaman kepada
anggota disebut juga pembiayaan, yaitu suatu fasilitas yang diberikan KSPPS
kepada anggota yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan
KSPPS dari anggota yang surplus dana.
Terdapat berbagai
jenis pembiyaan yang dikembangkan oleh KSPPS, yang semuanya itu mengacu pada
dua jenis akad, yakni: ‘aqad tijarah(عقد
التجارة) dan ‘aqad syirkah(عقد
الشركة).
1) Akad Tijarah (Jual-Beli) merupakan
suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara KSPPS dengan anggota dimana
KSPPS menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang
modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dibayarkan pada
saat jatuh tempo pengembaliaanya.
2) Akad Syirkah (Penyertaan dan Bagi-Hasil)
Beberapa pembiayaan
dalam akad syirkah (Penyertaan dan Bagi-Hasil) adalah:
a) Musyarakah (مشاركة); Penyertaan KSPPS
sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara risiko dan keuntungan
ditanggung bersama secara seimbang dengan porsi penyertaan;
b) Mudlarabah(مضاربة); Suatu perjanjian
pembiayaan antara KSPPS dengan anggota dimana KSPPS menyediakan dana untuk
penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut
untuk pengembangan usahanya.
Penyaluran dana KSPPS dilakukan untuk sektor
perdagangan, industri rumah tangga, pertanian, peternakan, perikanan, konveksi,
kontruksi, percetakan, dan jasa. Adapun pola angsuran dapat berdasarkan pada
angsuran harian, mingguan, dua mingguan, bulanan, dan pada saat jatuh tempo.
Simpanan adalah dana yang di percayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu.
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syari’ah
maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana sebagai sumber dana
yang dapat diperoleh dari anggota, pinjaman,dan dana-dana yang bersifat hibah
atau sumbangan.
Secara umum, sumber dana koperasi
diklasifikasikan sebgai berikut:
1)
Simpanan
Pokok;yakni merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan
pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan di antara anggota. Akad syari’ah
simpanan pokok masuk katagori akad Musyarakah (مشاركة)
atau merupakan syirkah Mufawadhah (شركة مفاوضة),
yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih,
masing-masing memberikan danadalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam
kerja dengan bobot yang sama pula.
2)
Simpanan
Wajib; Simpanan ini masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan
pokok yang besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota
serta penyetorannya dilakukan secara kontinyu setiap bulan sampai seseorang
dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syari’ah.
3)
Simpanan
Sukarela;simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon
anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi
Syari’ah.
Bentuk simpanan sukarela
ini memiliki dua jenis karakter,yaitu:
a)
Karakter bersifat dana titipan yang disebut Wadi’ah (وديعة) dan diambil setiap saat. Titipan ini terbagi atas dua macam,
yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah)
Yad dlamanah;
b) Karakter bersifat Investasi, yang ditujukan
untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi-hasil (Mudlarabah),
baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss
sharing.
4)
Investasi
Pihak Lain;Lembaga Koperasi Syari’ah sebagaimana Koperasi konvensional,
biasanya membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya
secara maksimal.
Prospek pasar Koperasi Syari’ah teramat
besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,
diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah
maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain dapat dilakukan dengan
menggunakan prinsip Mudlarabah maupun Musyarakah.
5)
Produk
Penghimpun Dana Penghimpun dana (funding); adalah seperti tabungan,
deposito, dan giro.
Prinsip operasional
syari’ah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah
dan mudlarabah.
a)
Prinsip
Wadi’ah;
Wadi’ah diambil dari kata wada’a as-syay` (ودع الشيء)
yang bermakna menitipkan sesuatu.Wadi’ah dapat diartikan sebagai
titipan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.
Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk
menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian atau
sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” adalah suatu yang berharga seperti
uang, dokumen,surat berharga, dan barang lain yang berharga menurut Islam.
Landasan Syari’ahnya:
1)
Al-Qur`ân
وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ
يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ
إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ
عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
وَهُمْ يَعْلَمُونَ(ال عمران: 75)
Artinya:Di antara Ahli Kitab
ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak,
dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu
mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika
kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “Tidak
ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap
Allah, padahal meraka mengetahui”. (QS Al-Imran [3]: 75)
Ayat tersebut mengajarkan
apabila seseorang hendak melakukan transaksi penitipan harta maka harusada
beberapa ketentuan, yaitu memilih orang yang dapat dipercaya saat menitipkan
hartanya sehingga orang yang dipercaya tersebut dapat lebih amanah, dan jika perjanjian sudah disepakati maka
diwajibkan bagi kedua belah pihak untuk bertaqwa dengan jalan tidak saling
merugikan.
2)
Al-Hadits:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:مَنْ أُودِعَ
وَدِيعَةً فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ(رواه
ابن ماجه عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ)
(Siapa saja yang dititipi,
ia tidak berkewajiban menjamin). HR. Imam Ibn Majah
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَمَانَ عَلَى
مُؤْتَمَنٍ(رواه الدارقطنيّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيه عَنْ
جَدِّهِ)
(Tidak ada kewajiaban menjamin untuk orang yang diberi amanat).
HR. Imam ad-Darquthni
Kedua Hadits tersebut mengisyaratkan
bahwa hokum wadi’ah adalah boleh, dan wadi’ah
merupakan amanat yang harus dijaga.
3)
Ijma Para
tokoh;Ulama’ Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (consensus)
terhadap akad wadi’ah ini karena manusia memerlukannya dalam
kehidupan muamalah.
4)
Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional (DSN):
(a) Fatwa DSN-MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 tentang
SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia) untuk mengatasi kelebihan
likuiditasnya;
(b) Fatwa DSN-MUI No. 63/DSN-MUI/XII/2007 tentang
SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).
Ketentuan mengenai SWBI
diatur dalam PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang SWBI. Namun, sejak 31 Maret 2008 SWBI
sudah digantikan instrument lain, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah
(SBIS) berdasarkan PBI No. 10/11/PBI/2008 tentang SBIS.
Wadi’ah dibagi dalam dua jenis, yaitu:
Wadi’ah Yad Amanah (Trustee Safe Custody) dan Wadi’ah Yad Dhamanah (Guarantee
Safe Custody).
Dalam Wadi’ah yad Amanah Bank
bertindak sebagai trustee dan menjaga barang tersebut.Bank tidak
menjamin pengembalian barang tersebut dalam hal barang tersebut hilang atau
rusak karena pencurian, kebakaran, kebanjiran atau musibah alam lainnya asalkan
bank telah melakukan semua tindakan yang diperlakukan untuk mengamankan barang
tersebut.Kustodian atau bank wajib melindungi barang titipan teresbut
dengan cara:
1) Tidak mencampurkan atau menyatakan barang
titipan tersebut dengan barang lain yang berada di bawah titipan bank tersebut.
2) Tidak menggunakan barang tersebut.
3) Tidak membebankan feeapa pun untuk
penyimpanan barang tersebut. Barang titipan tersebut harus dijaga sedemikian
rupa sehingga tidak akan hilang atau rusak. Antara jenis barang yang dititipkan
tidak boleh dicampur, tetapi dipisahkan penyimpanannya. Misalnya, barang berupa
uang hendaknya terpisah dengan barang berupa emas atau perak.
Adapun dalam Wadi’ah yad dlamanah
Bank sebagai kustodian menjamin bahwa barang yang dititipkan itu tetap berada
di dalam penyimpanan kustodian.Dalam hal ini, bank sebagai kustodian menganti
barang yang dititipkan itu kepada pemiliknya itu apabila barang tersebut hilang
atau rusak.
Berdasarkan perjanjian antara bank dan
nasabah, nasabah memperkenankan pihak bank untuk menggunakan barang yang
dititipkan itu asalkan penggunaannya harus sesuai dengan Prinsip Syari’ah
dengan syarat bank harus menganti keuntungan dan kerugian yang terjadi
berkaitan dengan penggunaan barang tersebut dan keuntungan dan kerugian yang merupakan
akibat penggunaan barang itu menjadi milik dan tanggungjawab bank.
Bank dapat memberikan insentif kepada
nasabah dalam bentuk bonus asalkan jumlahnya tidak disetujui sebelumnya dan
harus diberikan oleh bank kepada nasabah secara berkala.
Mengenai pemberian bonus tersebut
diterangkan bahwa dalam pemberian jasa bank syari’ah, wadi’ah yad
dlamanah digunakan oleh bank syari’ah untuk menghimpun atau
memobilisasi dana simpanan nasabah dalam bentuk rekening giro (current
account), rekening tabungan (saving account), dan rekening deposito
(investment account atau time deposit account).
Rukun wadi’ah menurut Hanafiyah
adalah ijab dan Kabul dengan ungkapan “saya titipkan barang ini”, atau dengan
kalimat yang semakna dengan ungkapan ini, kemudian pihak kedua menerimanya.Sedangkang
menurut Jumhur ‘Ulama, ada tiga rukun wadi’ah yang harus dipenuhi:
1)
dua orang
yang ber’aqad (Penitip dan penerima titipan = wadi’ dan muwadi’),
2)
sesuatu
yang dititipkan (wadi’ah dan muwada’), dan
3)
singkatshighat
(ijab dan Kabul).
Syarat-syarat wadi’ah adalah:
1)
Dua orang
yang ber`aqad (orang yang menitipkan dan yang menerima titipan).
Disyaratkan berakal dan mumayyiz
meskipun ia belum baligh, maka tidak sah wadi’ah terhadap anak kecil yang belum
berakal dan orang gila.
Menurut Hanafiyah terhadap
orang yang melakukan akad wadi’ah tidak disyaratkan baligh, maka sah wadi’ah
terhadap anak kecil yang diizinkan berdagang karena dia telah mampu menjaga
harta titipan.Begitu juga dengan menerima titipan dari anak kecil yang mendapat
izin.Adapun anak kecil yang dihajru tidak sah menerima titipan karena
ketidakmampuannya untuk menerima harta titipan.
Menurut Jumhur, syarat
dalam wadi’ah sama dengan syarat dalam wakalah, yaitu baligh,
berakal, dan cerdas.
2)
Wadi’ah (sesuatu yang dititipkan)
Disyaratkan berupa harta yang bisa
diserahkanterimakan, maka tidak sah menitipkan burung yang ada di udara.Benda
yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilai (qimas) dan dipandang sebagai
maal.
3)
Shighat (ijab dan Kabul), seperti “Saya titipkan barang ini
kepadamu”,jawabnya “Saya terima”. Namun, tidak disyaratkan lafal qabul, cukup
dengan perbuatan menerima barang titipan, atau diam. Diamnya sama dengan Qabul
sebagaimana dalam mu’athah pada jual beli.
Prinsip yang diterapkan dalam KSPPS adalah wadi’ah
yad dlamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.Wadi’ah
ini berbeda dengan wadi’ah amanah karenadalam wadi’ah
amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang
dititipi dengan alasan apapun, akan tetapi pihak yang dititipi boleh mengenakan
biaya adminitrasi kepada pihak yang menitipkan sebagai kontraprestasi atas
penjagaan barang yang dititipkan. Pada wadi’ah yad dlamanah
pihak yang dititipi (bank/koperasi) bertanggungjawab atas keuntungan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
b)
Prinsip Mudlarabah;
Dalam mengaplikasikan
prinsip ini penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai pemilik modal (shahib
al-maal) dan bank sebagai pengelola (mudlarib).
Adapun Rukun mudlarabahadalah:
1)
Shahibul
maal, yakni pihak yang bertindak sebagai pemilik
dana yang hendak ditaruh di bank.Nasabah adalah shahibul maal.
2)
Mudlarib, yaitu pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang
ditaruh di bank untuk dimanfaatkan, yaitu bank atau lembagankeuangan.
3)
Usaha/pekerjaan
yang akan di-bagihasil-kan.
4)
Nisbah
bagi-hasil yang jelas dan sudah diterapkan di awal sebagai patokan dasar
nasabah.
5)
Ijab-Qabul
antara pihak shahibul maal dan mudlarib.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa mudlarabah
bersifat investasi.Mudlarabah merupakan kesepakatan antara pihak
yang memiliki dana(shahibul maal) untuk menginvestasikan dananya
dan pihak kedua (bank)yang menerima dana (mudlarib), yang mana
pihak mudlarib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul
maal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syari’ah Islam.
Berdasarkan paparan teoretik tersebut diketahui bahwa KSPPS BMT al-Amin
Kudus telah melaksanakan tugas-tugas operasionalnya berupa prinsip bagi-hasil,
sistem balas jasa, sistem profit, akad bersyarikat, dan produk pembiayaandengan
dua prinsip syari’ah utama, yaitu prinsip wadi’ah dan prinsip mudlarabah.
Dan praktik kesyari’ahannya berada di bawah pengawasan DPS.
Adapun praktik Bagi Hasilyang dilaksanakan oleh KSPPS BMT
al-Amin Kudus telah sesuai dengan konsep syari’ah yang berlaku, yaitu konsep Mudlarabah
(مضاربة),Musyarakah (مشاركة); Muzara’ah (مزارعة), dan Musaqah
(مساقة).
3.
DPS
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) adalah
pihak yang bertugas mengawasi aktifitas lembaga keuangan berbasis syari’ah yang
berbentuk KSPPS. Tugas DPS termaktub dalam Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan TanggungJawab Dewan Pengawas Syari’ah.
Tugas Dewan Pengawas
Syari’ah adalah pengawasan penerapan Prinsip Syari’ah pada BMT al-Amin mencakup:
a.
Pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru KSPPS; dan
b.
Pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan
dan kegiatan jasa lainnya.
Keberadaan Dewan
Pengawas Syari’ah (DPS) dalam KSPPS BMT al-Amin Kudus adalah Kecuali itu DPS
dipilih dan ditetapkan pada RAT tahun 2018.
--=--
Berdasarkan paparan tersebut kami menyampaikan laporan singkat hasil
pengawasan kami terhadap aktivitas yang telah KSPPS BMT al-Amin Kudus dalam
konteks kesyari’ahan selama masa kerja hingga tutup buku tahun 2018 yang
meliputi tiga aspek sebagai berikut:
1.
Aspek
Kelembagaan
Aspek kelembagaan merupakan institusi
lembaga keuangan yang harus ada. Pada aspek ini BMT al-Amin Kudus telah
memenuhi syarat sebagai lembaga Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah
(KSPPS) karena:
a.
Memiliki Struktur Dewan Pengawas
Syari’ah (DPS) yang terdiri atas seorang Ketua (H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.)
dan seorang anggota (H. Alfa Syahriar, Lc., M.Sy.);
b.
Memiliki Job Discription DPS;
c.
DPS memiliki Surat Keputusan (SK) berdasarkan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) Tutup Buku tahun 2017 BMT al-Amin Kudus
pada bulan April 2018;
d.
DPS telah mengikuti Pelatihan Syari’ah dan
kegiatan-kegiatan kesyari’ahan lainnya, baik yang diselenggarakan oleh Himpunan
BMT maupun Dewan Syari’ah Nasional (DSN);
e.
Salah seorang DPS telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang
dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui DSN.
Berdasarkan data
tersebut maka kami laporkan bahwa aspek kelembagaan ini telah dipenuhi oleh
KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.
2.
Aspek
Produk
Produk KSPPS BMT
al-Amin Kudus adalah Simpanan dan Pembiayaan. Produk Simpanan ada tiga jenis, yaitu Simpanan Al-Amin,
Simpanan Qurban, dan Simpanan Al-Amin Berjangka.
a. SIMPANAN AL-AMIN
Simpanan
Al-Aminadalah simpananyang
setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan
nasabah/anggota.
Transaksi
(‘Aqd)simpanan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip syari’ah Mudlarabah
Musytarakah, yaitu sistem kerjasama bagi-hasil dengan nisbah 25% bagi
Anggota (nasabah) : 75% bagi BMT.
Manfaat dan KeuntunganSimpanan
Al-Amin:
1) Aman
dan transparan;
2) Transaksi
mudah dan sesuai syari’ah;
3) Bagi-hasil
menguntungkan dan halal;
4) Tanpa
biaya administrasi bulanan.
Ketentuannya:
1) Setoran
awal minimal Rp 20.000;
2) Setoran
berikutnya minimal Rp 5.000;
3) Administrasi
pembukaan tabungan Rp 2.500.
Persyaratannya:
1) Mengajukan
permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota);
2) Menyetor
Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,00,- sebagai syarat keanggotaan (jika belum
menjadi anggota);
3) Fotokopi
Kartu Identitas (KTP/SIM).
b. SIMPANAN QURBAN
Simpanan Qurbanbertujuan
untuk membantu dan memudahkan anggota atau masyarakat dalam merencanakan ibadah
Qurban dan/atau ‘Aqiqah.
Dalam hal ini KSPPS BMT
al-Amin Kudus melayani anggota dengan menggunakan Akad Simpanan berdasarkan
prinsip syari’ah MudlarabahMusytarakah,yakni kerjasama bagi-hasil
dengan nisbah 30% untuk Anggota : 70% untuk BMT.
Keuntungan Simpanan
Qurban:
1) Mempermudah
perencanaan keuangan untuk pembelian hewan qurban;
2) Penyimpan
mendapatkan Bagi-hasil yang halal dan kompetitif.
Ketentuannya:
1) Setoran
awal minimal Rp 50.000,-
2) Setoran
berikutnya minimal Rp 25.000,-
3) Saldo
Akhir setelah pelaksanaan ibadah Qurban minimal Rp 50.000,-
4) Hanya
dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah Qurban.
Persyaratannya:
1) Mengajukan
permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota);
2) Menyetor
Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum
menjadi anggota);
3) Mengisi
formulir aplikasi pembukaan rekening.
4) Menunjukkan
asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto kopinya.
c. SIMPANAN AL-AMIN
BERJANGKA
Simpanan Al-Amin
Berjangka adalah simpanan yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka
waktu tertentu. Akad Simpananini menggunakan prinsip syari’ah MudlarabahMusytarakahdengan
nisbah sebagai berikut:
1) Jangka
waktu 12 Bulan; Nisbah 40% untuk Anggota : 60% untuk BMT;
2) Jangka
waktu 18 Bulan; Nisbah 45% untuk Anggota : 55% untuk BMT;
3) Jangka
waktu 24 Bulan keatas; Nisbah 50% untuk Anggota : 50% untuk BMT.
Keuntungan Simpanan
Al-Amin Berjangka:
1) Mendapatkan
Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif;
2) Bisa
dijadikan jaminan pembiayaan;
3) Nisbah
(proporsi) bagi-hasilnya lebih besar daripada Simpanan Al-Amin.
Ketentuannya:
1) Setoran
minimal Rp 1.000.000,00
2) Jangka
waktu yang fleksibel, minimal 12 bulan.
Persyaratannya:
1) Mengajukan
permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota);
2) Menyetor
Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum
menjadi anggota);
3) Membuka
rekening Simpanan Al-Amin (sesuai ketentuan pembukaan Simpanan Al-Amin) sebagai
penampung bagi hasil simpanan.
4) Mengisi
formulir permohonan pembukaan Simpanan Berjangka (Deposito);
5) Foto
kopi identitas diri ( KTP/SIM).
Berdasarkan
pengamatan dan pengawasan DPS, praktik ketiga jenis simpanan yang dijalankan
diKSPPS BMT al-Amin Kudus tersebut telah berjalan secara baik dan menggunakan
prinsip syari’ah Mudlarabah Musytarakah, yakni sistem kerjasama
bagi-hasil dengan nisbah sesuai dengan jenisnya.
Di
samping tiga jenis simpanan tersebut KSPPS BMT al-Amin Kudus juga
mempunyai produk Pembiayaan Mudlarabah. Produk ini sangat diminati anggota
dan masyarakat karena dinilai dapat membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) di samping menggunakan prinsip syari’ah.
--%&%--
Berkenaan
dengan produk Pembiayaan Mudlarabah ini DPS menyampaikan apressiasi yang
tinggi atas jasanya yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Produk
Pembiayaan ini disinyalir berdampak positif terhadap per-kembangan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM). Keadaan ini dapat kami sampaikan berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Nurul Churoisah (mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam UINegeri Walisongo Semarang)selama setahun (Maret 2017 – 24
Januari 2018) sebagai berikut:
1) Hasil rata-rata pembiayaan mudlarabah di KSPPS BMT Al-Amin
Kudus diketahui nilainya sebesar 35,65 yang terletak pada interval 33-39. Hal
ini berarti pembiayaan mudlarabah adalah cukup;
2)
Perhitungan rata-rata perkembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diketahui nilainya sebesar 65,5 yang terletak
pada interval 70-79. Hal ini berarti
perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah pada KSPPS BMT Al Amin adalah
baik.
Dari
uji hipotesis tentang “adanya hubungan Pembiayaan Mudlarabah dengan
perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada KSPPS BMT Al-Amin Kudus pada
tahun 2018”diketahui taraf signifikansi 0,46782.
Setelah
dihitung r-hitung atau nilai
hubungan, maka dikonsultasikan dengan r-tabel dengan N= 20 untuk taraf
signifikan 5% dan 1%. Diketahui dalam taraf signifikan 5% dengan hasil r-hitung: 0,4682 dan r-tabel: 0,444 yang berarti r-hitung
(r-o) > r-tabel (r-t) pada taraf signifikan 5% dan 1%. Hasil tersebut menunjukkan
bahwa ada hubungan yang signifikan antara Pembiayaan Mudlarabah dengan
perkembangan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah pada KSPPS BMT Al Amin Kudus.
Dari
uji hipotesis regresi diketahui terdapat pengaruh signifikan Pembiayaan Mudlarabah
terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 21,89%.
Indikatornya adalah hasil varian regresi F-hitung = 0,80968972> F-tabel
(o,o1; 1 ; 18) = 0,561 > F-tabel (0,05; 1; 18) = 0,444 yang menunjukkan
berarti signifikansi korelasi.
Dengan memperhatikan hasil temuan
tersebut maka kami melaporkan bahwa produk (Simpanan dan Pembiayaan) yang
dilaksanakan diKSPPS BMT al-Amin Kudus telah
sesuai dengan konsep syari’ah, yaitu al-Murabahah (MBA), al-Baiy’
Bit-tsaman Ajil (BBA),al-Mudlarabah (MBA); dan al-Musyarakah
(MSA).
Jadi, Aspek produk
ini telah dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.
3.
Aspek
Kepengawasan
Pada aspek ini DPS
bekerja berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPbS tanggal 24
Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan Syari’ah dan Tata Cara Pelaporan
Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syari’ah junto Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan TanggungJawab Dewan Pengawas Syari’ah.
Tugas Dewan Pengawas
Syari’ahy ang dimaksud adalah pengawasan terhadap penerapan Prinsip Syari’ah
pada KSPPS BMT al-Amin Kudus yang mencakup dua hal:
a.
Pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru; dan
b.
Pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan,
dan kegiatan jasa lainnya.
Dua tugas tersebut dilakukan dengan langkah-langkah
pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru KSPPS BMT al-Amin Kudus sebagai
berikut:
a.
meminta penjelasan dari pejabat
dan/atau manajemenBMT al-Amin yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik,
dan fatwa dan/atau akad yang digunakan sebagai dasar dalam rencana penerbitan
produk dan aktivitas baru;
b.
memeriksa fatwa dan/atau akad yang digunakan dalam produk
dan aktivitas baru;
c.
mengkaji fitur, mekanisme, persyaratan, ketentuan, sistem
dan prosedur produk, dan aktivitas baru terkait dengan pemenuhan Prinsip
Syari’ah;
d.
memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip
Syari’ah atas produk dan aktivitas baru yang akan dikeluarkan; dan
e.
menjelaskan secara mendalam dan holistik mengenai pemenuhan
Prinsip Syari’ah atas produk dan aktivitas baru yang dikembangkan oleh BMT
al-Amin.
Adapun langkah-langkah pengawasan DPS terhadap
kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa KSPPS BMT al-Amin
Kudus lainnya adalah:
a.
melakukan pemeriksaan di kantor BMT 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun;
b.
meminta laporan kepada Direksi KSPPS BMT al-Amin mengenai
produk dan aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa KSPPS BMT
al-Amin lainnya;
c.
berupaya melakukan pemeriksaan secara uji petik (sampling)
terhadap nasabah untuk masing-masing produk dan/atau akad penghimpunan dana,
pembiayaan, dan kegiatan jasa lainnya termasuk penanganan pembiayaan yang
direstrukturisasi oleh KSPPS BMT al-Amin;
d.
berusaha memeriksa dokumen transaksi dari nasabah yang ditetapkan
sebagai sampel untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syari’ah;
e.
melakukan inspeksi, pengamatan, dan permintaan keterangan
dan/atau konfirmasi kepada pegawai KSPPS BMT al-Amin dan/atau nasabah untuk
memperkuat hasil pemeriksaan dokumen;
f.
meminta bukti dokumen kepada Direksi KSPPS BMT al-Amin;
g.
memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip Syariah
atas kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa KSPPS BMT al-Amin
lainnya; dan perhitungan dan pencatatan transaksi keuangan;
h.
mengadakan rapat bersama dengan KSPPS BMT al-Amin mengenai
hasil temuan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Syari’ah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang hasilnya dituangkan dalam risalah rapat;
i.
menyusun laporan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syariah
atas kegiatan usaha BMT; dan
j.
menjelaskan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syari’ah
secara mendalam dan holistik kepada pihak terkait, termasuk dalam pembahasan exit
meeting hasil pemeriksaan Bank Indonesia dan Dinas Koperasi.
Laporan pengawasan penerapan Prinsip Syari’ah yang
dilakukan oleh DPS disampaikan oleh KSPPS BMT al-Amin secara semesteran untuk
posisi akhir bulan Juni (semester I) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan
Agustus tahun berjalan dan bulan Desember (semester II) yang dilaporkan paling
lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Berdasarkanamanat yang termaktub dalam surat
penunjukan dan peraturan yang berlaku, DPS wajib menyampaikan laporan dua tugas
kepengawasan sebagai berikut:
a.
Ex-ante
Shariah Audit
Dalam rangka melaksanakan tugas kami yang terdiri
dari mengarahkan, mengawasi, dan meninjau kegiatan KSPPS BMT al-AminKudus untuk
memastikan terpenuhinya ketentuan-ketentuan Syari’ah pada semua aktivitas DPS mengadakan pertemuan untuk
membahas masalah yang berhubungan dengan kegiatan
operasional KSPPS BMT al-Amin. Dalam hal ini, fatwa telah diterbitkan seperti yang dibutuhkan oleh berbagai pertanyaan yang
dihadapkan pada kami.
b.
Ex-post
Shariah Audit
Untuk memastikan bahwa operasional KSPPS BMT
al-Amin Kudus dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip
Syari’at Islam sebagaimana diatur dalam pedoman kami dan fatwa-fatwa:
1)
Kami mempelajari semua laporan yang disampaikan kepada kami
oleh peninjausyari’ah internal;
2)
Kami memeriksa atas dasar pengujian dari setiap jenis
transaksi, dokumentasi yang relevan, dan prosedur yang diadopsi oleh KSPPS BMT
al-Amin Kudus.
Pendapat
tentang apakah BMT ini telah mematuhi aturan dan prinsip Syari’ah dan juga
dengan fatwa tertentu, hukum, dan pedoman yang kami keluarkan, merupakan
tanggungjawab manajemen KSPPS BMT al-Amin Kudus dan karyawan untukmenjamin
penerapan prinsip-prinsip Syari’ah dan pedoman yang dikeluarkan oleh DPS dan memastikan
shariah compliance dalam semua kegiatan lembaga ini.
Singkatnya, yang dapat kami laporkan tentang aspek
kepengawasan ini adalah:
a. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
b. Memberikan Konsultasi
c. Memberikan Laporan
d. Dokumentasi bahan laporan pengawasan DPS terhadap
aktivitas kesyari’ahan KSPPS BMT al-Amin Kudus.
Demikian
laporan yang dapat kami sampaikan dalam RAT ini.
Kami memohon kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk
memberikan keberhasilan danmenunjukkan jalan yang lurus kepada kita semua.
Kudus, 1 Rajab 1440 H.
8 Maret 2019
Dewan Pengawas Syari’at KSPPS BMT al-Amin,
H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag. Alfa Syahriar, Lc., M.Sy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar