Minggu, 30 April 2023

OPINI DEWAN PENGAWAS SYARI'ÄH

DEWAN PENGAWAS SYARI’AH 

BMT AL AMIN KUDUS

RAT TUTUP TAHUN BUKU 2022

 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

Yang bersama-sama kita hormati dan kita ikuti petunjuk dan arahannya tentang BMT, Kepala Kantor Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Ibu Dra. Hj. Rini Kartika Hadi Ahmawati, M.M. 

Dewan Pengawas KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus yang kami muliakan,

Ketua KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus dan segenap pengurus yang terhormat,

Manajer KSPPS BMT al-Amin Sejahtera beserta seluruh staf manajeerialnya yang kami hormati, dan

Seluruh anggota KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus yang kami banggakan!

Perkenankanlah kami (Dewan Pengawas Syari’ah) menyampaikan laporan pengawasan terkait kinerja KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus pada tahun operasional (Tutup Buku) 2022 di Hari Ulang Tahun BMT al-Amin Kudus ke-22 (Ahad Pahing) ini sebagai berikut.

1.  Eksistensi BMT

BMT adalah singkatan yang diambil dari bahasa Arab Baitul Mal wat-Tamwil (بيت المال والتمويل). Dari segi nama ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagai KSPPS mempunyai dua inti kegiatan (aspek) pokok, yaitu Baitul Mal dan Baitut Tamwil. Dari segi ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan dua missi, yaitu missi sosial (tabarru` = تبرّء) dan missi keuntungan (tamwil = تمويل) yang mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai tafsir atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah oleh Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syari’ah oleh Koperasi. Regulasi tersebut sekalugus berimplikasi pada perubahan nama dan sifat dari KJKS/UJKS Koperasi menjadi KSPPS/USPPS Koperasi sehingga BMT al-Amin menyesuaikan diri menjadi KPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sejak tahun 2015.

Missi sosial (tabarru` = تبرّء) sebagai Baitul Maal yang dijalankan oleh KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus adalah dengan cara menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS), baik dari para aghniya maupun dari anggota dan nasabah, guna membantu kesejahteraan masyarakat kecil, faqir, dan miskin, dan menjalankan sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Akan tetapi frekuensinya belum maksimal.

Guna mewujudkan missi keuntungan (tamwil = تمويل) KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus menjalankan fungsinya sebagai Baitut Tamwil berupa pendanaan dan pembiayaan dari pihak ketiga, berupa pinjaman atau investasi untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah, berupa pembinaan dan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan anggota dengan cara antara lain mendorong masyarakat untuk menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Secara mmum BMT al-Amin Sejahtera Kudus dalam konteks ini lebih terkesan menonjolkan sisi pembiayaan pada sisi Bait at-Tamwil, yang lebih berorientasi mencari keuntungan (profit oriented).

Ditinjau dari segi fungsinya BMT al-Amin Sejahtera Kudus merupakan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) yang ideal berikiprah di tengah masyarakat terutama di masa Pandemi dan Pasca Pandemi.

BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagai KSPPS telah menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS) dengan karakteristik sebagai berikut:

a.   Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat;

b.  Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pen-tasharuf-an dana zakat, infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak;

c.   Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan partisipasi masyarakat di sekitarnya; 

d.  Milik bersama masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya di sekitar      BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat.

 

Secara prinsipil dan ideal KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagai lembaga keuangan adalah surat al-Ma`idah ayat 2: 

....  وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ ... 

(…. Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …).

 

Dalam tataran operasional, secara umum KSPPS menjalankan lima hal, yaitu:

a.   Prinsip bagi-hasil,

b.  Sistem balas jasa,

c.   Sistem profit,

d.  Akad bersyarikat, dan

e.   Produk pembiayaan.

 

Sebagai KSPPS, di samping menjalankan prinsip bagi-hasil, BMT al-Amin Sejahtera Kudus sementara lebih fokus produk pembiayaan atau pinjaman. Dalam konteks ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan lima produk syari’ah, yaitu Mudlarabah, Murabahah, Piutang Rahn, Qardl al-Hasan, dan Ijarah Multijasa.

Hingga akhir Januari 2022 BMT al-Amin telah menjalankan pelayanan empat produk dengan 205 transaksi (‘aqd) sebagaimana terlihat dalam tabel data berikut ini:

No

Transaksi/ 'Aqad

Kode

Frek

1

Mudlarabah

a. Kantor Pusat: 71

b. KP Mejobo: 58

51

129

2

Murabahah

a. Kantor Pusat: 11

b. KP Mejobo: 1

52

12

3

Qardlul Hasan

54

0

4

Ijarah Multijasa

a. Kantor Pusat: 24

b. KP Mejobo: 40

55

64

 

Jumlah

4

205

Tabel Transaksi Syari’ah BMT al-Amin Sejahtera Tahun Buku 2022


Semua transaksi dalam produk pembiyaan tersebut mengacu pada dua jenis akad, yakni: ‘aqad tijarah (عقد التجارة) dan ‘aqad syirkah (عقد الشركة) yang dapat dijelaskan sebagai berikut.

a.   Akad Tijarah (Jual-Beli); yaitu perjanjian pembiayaan yang disepakati oleh BMT al-Amin Sejahtera dan anggotanya, KSPPS sebagai penyedia dana untuk sebuah investasi dan/atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

b.  Akad Syirkah (Penyertaan dan Bagi-Hasil);

Pembiayaan dengan akad syirkah yang dilakukan oleh BMT al-Amin Sejahtera berupa:

1) Musyarakah (مشاركة); Penyertaan KSPPS sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara risiko dan keuntungan ditanggung bersama secara seimbang dengan porsi penyertaan;

2) Mudlarabah (مضاربة); Suatu perjanjian pembiayaan antara KSPPS dengan anggota dimana pihak KSPPS menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.

 

Sumber dana yang dimiliki dan dikelola oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus diklasifikasikan menjadi lima:

a.   Simpanan Pokok; yakni merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara seorang anggota dengan lainnya.

Akad syari’ah pada Simpanan Pokok anggota BMT al-Amin Kudus merupakan akad Musyarakah (مشاركة) atau syirkah Mufawadhah (شركة مفاوضة), yakni sebuah usaha yang dikelola secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

b.  Simpanan Wajib; Simpanan ini masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana Simpanan Pokok dari semua anggota BMT.

Besaran kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara rutin setiap bulan hingga seorang anggota yang bersangkutan dinyatakan keluar dari keanggotaannya.

c.   Simpanan Sukarela; simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syari’ah.

Bentuk simpanan sukarela di BMT al-Amin Kudus ini memiliki dua sifat/ karakter, yaitu:

1) bersifat/ sebagai titipan yang disebut Wadi’ah (وديعة) dan diambil setiap saat. Dana Titipan terbagi atas dua macam, yaitu titipan Yad Amanah (Trustee Safe Custody) dan titipan Yad dlamanah (Guarantee Safe Custody); dan

2) bersifat/ sebagai Investasi yang bertujuan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi-hasil (Mudlarabah = مضاربة), baik berupa Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

d.  Investasi Pihak Lain; Lembaga Koperasi Syari’ah sebagaimana Koperasi konvensional, biasanya membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal.

Prospek pasar Koperasi Syari’ah secara umum teramat besar sementara simpanan dari anggota masih relative sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, BMT al-Amin Sejahtera Kudus diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain dapat dilakukan dengan prinsip Mudlarabah ataupun Musyarakah.

e.   Produk Penghimpunan Dana (funding); bentuknya seperti tabungan, deposito, dan giro.

Prinsip operasional syari’ah yang diterapkan dalam penghimpunan dana ini adalah prinsip wadi’ah dan mudlarabah. Dua prinsip operasional syari’ah ini dapat dijelaskan sebagai berikut.

1) Prinsip Wadi’ah;

Wadi’ah diambil dari kata wada’a as-syay` (ودع الشيء) yang bermakna dasar “menitipkan sesuatu”. Adapun terma Wadi’ah (وديعة) dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika Si Penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menjaga keselamatan barang titipan dari kehilangan, kemusnahan, kecurian atau lainnya.

Yang dimaksud dengan “barang” di sini adalah sesuatu yang berharga dan bernilai jual seperti uang, dokumen, surat berharga, dan barang lain yang berharga menurut Islam.

Landasan Syari’ah Prinsip Wadi’ah:

a)  Al-Qur`ân Surah Ali ‘Imran ayat 75: 

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

(Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi”. Dan mereka berkata dusta terhadap Allâh, padahal meraka mengetahui).

 

Ayat tersebut menginspirasi prinsip syari’ah bahwa apabila seseorang hendak melakukan transaksi penitipan harta (wadi’ah) maka harus ada beberapa ketentuan, yaitu memilih orang yang dapat dipercaya saat menitipkan hartanya sehingga orang yang dipercaya tersebut dapat lebih amanah, dan jika perjanjian sudah disepakati maka diwajibkan bagi kedua belah pihak untuk bertaqwa dengan jalan tidak saling merugikan.

b) Al-Hadits

1)   Riwayat Ibnu Majah: 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ -- رواه ابن ماجه عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ

(Rasul Allâh saw. bersabda: “Siapapun yang dititipi, maka ia tidak berkewajiban menjamin”). HR. Imam Ibn Majah

 

2)   Riwayat ad-Darquthniy:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ -- رواه الدارقطنيّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيه عَنْ جَدِّهِ

(Sesungguhnya Rasul Allâh saw. bersabda: “Tidak ada kewajiaban menjamin bagi orang yang diberi amanat”). HR. Imam ad-Darquthniy

 

Kedua Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa hukum wadi’ah adalah boleh, dan wadi’ah merupakan amanat yang harus dipelihara.

c)  Ijma Para tokoh; Ulama’ Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (consensus) terhadap akad wadi’ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan mu’amalah.

d) Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN):

(1)                      Fatwa DSN-MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 tentang SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia) untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya;

(2)                      Fatwa DSN-MUI No. 63/DSN-MUI/XII/2007 tentang SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).

Ketentuan mengenai SWBI di atas diatur dalam PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang SWBI. Namun, sejak 31 Maret 2008 SWBI sudah digantikan instrument lain, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) berdasarkan PBI No. 10/11/PBI/2008.

 

Dengan demikian semua dana simpanan yang dikelola oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus sesuai dengan prinsip syari’ah.  

2) Prinsip Mudlarabah;

Dalam mengaplikasikan prinsip ini penyimpan dana atau deposan (anggota) bertindak sebagai pemilik modal (shahib al-mal) untuk menginvestasikan dananya dan BMT al-Amin Sejahtera sebagai pengelola (mudlarib) yang dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu.

Praktik mudlarabah di BMT al-Amin Kudus telah memenuhi rukun yang berlaku, yaitu:

a)  Shahibul maal, yakni pihak yang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak ditaruh di bank. Nasabah adalah shahibul maal.

b) Mudlarib, yaitu pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk dimanfaatkan, yaitu bank atau lembagankeuangan.

c)  Usaha/pekerjaan yang akan di-bagihasil-kan.

d) Nisbah bagi-hasil yang jelas dan sudah diterapkan di awal sebagai patokan dasar nasabah.

e)  Ijab-Qabul antara pihak shahibul maal dan mudlarib.

 

Jadi, penyimpanan dana yang dilakukan oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus dengan prinsip mudlarabah sebagai investasi sesuai dengan prinsip syari’ah, yakni diperbolehkan dalam syari’ah. Adapun praktik Bagi Hasil yang dilaksanakan oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus telah sesuai dengan konsep syari’ah yang berlaku, yaitu konsep Mudlarabah (مضاربة) dan Musyarakah (مشاركة).

2.  Laporan DPS

Berdasarkan paparan tersebut kami menyampaikan laporan singkat hasil pengawasan kami terhadap aktivitas yang telah KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus dalam konteks kesyari’ahan selama masa kerja hingga Tutup Buku tahun 2019 yang meliputi tiga aspek, aspek kelembagaan, aspek produk, dan aspek kepengawasan sebagai berikut:

a.   Aspek Kelembagaan

Aspek kelembagaan merupakan institusi lembaga keuangan yang harus ada. Pada aspek ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah memenuhi syarat sebagai lembaga Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) karena:

1) memiliki Struktur Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dengan seorang Ketua (H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.) sekaligus anggota;

2) memiliki Job Discription DPS;

3) DPS memiliki Surat Keputusan (SK) berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku tahun 2017 BMT al-Amin Kudus pada bulan April 2018;

4) DPS telah mengikuti Pelatihan Syari’ah dan kegiatan-kegiatan kesyari’ahan lainnya, baik yang diselenggarakan oleh Himpunan BMT maupun Dewan Syari’ah Nasional (DSN);

5) Salah seorang DPS telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui DSN.

 

Keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus dipilih dan ditetapkan dalam RAT Tutup Buku tahun 2021 secara luring pada hari Ahad Legi tanggal 6 Maret 2022 (3 Sya’ban 1443 H.) di Gedung Baitus Salamah TPQ al-Ma’roef Ngembalrejo Kudus. Dengan demikian, aspek kelembagaan ini telah dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.

b.  Aspek Produk

Produk KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagaimana dijelaskan di depan adalah Simpanan dan Pembiayaan. Produk Simpanan yang dikelola ada tiga jenis, yaitu Simpanan Al-Amin, Simpanan Qurban, dan Simpanan Al-Amin Berjangka. 

Berdasarkan pengamatan dan pengawasan DPS, praktik ketiga jenis simpanan yang dijalankan di KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus tersebut telah berjalan secara baik dan menggunakan prinsip syari’ah Mudlarabah Musytarakah, yakni sistem kerjasama bagi-hasil dengan nisbah sesuai dengan jenisnya.  Di samping tiga jenis simpanan tersebut KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus juga menjalankan produk pembiayaan syari’ah, yaitu Mudlarabah, Murabahah, Piutang Rahn, Qardl al-Hasan, dan Ijarah Multijasa sebagai terlihat dalam gambar (data) di atas. 

KSPPS BMT al-Amin Kudus juga telah menjalankan produk pembiayaan. Sebagaimana disampaikan di depan bahwa selama tahun 2022 BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan pelayanan empat produk dengan 205 transaksi (‘aqd), yakni mudlarabah, murabahah, qardlul hasan, dan ijarah multijasa. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kwantitas transaksi dari tahun sebelumnya, yakni 188 transaksi di tahun 2021. Semua transaksi dalam produk pembiyaan tersebut mengacu pada dua jenis akad, yakni: ‘aqad tijarah (عقد التجارة) dan ‘aqad syirkah (عقد الشركة).

Berdasarkan pengamatan DPS, KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah melaksanakan tugas-tugas operasionalnya, baik produk simpanan maupun produk pembiayaan dengan dua prinsip syari’ah utama, yaitu prinsip wadi’ah dan prinsip mudlarabah di bawah pengawasan DPS.

Dengan memperhatikan hasil temuan tersebut kami melaporkan bahwa semua produk (Simpanan dan Pembiayaan) yang dijalankan di KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah sesuai dengan konsep syari’ah, yaitu konsep al-Murabahah (MBA), al-Baiy’ Bit-tsaman Ajil (BBA), al-Mudlarabah (MBA); dan al-Musyarakah (MSA). Aspek produk ini telah dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.

c.   Aspek Kepengawasan

Pada aspek ini DPS bekerja berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan Syari’ah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syari’ah junto Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan TanggungJawab Dewan Pengawas Syari’ah. Laporan pengawasan penerapan Prinsip Syari’ah idealnya dilakukan secara semesteran untuk posisi akhir bulan Juni (semester I) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan dan bulan Desember (semester II) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya. Berkenaan dengan hal ini aspek kepengawasan yang dapat kami laporkan adalah: 

1) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan

2) memberikan Konsultasi

3) memberikan Laporan

4) Dokumentasi bahan laporan pengawasan DPS terhadap aktivitas kesyari’ahan KSPPS BMT al-Amin Kudus;

5) Rapat Koordinasi bersama pengurus, Dewan Pengawas, dan pihak manajemen pada tanggal 5 Februari 2022 (malam Ahad).

 

Aspek kepengawasan kesyari’ahan KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus dengan capaian skor 100%. 

 

No

ASPEK

CAPAIAN

KET

1

Kelembagaan

100 %

 

2

Produk

100 %

 

3

Kepengawasan

100 %

 

Skor Capaian Kinerja BMT al-Amin Sejahtera Tahun 2021

 

Demikian laporan yang dapat kami sampaikan dalam RAT BMT al-Amin Sejahtera untuk Tutup Buku Tahun 2022 ini. Kami memohon kepada Allâh Yang Maha Kuasa agar senantiasa berkenan memberikan keberhasilan dan keberkahan bagi kita semua, dan menunjukkan kita ke jalan yang lurus dan benar.

والله الموفّق إلى أقوم الصراط والاقتصاد

 

     Kudus, 19 Sya’ban 1444 H.

                                                                            12 Maret 2023

DPS KSPPS BMT Sejahtera al-Amin,

 

 

H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.