Selasa, 22 Agustus 2017

RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS KSPPS BMT AL AMIN



RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
TAHUN 2017



Pendahuluan

Dalam menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.
Dalam menyusun  program kerja ini kami usahakan untuk membuat sejelas mungkin berdasarkam keadaan dan kondisi serta peluang yang ada untuk masa yang akan datang.

Bidang Organisasi

Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya hanyalah melakukan pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :
  1. Merealisasikan perubahan AD/ART BMT Al Amin sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 16 Tahun 2015 tentang KSPPS/USPPS;
  2. Merubah AD/ART BMT Al Amin menjadi KSU atau KSPPS
  3. Meningkatkan koordinasi antar pengurus dan badan pengawas.
  4. Penerimaan anggota baru;
  5. Melakukan konsultasi dengan Pembina;
  6. Merekrut anggota pengelola baru sesuai kebutuhan kantor;
  7. Meningkatkan dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).

Bidang Usaha

1.     Bidang Pembiayaan

a)     KJKS / BMT Al Amin melaksanakan kegiatan dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.
·       Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 %
·       Prinsip Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)
·       Prinsip jasa (Ijarah, Ijarah Muntahiya  Bit Tamlik, dan Ijarah Multi Jasa)
b)    Melaksanakan kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan pembiayaan.
c)     Merencanakan jumlah pembiayaan dari 1.000.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-
d)    Mengikut sertakan assuransi pembiayaan (PBMTI TA’AWUN) bagi anggota pembiayaan (peminjam).

2.     Bidang Simpanan

Simpanan merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka keberadaannya sangat menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.

Jenis Simpanan
Besar Simpanan
Keterangan
Bagi Hasil
1.      Setoran Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Pokok Khusus
4.      Simpanan Al Amin 
5.      Simpanan Al Amin Junior
6.      Simpanan Berjangka

7.      Simpanan Qurban

8.      Simpanan berkah yatim

Rp.          10.000,-
Rp           10.000,-
Rp.    1.000.000,-
Bebas
Bebas

Lebih dari  Rp 1.000.000

Sesuai jk wkt pelaksanaan Qurban
Sesuai produk simpanannya
Hanya sekali
Fleksibel
-







Bagi hasil langsung masuk ke rekening dana yatim
 --
 --
30 % dari SHU
25 % dari Pend. Ops/Bulan
25 % dari Pend. ops/Bulan

30 – 50% dari Pend. Ops/bulan
25% dari Pend. Ops/bulan

Sesuai produk simpanan

3. Biaya Administrasi
1.     Biaya Administrasi Pembiayaan
o   Pembiayaan    < Rp 1 Juta                          =  Rp       30.000
o   Pembiayaan    > Rp 1 Juta s/d Rp. 5 Juta   =  Rp       60.000
o   Pembiayaan    > Rp. 5 Juta s/d 10 Juta      =  Rp     200.000
o   Pembiayaan    > Rp. 10 Juta s/d 50 Juta    =  Rp     700.000
o   Pembiayaan    > Rp. 50 Juta s/d 100 Juta   =  Rp  1.700.000
o   Pembiayaan    > Rp 100 Juta                      =  Rp  3.000.000
2.  Biaya Administrasi simpanan
o   Simpoksus                                                   Rp. 10.000,-
o   Simpanan Suka Rela                                   Rp.   2.500,-
o   Simpanan Berjangka                                  Rp.   5.000,-

Bidang Kesejahteraan Sosial

Salah satu tujuan Koperasi adalah untuk mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di samping faktor sosial mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam perkoperasian.

1.     Intern
a)     Memberikan santunan kematian bagi pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
b)    Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
c)     Memberikan santunan kematian bagi pengurus dan pengawas yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
d)    Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengurus dan pengawas yang meninggal sebesar Rp. 1.000.000,-
e)     Memberikan THR kepada Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu kali)  gaji (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
f)     Memberikan THR kepada pengurus dan badan pengawas (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
g)    Memberikan THR kepada anggota yang membantu jalannya BMT.
h)    Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
i)      Meningkatkan Honor Pengelola sesuai UMK (disesuaikan dengan kemampuan BMT AL AMIN).

2.     Ekstern
a)     Membantu pembangunan sarana sosial, dan peribadatan serta kegiatan keagamaan.
b)    Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada anggota maupun calon anggota.

Bidang Inventaris
1.     Menambah inventaris kantor
2.     Menambah inventaris kendaraan.
3.     Mengoptimalkan inventaris yang ada dalam kegiatan BMT Al Amin

Bidang Pendidikan
Berusaha meng upgrade  Pengurus, Pengawas dan Pengelola baik secara internal maupun eksternal
Demikian program singkat ini semoga ada manfaatnya serta kami mohon persetujuan  para anggota, tanpa dukungan / persetujuan dari anggota kami pengurus tak ada artinya.



Kudus, 05 Maret 2017


PENGURUS,
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS






H. Fatkhur Rozaq, S.E
Ketua
Zufar
Sekretaris
Drs. Hasyim Mahmudi
Bendahara






Tidak ada komentar:

Posting Komentar