DEWAN PENGAWAS SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
RAT TUTUP TAHUN BUKU 2022
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Yang bersama-sama kita hormati dan kita ikuti petunjuk dan arahannya
tentang BMT, Kepala Kantor Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Ibu Dra. Hj. Rini Kartika Hadi
Ahmawati, M.M.
Dewan Pengawas KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus
yang kami muliakan,
Ketua KSPPS BMT
al-Amin Sejahtera Kudus dan segenap pengurus yang terhormat,
Manajer KSPPS BMT al-Amin Sejahtera beserta seluruh staf manajeerialnya
yang kami hormati, dan
Seluruh anggota KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus yang kami banggakan!
Perkenankanlah kami (Dewan Pengawas
Syari’ah) menyampaikan laporan pengawasan terkait kinerja KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus pada tahun
operasional (Tutup Buku) 2022 di Hari Ulang Tahun BMT al-Amin Kudus ke-22 (Ahad
Pahing) ini sebagai berikut.
1.
Eksistensi
BMT
BMT adalah
singkatan yang diambil dari bahasa Arab Baitul Mal wat-Tamwil
(بيت المال والتمويل). Dari segi nama ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagai KSPPS
mempunyai dua inti kegiatan (aspek) pokok, yaitu Baitul Mal dan Baitut
Tamwil. Dari segi ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan
dua missi, yaitu missi sosial (tabarru` = تبرّء) dan missi keuntungan (tamwil
= تمويل) yang mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) sebagai tafsir atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.
16/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah oleh Koperasi
sebagai pengganti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syari’ah oleh Koperasi. Regulasi
tersebut sekalugus berimplikasi pada perubahan nama dan sifat dari KJKS/UJKS
Koperasi menjadi KSPPS/USPPS Koperasi sehingga BMT al-Amin menyesuaikan diri
menjadi KPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sejak tahun 2015.
Missi sosial (tabarru`
= تبرّء) sebagai Baitul Maal yang dijalankan oleh KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus adalah dengan cara menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infaq,
dan shadaqah (ZIS), baik dari para aghniya maupun dari anggota
dan nasabah, guna membantu kesejahteraan masyarakat kecil, faqir, dan miskin,
dan menjalankan sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Akan tetapi frekuensinya
belum maksimal.
Guna mewujudkan
missi keuntungan (tamwil = تمويل) KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus menjalankan
fungsinya sebagai Baitut Tamwil berupa pendanaan dan pembiayaan dari pihak ketiga, berupa pinjaman atau
investasi untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dalam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah, berupa
pembinaan dan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan anggota dengan cara
antara lain mendorong masyarakat untuk menabung dan menunjang kegiatan
ekonominya. Secara mmum BMT al-Amin Sejahtera Kudus dalam konteks ini lebih
terkesan menonjolkan sisi pembiayaan pada sisi Bait at-Tamwil, yang
lebih berorientasi mencari keuntungan (profit oriented).
Ditinjau dari segi
fungsinya BMT al-Amin Sejahtera Kudus merupakan Koperasi Simpan Pinjam
Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) yang ideal berikiprah di tengah masyarakat terutama
di masa Pandemi dan Pasca Pandemi.
BMT al-Amin
Sejahtera Kudus sebagai KSPPS telah menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga keuangan
mikro syari’ah (LKMS) dengan karakteristik sebagai berikut:
a.
Berorientasi
bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak
untuk anggota dan masyarakat;
b.
Bukan lembaga
sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pen-tasharuf-an
dana zakat, infaq dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak;
c.
Ditumbuhkan dari
bawah berlandaskan partisipasi masyarakat di sekitarnya;
d.
Milik bersama
masyarakat bawah, bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang
dari luar masyarakat.
Secara prinsipil
dan ideal KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagai lembaga keuangan adalah
surat al-Ma`idah ayat 2:
.... وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ ...
(…. Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …).
Dalam tataran
operasional, secara umum KSPPS menjalankan lima hal, yaitu:
a.
Prinsip bagi-hasil,
b.
Sistem balas jasa,
c.
Sistem profit,
d.
Akad bersyarikat,
dan
e.
Produk pembiayaan.
Sebagai KSPPS, di
samping menjalankan prinsip bagi-hasil, BMT al-Amin Sejahtera Kudus
sementara lebih fokus produk pembiayaan atau pinjaman. Dalam konteks ini
BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan lima produk syari’ah, yaitu Mudlarabah,
Murabahah, Piutang Rahn, Qardl al-Hasan, dan Ijarah
Multijasa.
Hingga akhir
Januari 2022 BMT al-Amin telah menjalankan pelayanan empat produk dengan 205
transaksi (‘aqd) sebagaimana terlihat dalam tabel data berikut ini:
No |
Transaksi/
'Aqad |
Kode |
Frek |
1 |
Mudlarabah a. Kantor Pusat: 71 b. KP Mejobo: 58 |
51 |
129 |
2 |
Murabahah a. Kantor Pusat: 11 b. KP Mejobo: 1 |
52 |
12 |
3 |
Qardlul Hasan |
54 |
0 |
4 |
Ijarah Multijasa a. Kantor Pusat: 24 b. KP Mejobo: 40 |
55 |
64 |
|
Jumlah |
4 |
205 |
Tabel Transaksi Syari’ah BMT al-Amin
Sejahtera Tahun Buku 2022
Semua transaksi dalam
produk pembiyaan tersebut mengacu pada dua jenis akad, yakni: ‘aqad tijarah
(عقد التجارة)
dan ‘aqad syirkah (عقد الشركة) yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Akad
Tijarah (Jual-Beli); yaitu perjanjian pembiayaan yang
disepakati oleh BMT al-Amin Sejahtera dan anggotanya, KSPPS sebagai penyedia
dana untuk sebuah investasi dan/atau pembelian barang modal dan usaha
anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo
yang telah disepakati.
b. Akad
Syirkah (Penyertaan dan Bagi-Hasil);
Pembiayaan
dengan akad syirkah yang dilakukan oleh BMT al-Amin Sejahtera berupa:
1) Musyarakah (مشاركة);
Penyertaan KSPPS sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara
risiko dan keuntungan ditanggung bersama secara seimbang dengan porsi
penyertaan;
2) Mudlarabah (مضاربة);
Suatu perjanjian pembiayaan antara KSPPS dengan anggota dimana pihak KSPPS
menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya
mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.
Sumber dana yang
dimiliki dan dikelola oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus diklasifikasikan menjadi
lima:
a. Simpanan
Pokok; yakni merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan
pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara seorang anggota dengan
lainnya.
Akad
syari’ah pada Simpanan Pokok anggota BMT al-Amin Kudus merupakan akad Musyarakah
(مشاركة)
atau syirkah Mufawadhah (شركة
مفاوضة), yakni sebuah usaha yang dikelola secara
bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam
porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
b. Simpanan
Wajib; Simpanan ini masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana Simpanan
Pokok dari semua anggota BMT.
Besaran
kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta
penyetorannya dilakukan secara rutin setiap bulan hingga seorang anggota yang
bersangkutan dinyatakan keluar dari keanggotaannya.
c. Simpanan
Sukarela; simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon
anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi
Syari’ah.
Bentuk simpanan
sukarela di BMT al-Amin Kudus ini memiliki dua sifat/ karakter, yaitu:
1) bersifat/
sebagai titipan yang disebut Wadi’ah (وديعة) dan diambil setiap saat. Dana Titipan terbagi atas dua macam,
yaitu titipan Yad Amanah (Trustee Safe Custody) dan
titipan Yad dlamanah (Guarantee Safe Custody); dan
2) bersifat/
sebagai Investasi yang bertujuan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme
bagi-hasil (Mudlarabah = مضاربة), baik berupa Revenue Sharing, Profit Sharing
maupun profit and loss sharing.
d. Investasi
Pihak Lain; Lembaga Koperasi Syari’ah sebagaimana Koperasi konvensional,
biasanya membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya
secara maksimal.
Prospek
pasar Koperasi Syari’ah secara umum teramat besar sementara simpanan dari
anggota masih relative sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, BMT al-Amin
Sejahtera Kudus diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti
Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain dapat
dilakukan dengan prinsip Mudlarabah ataupun Musyarakah.
e. Produk
Penghimpunan Dana (funding); bentuknya seperti tabungan, deposito, dan
giro.
Prinsip
operasional syari’ah yang diterapkan dalam penghimpunan dana ini adalah prinsip
wadi’ah dan mudlarabah. Dua prinsip
operasional syari’ah ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Prinsip
Wadi’ah;
Wadi’ah
diambil dari kata wada’a as-syay` (ودع
الشيء) yang bermakna dasar “menitipkan sesuatu”.
Adapun terma Wadi’ah (وديعة) dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain,
baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
jika Si Penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk
menjaga keselamatan barang titipan dari kehilangan, kemusnahan, kecurian atau
lainnya.
Yang
dimaksud dengan “barang” di sini adalah sesuatu yang berharga dan bernilai jual
seperti uang, dokumen, surat berharga, dan barang lain yang berharga menurut
Islam.
Landasan
Syari’ah Prinsip Wadi’ah:
a) Al-Qur`ân
Surah Ali ‘Imran ayat 75:
وَمِنْ
أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ
وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا
دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي
الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
(Di antara Ahli
Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak,
dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu
mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika
kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “Tidak
ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi”. Dan mereka berkata dusta
terhadap Allâh, padahal meraka mengetahui).
Ayat
tersebut menginspirasi prinsip syari’ah bahwa apabila seseorang hendak
melakukan transaksi penitipan harta (wadi’ah) maka harus ada
beberapa ketentuan, yaitu memilih orang yang dapat dipercaya saat menitipkan
hartanya sehingga orang yang dipercaya tersebut dapat lebih amanah, dan jika
perjanjian sudah disepakati maka diwajibkan bagi kedua belah pihak untuk
bertaqwa dengan jalan tidak saling merugikan.
b) Al-Hadits
1)
Riwayat Ibnu
Majah:
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أُودِعَ وَدِيعَةً فَلَا
ضَمَانَ عَلَيْهِ -- رواه ابن ماجه عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
(Rasul Allâh
saw. bersabda: “Siapapun yang dititipi, maka ia tidak berkewajiban menjamin”).
HR. Imam Ibn Majah
2)
Riwayat ad-Darquthniy:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَمَانَ عَلَى
مُؤْتَمَنٍ -- رواه الدارقطنيّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيه عَنْ
جَدِّهِ
(Sesungguhnya
Rasul Allâh saw. bersabda: “Tidak ada kewajiaban menjamin bagi orang yang
diberi amanat”). HR. Imam ad-Darquthniy
Kedua
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa hukum wadi’ah adalah boleh,
dan wadi’ah merupakan amanat yang harus dipelihara.
c) Ijma
Para tokoh; Ulama’ Islam sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (consensus)
terhadap akad wadi’ah ini karena manusia memerlukannya dalam
kehidupan mu’amalah.
d) Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional (DSN):
(1)
Fatwa DSN-MUI No.
36/DSN-MUI/X/2002 tentang SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia) untuk
mengatasi kelebihan likuiditasnya;
(2)
Fatwa DSN-MUI No.
63/DSN-MUI/XII/2007 tentang SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).
Ketentuan mengenai SWBI
di atas diatur dalam PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang SWBI. Namun, sejak 31 Maret
2008 SWBI sudah digantikan instrument lain, yaitu Sertifikat Bank Indonesia
Syariah (SBIS) berdasarkan PBI No. 10/11/PBI/2008.
Dengan demikian semua
dana simpanan yang dikelola oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus sesuai dengan
prinsip syari’ah.
2) Prinsip
Mudlarabah;
Dalam
mengaplikasikan prinsip ini penyimpan dana atau deposan (anggota) bertindak
sebagai pemilik modal (shahib al-mal) untuk
menginvestasikan dananya dan BMT al-Amin Sejahtera sebagai pengelola (mudlarib)
yang dapat memanfaatkan dana yang diinvestasikan oleh shahibul maal
untuk tujuan tertentu.
Praktik
mudlarabah di BMT al-Amin Kudus telah memenuhi rukun yang
berlaku, yaitu:
a) Shahibul
maal,
yakni pihak yang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak ditaruh di bank.
Nasabah adalah shahibul maal.
b) Mudlarib, yaitu
pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk
dimanfaatkan, yaitu bank atau lembagankeuangan.
c) Usaha/pekerjaan
yang akan di-bagihasil-kan.
d) Nisbah
bagi-hasil yang jelas dan sudah diterapkan di awal sebagai patokan dasar
nasabah.
e) Ijab-Qabul
antara pihak shahibul maal dan mudlarib.
Jadi,
penyimpanan dana yang dilakukan oleh BMT al-Amin Sejahtera Kudus dengan prinsip
mudlarabah sebagai investasi sesuai dengan prinsip syari’ah,
yakni diperbolehkan dalam syari’ah. Adapun praktik Bagi Hasil yang
dilaksanakan oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus telah sesuai dengan konsep syari’ah
yang berlaku, yaitu konsep Mudlarabah (مضاربة) dan Musyarakah (مشاركة).
2. Laporan
DPS
Berdasarkan paparan
tersebut kami menyampaikan laporan singkat hasil pengawasan kami terhadap
aktivitas yang telah KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus dalam konteks
kesyari’ahan selama masa kerja hingga Tutup Buku tahun 2019 yang meliputi tiga
aspek, aspek kelembagaan, aspek produk, dan aspek kepengawasan sebagai berikut:
a.
Aspek Kelembagaan
Aspek kelembagaan merupakan institusi
lembaga keuangan yang harus ada. Pada aspek ini BMT al-Amin Sejahtera Kudus
telah memenuhi syarat sebagai lembaga Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan
Syari’ah (KSPPS) karena:
1) memiliki Struktur Dewan
Pengawas Syari’ah (DPS) dengan seorang Ketua (H. Mahlail Syakur Sf., M.Ag.)
sekaligus anggota;
2) memiliki Job
Discription DPS;
3) DPS memiliki Surat
Keputusan (SK) berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku tahun 2017 BMT
al-Amin Kudus pada bulan April 2018;
4) DPS telah mengikuti
Pelatihan Syari’ah dan kegiatan-kegiatan kesyari’ahan lainnya, baik yang
diselenggarakan oleh Himpunan BMT maupun Dewan Syari’ah Nasional (DSN);
5) Salah seorang DPS telah
memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) melalui DSN.
Keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam KSPPS BMT al-Amin
Sejahtera Kudus dipilih dan ditetapkan dalam RAT Tutup Buku tahun 2021 secara
luring pada hari Ahad Legi tanggal 6 Maret 2022 (3 Sya’ban 1443 H.) di Gedung
Baitus Salamah TPQ al-Ma’roef Ngembalrejo Kudus. Dengan
demikian, aspek kelembagaan ini telah dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus
dengan capaian skor 100%.
b. Aspek Produk
Produk KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus sebagaimana dijelaskan di
depan adalah Simpanan dan Pembiayaan. Produk Simpanan yang dikelola ada tiga
jenis, yaitu Simpanan Al-Amin, Simpanan Qurban, dan Simpanan Al-Amin
Berjangka.
Berdasarkan pengamatan dan pengawasan DPS, praktik ketiga jenis
simpanan yang dijalankan di KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus tersebut telah
berjalan secara baik dan menggunakan prinsip syari’ah Mudlarabah Musytarakah,
yakni sistem kerjasama bagi-hasil dengan nisbah sesuai dengan jenisnya. Di samping tiga jenis simpanan tersebut KSPPS BMT al-Amin Sejahtera
Kudus juga menjalankan
produk pembiayaan syari’ah, yaitu Mudlarabah,
Murabahah, Piutang Rahn, Qardl al-Hasan, dan Ijarah
Multijasa sebagai terlihat dalam gambar (data) di atas.
KSPPS BMT al-Amin Kudus juga telah
menjalankan produk pembiayaan. Sebagaimana disampaikan di depan bahwa selama
tahun 2022 BMT al-Amin Sejahtera Kudus telah menjalankan pelayanan empat produk
dengan 205 transaksi (‘aqd), yakni mudlarabah, murabahah, qardlul hasan,
dan ijarah multijasa. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kwantitas
transaksi dari tahun sebelumnya, yakni 188 transaksi di tahun 2021. Semua
transaksi dalam produk pembiyaan tersebut mengacu pada dua jenis akad, yakni: ‘aqad
tijarah (عقد التجارة) dan ‘aqad syirkah (عقد
الشركة).
Berdasarkan pengamatan DPS, KSPPS BMT
al-Amin Sejahtera Kudus telah melaksanakan tugas-tugas operasionalnya, baik produk
simpanan maupun produk pembiayaan dengan dua prinsip syari’ah utama,
yaitu prinsip wadi’ah dan prinsip mudlarabah di
bawah pengawasan DPS.
Dengan memperhatikan hasil temuan
tersebut kami melaporkan bahwa semua produk (Simpanan dan Pembiayaan) yang
dijalankan di KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus
telah sesuai dengan konsep syari’ah, yaitu konsep al-Murabahah
(MBA), al-Baiy’ Bit-tsaman Ajil (BBA), al-Mudlarabah
(MBA); dan al-Musyarakah (MSA). Aspek produk ini telah
dipenuhi oleh KSPPS BMT al-Amin Kudus dengan capaian skor 100%.
c.
Aspek Kepengawasan
Pada aspek ini DPS bekerja berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan Syari’ah
dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syari’ah junto
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan TanggungJawab Dewan Pengawas Syari’ah.
Laporan pengawasan
penerapan Prinsip Syari’ah idealnya dilakukan secara semesteran untuk posisi
akhir bulan Juni (semester I) yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Agustus
tahun berjalan dan bulan Desember (semester II) yang dilaporkan paling lambat
akhir bulan Februari tahun berikutnya. Berkenaan dengan hal ini aspek
kepengawasan yang dapat kami laporkan adalah:
1) Pekerjaan
Teknis Pengawasan Lapangan
2) memberikan
Konsultasi
3) memberikan
Laporan
4) Dokumentasi
bahan laporan pengawasan DPS terhadap aktivitas kesyari’ahan KSPPS BMT al-Amin
Kudus;
5) Rapat
Koordinasi bersama pengurus, Dewan Pengawas, dan pihak manajemen pada tanggal 5
Februari 2022 (malam Ahad).
Aspek kepengawasan kesyari’ahan KSPPS BMT al-Amin Sejahtera Kudus
dengan capaian skor 100%.
No |
ASPEK |
CAPAIAN |
KET |
1 |
Kelembagaan |
100 % |
|
2 |
Produk |
100 % |
|
3 |
Kepengawasan |
100 % |
|
Skor Capaian Kinerja BMT
al-Amin Sejahtera Tahun 2021
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan dalam
RAT BMT al-Amin Sejahtera untuk Tutup Buku Tahun 2022 ini. Kami memohon kepada
Allâh Yang Maha Kuasa agar senantiasa berkenan memberikan keberhasilan dan
keberkahan bagi kita semua, dan menunjukkan kita ke jalan yang lurus dan benar.
والله
الموفّق إلى أقوم الصراط والاقتصاد
Kudus, 19 Sya’ban
1444 H.
12 Maret 2023
DPS KSPPS BMT Sejahtera al-Amin,