RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
TAHUN
2017
Pendahuluan
Dalam menyongsong tahun mendatang haruslah kita memperhatikan dan
merencanakan apa yang akan kita laksanakan, di samping itu sebagai bahan
petunjuk arah yang di perlukan pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan
mengikat seluruh anggota selama satu tahun tersebut.
Dalam menyusun program kerja ini
kami usahakan untuk membuat sejelas mungkin berdasarkam keadaan dan kondisi
serta peluang yang ada untuk masa yang akan datang.
Bidang Organisasi
Dalam bidang organisasi tidak ada perubahan, pada dasarnya hanyalah melakukan
pemantapan program tahun sebelumnya yaitu :
- Merealisasikan perubahan AD/ART BMT Al Amin sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 16 Tahun 2015 tentang KSPPS/USPPS;
- Merubah AD/ART BMT Al Amin menjadi KSU atau KSPPS
- Meningkatkan koordinasi antar pengurus dan badan pengawas.
- Penerimaan anggota baru;
- Melakukan konsultasi dengan Pembina;
- Merekrut anggota pengelola baru sesuai kebutuhan kantor;
- Meningkatkan dan menambah kerja sama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT Al Amin khususnya dan masyarakat pada umumnya (LKMS, Bank Syari’ah, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa dan lain-lain).
Bidang Usaha
1.
Bidang
Pembiayaan
a)
KJKS / BMT Al Amin
melaksanakan kegiatan dibidang Pembiayaan dengan system syari’ah.
·
Prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah).Nisbah 30 : 70, 40 : 60, 50 : 50 %
·
Prinsip
Jual Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna)
·
Prinsip
jasa (Ijarah, Ijarah Muntahiya Bit
Tamlik, dan Ijarah Multi Jasa)
b) Melaksanakan kerjasama dengan
organisasi masyarakat ( Ormas ) Islam di bidang dana dan pembiayaan.
c) Merencanakan jumlah pembiayaan dari 1.000.000,- sampai dengan Rp 200.000.000,-
d) Mengikut sertakan
assuransi pembiayaan (PBMTI TA’AWUN) bagi anggota pembiayaan (peminjam).
2. Bidang
Simpanan
Simpanan
merupakan komponen utama modal perkoperasian, maka keberadaannya sangat
menentukan kelanjutan dari perkembangan koperasi, namun besar kecilnya akan
berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi dalam usaha.
Jenis Simpanan
|
Besar Simpanan
|
Keterangan
|
Bagi Hasil
|
1. Setoran Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Pokok
Khusus
4. Simpanan Al
Amin
5. Simpanan Al Amin
Junior
6. Simpanan Berjangka
7. Simpanan Qurban
8. Simpanan berkah
yatim
|
Rp. 10.000,-
Rp 10.000,-
Rp. 1.000.000,-
Bebas
Bebas
Lebih dari Rp 1.000.000
Sesuai jk wkt
pelaksanaan Qurban
Sesuai produk
simpanannya
|
Hanya sekali
Fleksibel
-
Bagi hasil
langsung masuk ke rekening dana yatim
|
--
--
30 % dari SHU
25 % dari Pend. Ops/Bulan
25 % dari Pend. ops/Bulan
30 – 50% dari
Pend. Ops/bulan
25% dari Pend.
Ops/bulan
Sesuai produk
simpanan
|
3. Biaya Administrasi
1.
Biaya Administrasi Pembiayaan
o
Pembiayaan < Rp
1 Juta = Rp
30.000
o
Pembiayaan > Rp 1 Juta s/d Rp. 5 Juta = Rp 60.000
o
Pembiayaan
> Rp. 5
Juta s/d 10
Juta = Rp 200.000
o
Pembiayaan >
Rp. 10 Juta s/d 50 Juta = Rp 700.000
o
Pembiayaan > Rp.
50 Juta s/d 100
Juta = Rp 1.700.000
o
Pembiayaan > Rp 100 Juta = Rp
3.000.000
2. Biaya Administrasi simpanan
o
Simpoksus Rp. 10.000,-
o
Simpanan
Suka Rela Rp. 2.500,-
o
Simpanan
Berjangka Rp.
5.000,-
Bidang Kesejahteraan Sosial
Salah satu tujuan
Koperasi adalah untuk mencapai kehidupan lebih baik secara gotong royong, di
samping faktor sosial mewarnai setiap gerak dan nafas kehidupan dalam
perkoperasian.
1. Intern
a)
Memberikan santunan kematian bagi pengelola yang
meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
b)
Memberikan santunan kematian bagi suami/istri/anak pengelola yang meninggal sebesar Rp 1.000.000,-
c)
Memberikan
santunan kematian bagi pengurus dan pengawas yang meninggal sebesar Rp.
1.000.000,-
d)
Memberikan
santunan kematian bagi suami/istri/anak
pengurus dan pengawas yang meninggal sebesar Rp.
1.000.000,-
e) Memberikan THR kepada
Pengelola sebesar maxsimum 1 X (satu
kali) gaji (disesuaikan
dengan kemampuan BMT).
f) Memberikan THR kepada
pengurus dan badan pengawas (disesuaikan dengan kemampuan BMT).
g) Memberikan THR kepada
anggota yang membantu jalannya BMT.
h) Mengikutsertakan Pengelola pada asuransi BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
i) Meningkatkan Honor
Pengelola sesuai UMK (disesuaikan
dengan kemampuan BMT AL AMIN).
2. Ekstern
a) Membantu pembangunan
sarana sosial, dan peribadatan serta kegiatan
keagamaan.
b) Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada anggota maupun
calon anggota.
Bidang
Inventaris
1.
Menambah
inventaris kantor
2. Menambah inventaris
kendaraan.
3. Mengoptimalkan
inventaris yang ada dalam kegiatan BMT Al Amin
Bidang Pendidikan
Berusaha meng upgrade Pengurus, Pengawas dan Pengelola baik secara
internal maupun eksternal
Demikian program singkat
ini semoga ada manfaatnya serta kami mohon persetujuan para anggota, tanpa dukungan / persetujuan
dari anggota kami pengurus tak ada artinya.
Kudus, 05 Maret 2017
PENGURUS,
KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL AMIN KUDUS
H. Fatkhur Rozaq, S.E
Ketua
|
Zufar
Sekretaris
|
Drs. Hasyim Mahmudi
Bendahara
|