Rabu, 15 Mei 2019

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS, PENGAWAS DAN DPS TAHUN 2018


LAPORAN  PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS

KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH  
“BMT AL AMIN SEJAHTERA ” KUDUS
Tutup Tahun Buku 2018

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT,yang telah melimpahkan taufik, rahmat dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga pada hari yang dirahmati ini kita bisa berkumpul dalam pertemuan RAT KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA tutup tahun buku 2018 yang mana hal tersebut adalah wahana Pertanggung Jawaban Pengurus dalam melaksanakan kewajibannya.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim dengan ini kami sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tutup Buku Tahun 2018 sbb:
                
Dalam melaksanakan kewajibannya pengurus selalu mengacu pada hasil/keputusan dari RAT sebelumnya,dengan tetap memperhatikan asas manfaat dan kebersamaan untuk mencapai kesejahteraan. Pengurus berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya pada Anggota dan Calon Anggota dalam menjalankan usaha serta upaya untuk memenuhi kebutuhannya.

KEANGGOTAAN                       
Jumlah anggota                                :  186 Orang
Jumlah anggota aktif                       :    75 Orang
Jumlah anggota nonaktif                 :  111 Orang
Terdiri dari :  Laki – laki                  :  107 Orang
                       Perempuan                :    79 Orang                                                      

KEPENGURUSAN DAN BADAN PENGAWAS DPS
Pengurus KSPPS BMT Al Amin terdiri dari 5 orang  sedangkan Badan Pengawas 3 orang dan 2 orang DPS (Susunan Pengurus, Badan Pengawas dan DPS terlampir).

KARYAWAN (PENGELOLA)
Hingga saat ini jumlah pengelola KSPPS BMT Al Amin Sejahtera sebanyak 8 (delapan) orang, nama - nama  pengelolalihat lampiran.

BIDANG USAHA
-          JENIS USAHA
Jenis usaha  KJKS BMT Al Amin Sejahtera Simpan Pinjam dengan Sistem Syariah




-          ASSET
Perkembangan asset yang dikelola BMT Al Amin pada tahun 2018 mengalami perkembangan yaitu mencapai lebih dari 3 milyar rupiah dimana tahun 2017 hanya 2,8 milyar rupiah hal ini menandakan semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BMT Al Amin. Dalam permodalan BMT sampai saat ini tetap bertumpu pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan Al Amin / Al Amin Junior dan simpanan pokok khusus, serta simpanan Qurban dari anggota maupun calon Anggota.

BIDANG SOSIAL
Dalam kegiatan sosial untuk tahun 2018 diantaranya yaitu :
-          Bekerja sama dengan Pengurus Masjid Al Huda Kauman Ngembalrejo dalam hal pengelolaan dana Yatim dan penyalurannya.
-          Memberikan sumbangan donasi kegiatan kepada beberapa organisasi kepemudaan dan kemasyarakatandan permohonan sumbangan sosial masyarakat lainnya.
-          Melaksanakan program-program pemberdayaan kemasyarakatan, dan kemanusiaan.

BIDANG PENGEMBANGAN SDM
-          Mengikutsertakan pengelola untuk mengikuti diklat dan kompetensi pengelola (sertifikasi pengelola).
-          Mengikutsertakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengikuti Ijtima’ DPS bersama MUI tingkat Jawa Tengah.
-          Mengikuti acara-acara yang diadakan oleh perhimpunan BMT Indonesia baik tingkat daerah maupun tingkat pusat sebagai sharing antar BMT.

BIDANG ORGANISASI
Koordinasi antar Pengurus, Pengawas dan Pengelola serta DPS sampai saat ini sudah berjalan dengan baik. Harapan kami pada masa mendatang semua Pengurus, Pengawas dan Pengelola serta DPS dapat lebih turut aktif lagi dalam kegiatan KSPPS BMT AL AMIN Sejahtera baik Permodalan, Pembiayaan dan penggalangan dana sesuai struktur organisasi dan aturan yang berlaku.(struktur organisasi terlampir)

BIDANG KEUANGAN
Keuangan sebagai sumber yang sangat menentukan terhadap perkembangan Koperasi dan sebagai sumber usaha. Sampai saat ini berasal dari:
  1. Simpanan Pokok Khusus nominal  Rp 1.000.000,-
  2. Simpanan Pokok @ Rp.10.000,--
  3. Simpanan Wajib @ Rp. 10.000,--
  4. Simpanan Sukarela, terdiri dari Simpanan Al Amin, Simpanan Al Amin Junior dan Simpanan Qurban.






LAIN-LAIN
Usaha Pengurus dalam melakukan penambahan modal terus  berjalan baik dari anggota dan masyarakat maupun pemerintah.
Sebagai perlengkap dari laporan ini kami lampirkan beberapa data-data keuangan dengan harapan untuk dapat digunakan sebagai bahan evaluasi para pengurus dan anggota. Selamat ber RAT semoga sukses pada masa mendatang.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kudus, 31 Maret 2019


PENGURUS,
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI’AH
BMT AL AMIN SEJAHTERA KUDUS
 





H. Fatkhur Rozaq,S.E
Ketua
Zufar
Sekretaris
Drs. Hasyim  Mahmudi
        Bendahara









LAPORAN BADAN PENGAWAS
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA

Yang bertanda tangan dibawah ini, Badan Pemeriksa KSPPS BMT AL AMIN :

1.      H.Farhan
2.      Drs.Suryanto
3.      Drs.H.Dalkhin

Bahwa pada:
1.      Hari Selasa 3   Desember 2018
2.      Hari Sabtu  26 Januari      2019

Telah mengadakan pemeriksaan Terhadap:
Nama Koperasi           : KSPPS BMT AL AMIN
Badan Hukum : 82/BH/KPPK-IV/SE/2002, Tgl 2 maret 2002
Alamat                        : Jl.Raya Kudus-Pati Km5  Ngembalrejo Kec. Bae Kab.Kudus

I. Bidang Organisasi
1.      Keanggotaan
a.       Anggota Penuh                                                        :  146 Orang
b.      Pelayanan Pengurus terhadap anggota                    :  Baik
c.       Partisipasi anggota terhadap badan pemeriksa        :  Baik
2.      Kepengurusan
b.      Jumlah Pengurus                                                      :  5 Orang
c.       Pengurus Pasif                                                         :  Tidak Ada
d.      Pembagian Tugas pengurus secara tertulis              :  Ada
e.       Pelaksanaan Tugas Pengurus                                   :  Baik
3.      Manager Pegawai dan Karyawan
a.       Manager                                                                   :  1 Orang
b.      Pegawai dan Karyawan                                           :  7 Orang
4.      Badan Pengawas dan Dewan Pengawas Syariah
a.       Jumlah Personil   - Badan Pengawas                       : 3 Orang
                                                 - Dewan Pengawas Syariah   : 2 Orang
    b. Pemeriksaan                                                               : 2 Hari
    c. Hasil Pemeriksaan ditandatangani oleh badan pengawas dan disetujui  oleh Ketua dan Manager KSPPS BMT AL AMIN.
5.      Rapat
Selama tahun buku berjalan telah mengadakan rapat : 
a.    Rapat Anggota                     :  1  Kali
b.   Rapat Pengurus                     :  3  Kali
c.    Rapat Badan Pengawas        :  2  Kali
d.   Tata Tertib Surat                   :  Baik
6.      Sarana Perkantoran                    :  Baik
7.      Administrasi
a.    Surat Masuk                          :  12 Buah
b.    Surat Keluar                          :    5  Buah
c.    Tata Tertib Surat                   :   Baik
8.      Program Kerja
Program kerja dan rencana anggaran keuangan disahkan pada RAT 2017 Tgl 08 April 2018

II. Bidang Usaha 
1.      Usaha
Usaha yang dilaksanakan adalah simpan pinjam dengan pola syariah
2.      Keuangan
Hasil Kas Opname :
- Kas pada tanggal 03 Desember 2018  Rp 187.058.700,-
- Kas pada tanggal 26 Januari      2019  Rp   55.024.200,-
a.       Neraca Koperasi  ( Lihat Lampiran )
b.      Pendapatan Usaha 1 Tahun                               :  Rp 557.101.441,-
c.       Jumlah Biaya                                                     :  Rp 512.294.126,-
d.      Honor Pengurus dan Badan Pengawas :  Rp   12.000.000,-
e.       Honor Karyawan                                                           :  Rp 196.920.000,-
3.      Barang  Dagangan     : Tidak Ada
4.      Perbandingan Rencana Dan Realisasi

Uraian
Rencana 2018
Realisasi 2018
Perubahan
Turun
Naik
%

A. PENDAPATAN
1. Pendapatan operasional
2. Pendapan Lainnya
3. Total Pendapatan
B. BIAYA
Total Biaya
C. SHU


Rp 440.000.000,-
 Rp   62.500.000,-
 Rp 502.500.000,-
  
 Rp  465.695.000,-
 Rp    36.805.000,-
Rp 496.240.498,-
Rp   60.860.943,-
Rp 557.101.441,-
  
 Rp 512.294.126, 
 Rp   44.807.315,-



 





 








5.      Peralatan dan Sarana                                         : Baik
6.      Administrasi Pembukuan
a. Penyelenggaraan Buku Kas                        :  Baik
b. Kelengkapan Pembukuan
            - Buku Hutang                                    :  Cocok
            - Buku Piutang                                    :  Cocok
            - Buku Simpanan                                :  Cocok
            - Buku Bank                                        : Ada
7.      Bidang Usaha Lain                                            : Tidak ada
8.      Kesimpulan Dan Saran
a.    Bidang Organisasi dan managemen sudah dikerjakan dengan lebih baik dibandingkan sebelumnya,diantaranya dengan menerapkan pengawasan berbasis Islamic Microfinance Standard (IMS).
b.    Bidang kegiatan usaha berjalan dengan baik terbukti adanya peningkatan pendapatan usaha selama 1 tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.
c.    Adanya jumlah Pendapatan yang  melebihi rencana yang ditargetkan ditahun  2018.
III.    Saran
1.    Programpengawasan internal berbasisIslamic Microfinance Standard (IMS)harapdilanjutkan.
2.    Hasil IMS yang menghasilkan nilai Akreditasi C, Mohon secara bertahap ditingkatkan menjadi B.
3.    Dengan saran yang sudahdijelaskanpadaangka 1 dan 2 harapannya:
a.    Bidangorganisasidanmanagemen agar lebihtertatadanterkeloladenganbaik.
b.    Kegiatan usaha kan menjadi lebihe fektif dan menghasilkan hasil usaha lebih optimal.                                  
                                                                                                Kudus 2 Maret 2019

KSPPS BMT AL AMIN SEJAHTERA

                                                      BadanPengawas
                                                                                   

Drs. H Farhan M.Pd

                                                                  Drs. H Dalkhin

                                                                  Drs. Suryanto  


LAPORAN

DEWAN PENGAWAS SYARI’AH
RAT TUTUP TAHUN BUKU 2018

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dewan Pengawas KSPPS BMT al-Amin Kudus yang kami mulyakan,
Segenap Pengurus KSPPS BMT al-Amin Kudus yang terhormat,
Direktur KSPPS BMT al-Amin beserta seluruh stafnya yang kami hormati.
Sebelum menyampaikan laporan kepengawasan izinkanlah kami (Dewan Pengawas Syari’ah) memperkenalkan beberapa istilah terkait dengan BMT, yaitu KSPPS danDPS.

1.    BMT

BMTadalahsingkatan yang diambil daribahasa ArabBaitul Mal wat-Tamwil (بيت المال والتمويل).BMT bermaknajugasebagaiBalaiUsaha Mandiri Terpadu yang mempunyai konsep sebagai Baitul Mal wat-Tamwil,yangberartilembagaini  mempunyaiduaintikegiatan(aspek) pokok, yaitu Baitul  Mal dan Baitut Tamwil.
BMT menjalankan dua missi, yaitu missi sosial (tabarru` = تبرّء) dan missikeuntungan (tamwil = تمويل). Hendaklah keduanya dapat dilaksanakan oleh BMTsecara proporsional dan seimbang.Produk  BMT  dengan  mengacu  pada  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Menurut fungsinya,Baitul Maalbertugas untuk menghimpun, mengelola,dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) yang menitikberatkan padaaspek sosial guna kesejahteraanmasyarakat kecil, faqir, dan miskin, dan menjalankansesuaidengan peraturan dan amanahnya. Adapun Baitut Tamwil merupakan lembaga komersial (profitoriented) dengan pendanaan dari pihak ketiga, baik berupa pinjaman atau investasi untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah. Baitut Tamwilbertugas mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan anggota dengan caraantara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
BMT merupakan sebuah lembaga yang tidak sekadar berorientasi bisnis  tetapijugasosial,danjugalembagayangtidakmelakukan pemusatankekayaanpada sebagiankecilorang,tetapilembagayangkekayaannya  terdistribusi  secara  meratadanadil. Jadi, BMTmerupakangabungan dua kegiatan (aspek) yang berbeda sifatnya dalam satulembaga, yaitu Baitul Maalyang tidak mencari keuntungan (nirlaba) dan Baitut Tamwil yang dalam pendiriannya bertujuan untuk mencari keuntungan (laba). Namun hingga kini duaaspek BMT belum berjalan secara seimbang.Aspek tamwil lebih mendominasi daripada aspek maal sehingga tidak jarang     menimbulkan   perspekti    yang   kurang   baik   di masyarakat.  Realitas





menunjukkan bahwa secara umum BMT lebih sering menonjolkan sisi pembiayaan pada sisi Bait at-Tamwil. Pada posisi ini, BMT lebih berorientasi  mencari  keuntungan  (profit oriented). Idealnya,BMTsebagaientitas KSPPS berada pada posisi kedua aspeknya.
Fungsi dan peran BMT antara lainadalah:
a.    Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong, dan mengem-bangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat, dan daerah kerjanya;
b.    Meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani (SDI) anggota menjadi lebihprofessional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global;
c.    Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota;
d.   Menjadi  perantara  keuangan  (financial  intermediary)  antara  orang kaya (aghniya`=أغنياء) sebagai  pemilik (shahib al-mal= صاحب المال) dan  kaum lemah (dlu’afa`= ضعفاء) sebagai penerima/pengguna (mudlarib = مضارب), terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, shadaqah, wakaf,dan hibah.

Karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah adalah:
a.    Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat;
b.    Bukan lembaga sosial,tetapibermanfaat untukmengefektifkan pengumpulan dan pen-tasharuf-an danazakat, infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak;
c.    Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan partisipasi masyarakat di sekitarnya;
d.   Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya disekitar      BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat.

Fungsi dan peran tersebut menuntut keberadaan BMT lebih eksis menjadi KSPPS.

2.    KSPPS

KSPPS adalah singkatan dari Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah yang sebelumnya disebut dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).KSPPS terlahir dari Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) sebagai entitas keuangan mikro syari’ah yang unik dan spesifik, khas Indonesia. KSPPS berfungsi dan peranganda sebagaimanafungsi BMT yang telah dijelaskan di depan.
KSPPS memiliki peluang dan prospek dalam menghimpun dan menyalurkan dana-dana bisnis dan sosial. Dalam memanfaatkan dana sosial keagamaan oleh KSPPS, potensi zakat secara nasional sebesar Rp 217 Triliun (dirilis oleh BAZNAS tahun 2015), dan potensi wakaf uang sebesar Rp 30 Triliun (dirilis oleh Badan Wakaf Indonesia).





Dana wakaf uang ini merupakan potensi bagi KSPPS untuk memperkuat modal bisnis (tamwil) yang diperoleh dengan biaya yang murah sehingga dapat menyalurkan kepada calon anggota/anggota dengan metode bagi hasil yang ringan. Dari aspek ini KSPPS masih memiliki ceruk yang luas untuk membiayai usaha mikro kecil karena data terakhir menyebutkan baru pada kisaran 19% sampai 21%UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan, inilah yang menjadi perhatian Deputi Bidang Pembiayaan bagaimana alternatif pembiayaan untuk UMKM kita terus digali.
Data Islamic Development Bank (IDB) 2015 menunjukkan kondisi esisting lembaga keuangan syari’ah Indonsia (LKSI), khususnya non-bank ±4500 – 5000 BMT merupakan potensi yang luar biasa untuk dikembangkan. Sejalan dengan petumbuhan dan pengembangan ekonomi syari’ah secara masif, sekaligus dalam menyambut lahirnya Komite Nasional Keuangan Syari’ah sebagaimana direkomendasikan dari studi Masterplan Keuangan Syari’ah pada akhir tahun 2015, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai regulator dibidang perkoperasian membentuk struktur dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada Deputi Bidang Pembiayaan, yaitu Asisten Deputi yang menangani secara khusus bidang syari’ah.
Ruang lingkup tugas pokok dan fungsiyang dimaksud meliputi empat 4:
a. Aspek literasi ekonomi, keuangan dan koperasi syariah serta menumbuhkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah di berbagai daerah dan komunitas di selurah Indonesia;
b. Aspek pemberdayaan danpengembangan koperasi syari’ah, baik dari ukuran atau volume dan kualitas, baik dibidang sosial (maal) maupun bisnis (tamwil) pada koperasi;
c. Mendorong peningkatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWaf) untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil;
d. Peningkatan akses pembiayaan syari’ah melalui advokasi dan kerjasama antar lembaga keuangan syari’ah.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berimplikasi pada kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, danKabupaten/Kota di bidang Perkoperasian. Selain itu berlakunya UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juga memerlukan penyesuaian nomenklatur TuPokSi Kementerian Koperasi dan UKM RI terkait kegiatan usaha jasa keuangan syari’ah.
Implikas ini kemudian diakomodir dalam Paket Kebijakan I Pemerintah Tahun 2015 Bidang Perkoperasian dengan menerbitkan Permenkop dan UKM No. 16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah oleh Koperasi sebagai pengganti menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syari’ah oleh Koperasi, sehingga terjadi perubahan nama KJKS/UJKS Koperasi menjadi KSPPS/USPPS Koperasi.





Landasan prinsipil KSPPS sebagai lembaga keuangan adalah ayat:
.. وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(المائدة: 2)
Artinya: …. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S Al-Maidah [5]: 2)

Berdasarkan pada ayat tersebut dapat dipahami bahwa tolong-menolong dalam kebajikan dan dalam ketakwaan dianjurkan oleh Allah.Koperasi merupakan bentuk tolong-menolong, kerjasama, dan saling menutupi kebutuhan.Menutupi kebutuhan dan tolong-menolong kebajikan adalah salah satu media (wasilah) untuk mencapai ketakwaan yang sempurna (haqqa tuqatih).

Tugas KSPPS


Dalam tataran operasional, KSPPS menjalankanlima hal, yaitu prinsip bagi-hasil, sistem balas jasa, sistem profit, akad bersyarikat, dan produk pembiayaan.
a.    Prinsip Bagi Hasil; ada pembagian hasil dari pembeli/pinjam dengan KSPPS, yaitu dengan konsep Mudlarabah (مضاربة),Musyarakah (مشاركة); Muzara’ah (مزارعة), dan Musaqah (مساقة);

b.    Sistem Balas-Jasa; ini merupakan suatu tata cara jual-beli yang KSPPS mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa untuk melakukan pembelian barang atas nama KSPPS dan bertindak sebagai penjual menjual barang yang telah dibelinya dengan ditambah mark up. Keuntungan KSPPS dibagi kepada penyedia dana. Sistem balas-jasa yang dipakai adalahBay’ al-Murabahah (بيع المرابحة),Bay’ as-Salam (بيع السلم),Bay’ al-Istishna (بيع ...); dan Bay’ bit-tsaman Ajil (بيع بالثمن آجل);

c.    Sistem Profit; Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pelayanan yang bersifat sosial dan non-komersial (charity). Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjaman saja

d.   Akad Bersyarikat;yakni Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan/kerugian yang disepakati. Konsep yang digunakan adalahal-musyarakah(المشاركة) dan al-mudlarabah (المضاربة);

e.    Produk Pembiayaan; Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara KSPPS dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnyabeserta bagi-hasil setelah jangka waktu tertentu. Bentuk pembiayaan yang dimaksudadalahal-Murabahah (MBA),al-Baiy’ Bitsaman Ajil (BBA),al-Mudlarabah (MBA); dan al-Musyarakah (MSA).





Berdasarkan fungsi dan jenis dana yang dikelola, terdapat dua tugas penting KSPPS. Salah satunya ada, yaitu:
a. Pengumpulan Dana KSPPS;Ini dilakukan melalui bentuk simpanan tabungan dan deposito. Adapun ‘akad yang mendasari berlakunya simpanan terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya, yakni:
1)  Simpanan Wadi’ah(وديعة); yakni Titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan atau transfer dan perintah membayar lainnya.
Simpanan ber’akad wadi’ah ada dua macam, yakni Wadi’ah yad amanah (وديعة يد أمانة), yaitu titipan dana zakat, infak, dan shadaqah, dan Wadi’ah yad dlamanah (وديعة يد ضمانة), yakni titipan yang akan mendapat bonus dari pihak bank syari’ah jika bank syari’ah mengalami keuntungan;
2)  Simpanan Mudlarabah (مضاربة); Simpanan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan mudlarabah tidak memberikan bunga tetapi diberikan “bagi-hasil”.Jenis simpanan ber’akad mudlarabah dapat dikembangkan dalam berbagai variasi simpanan.

Sumber dana KSPPS antara lain berasal dari dana masyarakat, simpanan biasa, dan simpanan berjangka atau deposito, serta melalui kerja sama antar institusi. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggalangan dana, antara lain momentum, prospek usaha, rasa aman, dan profesionalisme.

b. Penyaluran Dana KSPPS; Dana yang dikumpulkan dari anggota harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya.
Pinjaman kepada anggota disebut juga pembiayaan, yaitu suatu fasilitas yang diberikan KSPPS kepada anggota yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan KSPPS dari anggota yang surplus dana.
Terdapat berbagai jenis pembiyaan yang dikembangkan oleh KSPPS, yang semuanya itu mengacu pada dua jenis akad, yakni: ‘aqad tijarah(عقد التجارة) dan ‘aqad syirkah(عقد الشركة).

1) Akad Tijarah (Jual-Beli) merupakan suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara KSPPS dengan anggota dimana KSPPS menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliaanya.

2) Akad Syirkah (Penyertaan dan Bagi-Hasil)
Beberapa pembiayaan dalam akad syirkah (Penyertaan dan Bagi-Hasil) adalah:

a) Musyarakah (مشاركة); Penyertaan KSPPS sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara risiko dan keuntungan ditanggung bersama secara seimbang dengan porsi penyertaan;

b) Mudlarabah(مضاربة); Suatu perjanjian pembiayaan antara KSPPS dengan anggota dimana KSPPS menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.

Penyaluran dana KSPPS dilakukan untuk sektor perdagangan, industri rumah tangga, pertanian, peternakan, perikanan, konveksi, kontruksi, percetakan, dan jasa. Adapun pola angsuran dapat berdasarkan pada angsuran harian, mingguan, dua mingguan, bulanan, dan pada saat jatuh tempo.
Simpanan adalah dana yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syari’ah maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana sebagai sumber dana yang dapat diperoleh dari anggota, pinjaman,dan dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.
Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:

1)   Simpanan Pokok;yakni merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan di antara anggota. Akad syari’ah simpanan pokok masuk katagori akad Musyarakah (مشاركة) atau merupakan syirkah Mufawadhah (شركة مفاوضة), yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan danadalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

2)   Simpanan Wajib; Simpanan ini masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok yang besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinyu setiap bulan sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syari’ah.

3)   Simpanan Sukarela;simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syari’ah.

Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter,yaitu:
a) Karakter bersifat dana titipan yang disebut Wadi’ah (وديعة) dan diambil setiap saat. Titipan ini terbagi atas dua macam, yaitu titipan (wadi’ah) Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dlamanah;
b)  Karakter bersifat Investasi, yang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi-hasil (Mudlarabah), baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

4)   Investasi Pihak Lain;Lembaga Koperasi Syari’ah sebagaimana Koperasi konvensional, biasanya membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal.
Prospek pasar Koperasi Syari’ah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudlarabah maupun Musyarakah.
5)   Produk Penghimpun Dana Penghimpun dana (funding); adalah seperti tabungan, deposito, dan giro.

Prinsip operasional syari’ah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudlarabah.

a)   Prinsip Wadi’ah;
Wadi’ah diambil dari kata wada’a as-syay` (ودع الشيء) yang bermakna menitipkan sesuatu.Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.
Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian atau sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen,surat berharga, dan barang lain yang berharga menurut Islam.
Landasan Syari’ahnya:
1)      Al-Qur`ân
وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ(ال عمران: 75)
Artinya:Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal meraka mengetahui”. (QS Al-Imran [3]: 75)

Ayat tersebut mengajarkan apabila seseorang hendak melakukan transaksi penitipan harta maka harusada beberapa ketentuan, yaitu memilih orang yang dapat dipercaya saat menitipkan hartanya sehingga orang yang dipercaya tersebut dapat lebih amanah, dan  jika perjanjian sudah disepakati maka diwajibkan bagi kedua belah pihak untuk bertaqwa dengan jalan tidak saling merugikan.







2)      Al-Hadits:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ(رواه ابن ماجه عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ)
(Siapa saja yang dititipi, ia tidak berkewajiban menjamin). HR. Imam Ibn Majah

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ(رواه الدارقطنيّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيه عَنْ جَدِّهِ)
(Tidak ada kewajiaban menjamin untuk orang yang diberi amanat). HR. Imam ad-Darquthni

Kedua Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa hokum wadi’ah adalah boleh, dan wadi’ah merupakan amanat yang harus dijaga.
3)      Ijma Para tokoh;Ulama’ Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (consensus) terhadap akad wadi’ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
4)      Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN):
(a)      Fatwa DSN-MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 tentang SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia) untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya;
(b)     Fatwa DSN-MUI No. 63/DSN-MUI/XII/2007 tentang SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).
Ketentuan mengenai SWBI diatur dalam PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang SWBI. Namun, sejak 31 Maret 2008 SWBI sudah digantikan instrument lain, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) berdasarkan PBI No. 10/11/PBI/2008 tentang SBIS.

Wadi’ah dibagi dalam dua jenis, yaitu: Wadi’ah Yad Amanah (Trustee Safe Custody) dan Wadi’ah Yad Dhamanah (Guarantee Safe Custody).
Dalam Wadi’ah yad Amanah Bank bertindak sebagai trustee dan menjaga barang tersebut.Bank tidak menjamin pengembalian barang tersebut dalam hal barang tersebut hilang atau rusak karena pencurian, kebakaran, kebanjiran atau musibah alam lainnya asalkan bank telah melakukan semua tindakan yang diperlakukan untuk mengamankan barang tersebut.Kustodian atau bank wajib melindungi barang titipan teresbut dengan cara:
1) Tidak mencampurkan atau menyatakan barang titipan tersebut dengan barang lain yang berada di bawah titipan bank tersebut.
2) Tidak menggunakan barang tersebut.
3) Tidak membebankan feeapa pun untuk penyimpanan barang tersebut. Barang titipan tersebut harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak akan hilang atau rusak. Antara jenis barang yang dititipkan tidak boleh dicampur, tetapi dipisahkan penyimpanannya. Misalnya, barang berupa uang hendaknya terpisah dengan barang berupa emas atau perak.


Adapun dalam Wadi’ah yad dlamanah Bank sebagai kustodian menjamin bahwa barang yang dititipkan itu tetap berada di dalam penyimpanan kustodian.Dalam hal ini, bank sebagai kustodian menganti barang yang dititipkan itu kepada pemiliknya itu apabila barang tersebut hilang atau rusak.
Berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah, nasabah memperkenankan pihak bank untuk menggunakan barang yang dititipkan itu asalkan penggunaannya harus sesuai dengan Prinsip Syari’ah dengan syarat bank harus menganti keuntungan dan kerugian yang terjadi berkaitan dengan penggunaan barang tersebut dan keuntungan dan kerugian yang merupakan akibat penggunaan barang itu menjadi milik dan tanggungjawab bank.
Bank dapat memberikan insentif kepada nasabah dalam bentuk bonus asalkan jumlahnya tidak disetujui sebelumnya dan harus diberikan oleh bank kepada nasabah secara berkala.
Mengenai pemberian bonus tersebut diterangkan bahwa dalam pemberian jasa bank syari’ah, wadi’ah yad dlamanah digunakan oleh bank syari’ah untuk menghimpun atau memobilisasi dana simpanan nasabah dalam bentuk rekening giro (current account), rekening tabungan (saving account), dan rekening deposito (investment account atau time deposit account).
Rukun wadi’ah menurut Hanafiyah adalah ijab dan Kabul dengan ungkapan “saya titipkan barang ini”, atau dengan kalimat yang semakna dengan ungkapan ini, kemudian pihak kedua menerimanya.Sedangkang menurut Jumhur ‘Ulama, ada tiga rukun wadi’ah yang harus dipenuhi:
1)   dua orang yang ber’aqad (Penitip dan penerima titipan = wadi’ dan muwadi’),
2)   sesuatu yang dititipkan (wadi’ah dan muwada’), dan
3)   singkatshighat (ijab dan Kabul).

Syarat-syarat wadi’ah adalah:
1)   Dua orang yang ber`aqad (orang yang menitipkan dan yang menerima titipan).
Disyaratkan berakal dan mumayyiz meskipun ia belum baligh, maka tidak sah wadi’ah terhadap anak kecil yang belum berakal dan orang gila.
Menurut Hanafiyah terhadap orang yang melakukan akad wadi’ah tidak disyaratkan baligh, maka sah wadi’ah terhadap anak kecil yang diizinkan berdagang karena dia telah mampu menjaga harta titipan.Begitu juga dengan menerima titipan dari anak kecil yang mendapat izin.Adapun anak kecil yang dihajru tidak sah menerima titipan karena ketidakmampuannya untuk menerima harta titipan.
Menurut Jumhur, syarat dalam wadi’ah sama dengan syarat dalam wakalah, yaitu baligh, berakal, dan cerdas.






2)   Wadi’ah (sesuatu yang dititipkan)
Disyaratkan berupa harta yang bisa diserahkanterimakan, maka tidak sah menitipkan burung yang ada di udara.Benda yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilai (qimas) dan dipandang sebagai maal.
3)   Shighat (ijab dan Kabul), seperti “Saya titipkan barang ini kepadamu”,jawabnya “Saya terima”. Namun, tidak disyaratkan lafal qabul, cukup dengan perbuatan menerima barang titipan, atau diam. Diamnya sama dengan Qabul sebagaimana dalam mu’athah pada jual beli.

Prinsip yang diterapkan dalam KSPPS adalah wadi’ah yad dlamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.Wadi’ah ini berbeda dengan wadi’ah amanah karenadalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi dengan alasan apapun, akan tetapi pihak yang dititipi boleh mengenakan biaya adminitrasi kepada pihak yang menitipkan sebagai kontraprestasi atas penjagaan barang yang dititipkan. Pada wadi’ah yad dlamanah pihak yang dititipi (bank/koperasi) bertanggungjawab atas keuntungan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

b)   Prinsip Mudlarabah;
Dalam mengaplikasikan prinsip ini penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai pemilik modal (shahib al-maal) dan bank sebagai pengelola (mudlarib).
Adapun Rukun mudlarabahadalah:
1)   Shahibul maal, yakni pihak yang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak ditaruh di bank.Nasabah adalah shahibul maal.
2)   Mudlarib, yaitu pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk dimanfaatkan, yaitu bank atau lembagankeuangan.
3)   Usaha/pekerjaan yang akan di-bagihasil-kan.
4)   Nisbah bagi-hasil yang jelas dan sudah diterapkan di awal sebagai patokan dasar nasabah.
5)   Ijab-Qabul antara pihak shahibul maal dan mudlarib.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa mudlarabah bersifat investasi.Mudlarabah merupakan kesepakatan antara pihak yang memiliki dana(shahibul maal) untuk menginvestasikan dananya dan pihak kedua (bank)yang menerima dana (mudlarib), yang mana pihak mudlarib dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syari’ah Islam.
Berdasarkan paparan teoretik tersebut diketahui bahwa KSPPS BMT al-Amin Kudus telah melaksanakan tugas-tugas operasionalnya berupa prinsip bagi-hasil, sistem balas jasa, sistem profit, akad bersyarikat, dan produk pembiayaandengan dua prinsip syari’ah utama, yaitu prinsip wadi’ah dan prinsip mudlarabah. Dan praktik kesyari’ahannya berada di bawah pengawasan DPS.

Adapun praktik Bagi Hasilyang dilaksanakan oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus telah sesuai dengan konsep syari’ah yang berlaku, yaitu konsep Mudlarabah (مضاربة),Musyarakah (مشاركة); Muzara’ah (مزارعة), dan Musaqah (مساقة).

3.    DPS

Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) adalah pihak yang bertugas mengawasi aktifitas lembaga keuangan berbasis syari’ah yang berbentuk KSPPS. Tugas DPS termaktub dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan TanggungJawab Dewan Pengawas Syari’ah.
Tugas Dewan Pengawas Syari’ah adalah pengawasan penerapan Prinsip Syari’ah pada BMT al-Amin mencakup:
a.    Pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru KSPPS; dan
b.    Pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa lainnya.

Keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam KSPPS BMT al-Amin Kudus adalah Kecuali itu DPS dipilih dan ditetapkan pada RAT tahun 2018.
--=--

Berdasarkan paparan tersebut kami menyampaikan laporan singkat hasil pengawasan kami terhadap aktivitas yang telah KSPPS BMT al-Amin Kudus dalam konteks kesyari’ahan selama masa kerja hingga tutup buku tahun 2018 yang meliputi tiga aspek sebagai berikut:

1.    Aspek Kelembagaan

Aspek kelembagaan merupakan institusi lembaga keuangan yang harus ada. Pada aspek ini BMT al-Amin Kudus telah memenuhi syarat sebagai lembaga Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) karena:
a.    Memiliki Struktur Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri atas seorang Ketua (H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.) dan seorang anggota (H. Alfa Syahriar, Lc., M.Sy.);
b.    Memiliki Job Discription DPS;
c.    DPS memiliki Surat Keputusan (SK) berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku tahun 2017 BMT al-Amin Kudus pada bulan April 2018;
d.   DPS telah mengikuti Pelatihan Syari’ah dan kegiatan-kegiatan kesyari’ahan lainnya, baik yang diselenggarakan oleh Himpunan BMT maupun Dewan Syari’ah Nasional (DSN);
e.    Salah seorang DPS telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui DSN.








Berdasarkan data tersebut maka kami laporkan bahwa aspek kelembagaan ini telah dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.

2.    Aspek Produk

Produk KSPPS BMT al-Amin Kudus adalah Simpanan dan Pembiayaan. Produk Simpanan ada tiga jenis, yaitu Simpanan Al-Amin, Simpanan Qurban, dan Simpanan Al-Amin Berjangka.

a.    SIMPANAN AL-AMIN

Simpanan Al-Aminadalah simpananyang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan nasabah/anggota.
Transaksi (‘Aqd)simpanan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip syari’ah Mudlarabah Musytarakah, yaitu sistem kerjasama bagi-hasil dengan nisbah 25% bagi Anggota (nasabah) : 75% bagi BMT.

Manfaat dan KeuntunganSimpanan Al-Amin:
1) Aman dan transparan;
2) Transaksi mudah dan sesuai syari’ah;
3) Bagi-hasil menguntungkan dan halal;
4) Tanpa biaya administrasi bulanan.

Ketentuannya:
1) Setoran awal minimal Rp 20.000;
2) Setoran berikutnya minimal Rp 5.000;
3) Administrasi pembukaan tabungan Rp 2.500.

Persyaratannya:
1) Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota);
2) Menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,00,- sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota);
3) Fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM).

 

b.    SIMPANAN QURBAN

Simpanan Qurbanbertujuan untuk membantu dan memudahkan anggota atau masyarakat dalam merencanakan ibadah Qurban dan/atau ‘Aqiqah.
Dalam hal ini KSPPS BMT al-Amin Kudus melayani anggota dengan menggunakan Akad Simpanan berdasarkan prinsip syari’ah MudlarabahMusytarakah,yakni kerjasama bagi-hasil dengan nisbah 30% untuk Anggota : 70% untuk BMT.

Keuntungan Simpanan Qurban:
1) Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian hewan qurban; 




2) Penyimpan mendapatkan Bagi-hasil yang halal dan kompetitif.

Ketentuannya:
1) Setoran awal minimal Rp 50.000,-
2) Setoran berikutnya minimal Rp 25.000,-
3) Saldo Akhir setelah pelaksanaan ibadah Qurban minimal Rp 50.000,-
4) Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah Qurban.

Persyaratannya:
1) Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota);
2) Menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota);
3) Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
4) Menunjukkan asli bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto kopinya.

c.    SIMPANAN AL-AMIN BERJANGKA

Simpanan Al-Amin Berjangka adalah simpanan yang setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu. Akad  Simpananini menggunakan prinsip syari’ah MudlarabahMusytarakahdengan nisbah sebagai berikut:
1) Jangka waktu 12 Bulan; Nisbah 40% untuk Anggota : 60% untuk BMT;
2) Jangka waktu 18 Bulan; Nisbah 45% untuk Anggota : 55% untuk BMT;
3) Jangka waktu 24 Bulan keatas; Nisbah 50% untuk Anggota : 50% untuk BMT.

Keuntungan Simpanan Al-Amin Berjangka:
1) Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif;
2) Bisa dijadikan jaminan pembiayaan;
3) Nisbah (proporsi) bagi-hasilnya lebih besar daripada Simpanan Al-Amin.

Ketentuannya:
1) Setoran minimal Rp 1.000.000,00
2) Jangka waktu yang fleksibel, minimal 12 bulan.

Persyaratannya:
1) Mengajukan permohonan menjadi anggota (jika belum menjadi anggota);
2) Menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota);
3) Membuka rekening Simpanan Al-Amin (sesuai ketentuan pembukaan Simpanan Al-Amin) sebagai penampung bagi hasil simpanan.
4) Mengisi formulir permohonan pembukaan Simpanan Berjangka (Deposito);
5) Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM).




Berdasarkan pengamatan dan pengawasan DPS, praktik ketiga jenis simpanan yang dijalankan diKSPPS BMT al-Amin Kudus tersebut telah berjalan secara baik dan menggunakan prinsip syari’ah Mudlarabah Musytarakah, yakni sistem kerjasama bagi-hasil dengan nisbah sesuai dengan jenisnya.
Di samping tiga jenis simpanan tersebut KSPPS BMT al-Amin Kudus juga mempunyai produk Pembiayaan Mudlarabah. Produk ini sangat diminati anggota dan masyarakat karena dinilai dapat membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di samping menggunakan prinsip syari’ah.
--%&%--
Berkenaan dengan produk Pembiayaan Mudlarabah ini DPS menyampaikan apressiasi yang tinggi atas jasanya yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Produk Pembiayaan ini disinyalir berdampak positif terhadap per-kembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keadaan ini dapat kami sampaikan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Nurul Churoisah (mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINegeri Walisongo Semarang)selama setahun (Maret 2017 – 24 Januari 2018) sebagai berikut:
1)   Hasil rata-rata pembiayaan mudlarabah di KSPPS BMT Al-Amin Kudus diketahui nilainya sebesar 35,65 yang terletak pada interval 33-39. Hal ini berarti pembiayaan mudlarabah adalah cukup;
2)   Perhitungan rata-rata perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diketahui nilainya sebesar 65,5 yang terletak pada interval 70-79.   Hal ini berarti perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah pada KSPPS BMT Al Amin adalah baik.

Dari uji hipotesis tentang “adanya hubungan Pembiayaan Mudlarabah dengan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada KSPPS BMT Al-Amin Kudus pada tahun 2018”diketahui taraf signifikansi 0,46782.
Setelah dihitung r-hitung atau nilai hubungan, maka dikonsultasikan dengan r-tabel dengan N= 20 untuk taraf signifikan 5% dan 1%. Diketahui dalam taraf signifikan 5% dengan hasil r-hitung: 0,4682 dan r-tabel: 0,444 yang berarti r-hitung (r-o) > r-tabel (r-t) pada taraf signifikan 5% dan 1%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa ada hubungan yang signifikan antara Pembiayaan Mudlarabah dengan perkembangan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah pada KSPPS BMT Al Amin Kudus.
Dari uji hipotesis regresi diketahui terdapat pengaruh signifikan Pembiayaan Mudlarabah terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 21,89%. Indikatornya adalah hasil varian regresi F-hitung = 0,80968972> F-tabel (o,o1; 1 ; 18) = 0,561 > F-tabel (0,05; 1; 18) = 0,444 yang menunjukkan berarti signifikansi korelasi.







Dengan memperhatikan hasil temuan tersebut maka kami melaporkan bahwa produk (Simpanan dan Pembiayaan) yang dilaksanakan diKSPPS BMT al-Amin Kudus telah sesuai dengan konsep syari’ah, yaitu al-Murabahah (MBA), al-Baiy’ Bit-tsaman Ajil (BBA),al-Mudlarabah (MBA); dan al-Musyarakah (MSA).
Jadi, Aspek produk ini telah dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.

3.    Aspek Kepengawasan

Pada aspek ini DPS bekerja berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan Syari’ah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syari’ah junto Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan TanggungJawab Dewan Pengawas Syari’ah.
Tugas Dewan Pengawas Syari’ahy ang dimaksud adalah pengawasan terhadap penerapan Prinsip Syari’ah pada KSPPS BMT al-Amin Kudus yang mencakup dua hal:
a.    Pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru; dan
b.    Pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa lainnya.

Dua tugas tersebut dilakukan dengan langkah-langkah pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru KSPPS BMT al-Amin Kudus sebagai berikut:
a.    meminta penjelasan dari pejabat dan/atau manajemenBMT al-Amin yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan fatwa dan/atau akad yang digunakan sebagai dasar dalam rencana penerbitan produk dan aktivitas baru;
b.    memeriksa fatwa dan/atau akad yang digunakan dalam produk dan aktivitas baru;
c.    mengkaji fitur, mekanisme, persyaratan, ketentuan, sistem dan prosedur produk, dan aktivitas baru terkait dengan pemenuhan Prinsip Syari’ah;
d.   memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip Syari’ah atas produk dan aktivitas baru yang akan dikeluarkan; dan
e.    menjelaskan secara mendalam dan holistik mengenai pemenuhan Prinsip Syari’ah atas produk dan aktivitas baru yang dikembangkan oleh BMT al-Amin.

Adapun langkah-langkah pengawasan DPS terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa KSPPS BMT al-Amin Kudus lainnya adalah:
a.    melakukan pemeriksaan di kantor BMT 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b.    meminta laporan kepada Direksi KSPPS BMT al-Amin mengenai produk dan aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa KSPPS BMT al-Amin lainnya;
c.    berupaya melakukan pemeriksaan secara uji petik (sampling) terhadap nasabah untuk masing-masing produk dan/atau akad penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa lainnya termasuk penanganan pembiayaan yang direstrukturisasi oleh KSPPS BMT al-Amin;


d.   berusaha memeriksa dokumen transaksi dari nasabah yang ditetapkan sebagai sampel untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syari’ah;
e.    melakukan inspeksi, pengamatan, dan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai KSPPS BMT al-Amin dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen;
f.     meminta bukti dokumen kepada Direksi KSPPS BMT al-Amin;
g.    memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa KSPPS BMT al-Amin lainnya; dan perhitungan dan pencatatan transaksi keuangan;
h.    mengadakan rapat bersama dengan KSPPS BMT al-Amin mengenai hasil temuan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Syari’ah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang hasilnya dituangkan dalam risalah rapat;
i.      menyusun laporan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syariah atas kegiatan usaha BMT; dan
j.      menjelaskan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syari’ah secara mendalam dan holistik kepada pihak terkait, termasuk dalam pembahasan exit meeting hasil pemeriksaan Bank Indonesia dan Dinas Koperasi.

Laporan pengawasan penerapan Prinsip Syari’ah yang dilakukan oleh DPS disampaikan oleh KSPPS BMT al-Amin secara semesteran untuk posisi akhir bulan Juni (semester I) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan dan bulan Desember (semester II) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Berdasarkanamanat yang termaktub dalam surat penunjukan dan peraturan yang berlaku, DPS wajib menyampaikan laporan dua tugas kepengawasan sebagai berikut:

a.    Ex-ante Shariah Audit

Dalam rangka melaksanakan tugas kami yang terdiri dari mengarahkan, mengawasi, dan meninjau kegiatan KSPPS BMT al-AminKudus untuk memastikan terpenuhinya ketentuan-ketentuan Syari’ah pada semua aktivitas DPS mengadakan pertemuan untuk membahas masalah yang berhubungan dengan kegiatan operasional KSPPS BMT al-Amin. Dalam hal ini, fatwa telah diterbitkan seperti yang dibutuhkan oleh berbagai pertanyaan yang dihadapkan pada kami.

b.   Ex-post Shariah Audit

Untuk memastikan bahwa operasional KSPPS BMT al-Amin Kudus dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip Syari’at Islam sebagaimana diatur dalam pedoman kami dan fatwa-fatwa:








1)   Kami mempelajari semua laporan yang disampaikan kepada kami oleh peninjausyari’ah internal;
2)   Kami memeriksa atas dasar pengujian dari setiap jenis transaksi, dokumentasi yang relevan, dan prosedur yang diadopsi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus.

Pendapat tentang apakah BMT ini telah mematuhi aturan dan prinsip Syari’ah dan juga dengan fatwa tertentu, hukum, dan pedoman yang kami keluarkan, merupakan tanggungjawab manajemen KSPPS BMT al-Amin Kudus dan karyawan untukmenjamin penerapan prinsip-prinsip Syari’ah dan pedoman yang dikeluarkan oleh DPS dan memastikan shariah compliance dalam semua kegiatan lembaga ini.

Singkatnya, yang dapat kami laporkan tentang aspek kepengawasan ini adalah: 
a. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
b. Memberikan Konsultasi
c. Memberikan Laporan
d. Dokumentasi bahan laporan pengawasan DPS terhadap aktivitas kesyari’ahan KSPPS BMT al-Amin Kudus.

Demikian laporan yang dapat kami sampaikan dalam RAT ini.
Kami memohon kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk memberikan keberhasilan danmenunjukkan jalan yang lurus kepada kita semua.
 

Kudus, 1 Rajab 1440 H.
8 Maret 2019
Dewan Pengawas Syari’at KSPPS BMT al-Amin,





H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.          Alfa Syahriar, Lc., M.Sy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar