Senin, 26 September 2016
Selasa, 15 Maret 2016
PRODUK PEMBIAYAAN BMT AL AMIN
PRODUK-PRODUK
PEMBIAYAAN BMT
AL
AMIN KUDUS
Mu’amalah
Berdasar Syari’ah
Profil
BMT Al Amin Kudus
VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN
Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat
Misi
Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
Tujuan
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.
Berdiri
Tanggal 02 Maret
2002
No.
Akta Pendirian B.01
/ KSU / I / 2002
No.
Badan Hukum 02 /
BH / KPPK.IV.5e / III / 2002
Pengurus
H. Fatkhur Rozaq, S.E (Ketua)
H. Abdul Fatih S.E ( wakil ketua
H. Abdul Fatih S.E ( wakil ketua
Zufar (Sekretaris)
Drs. Hasyim Mahmudi (Bendahara)
Muhaimin (pemb. umum)
Muhaimin (pemb. umum)
Pengawas
Drs. H Farhan M.Pd
Drs H Dalkhin
Drs Suryanto
Dewan Pengawas Syariah
Drs. K.H. Mahlail Syakur Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy
Drs Suryanto
Dewan Pengawas Syariah
Drs. K.H. Mahlail Syakur Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy
Managemen
H
Zainal Anwar, S.Pd (Manajer)
Yukhanit,
S.E (Ka.Staf Adm)
Nuriyatul
Ulum, S.P (Ka.Staf Keuangan)
Andhy
Kurniawan (Ka. Staf Pembiayaan)
Alamat:
PEMBIAYAAN MODAL USAHA
Adalah fasilitas pembiayaan modal
kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro dan kecil. Akad yang digunakan
adalah akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli
(Murabahah)
Keuntungan dan Manfaat:
1.
Membantu anggota untuk memenuhi
kebutuhan modal usaha dengan sistem yang mudah, adil dan maslahah
2.
Anggota bisa sharing risiko dengan
BMT sesuai dengan pendapatan riil usaha anggota.
Ketentuan ;
1.
Jenis pembiayaan adalah pembiayaan
modal usaha komersial mikro dan kecil
2.
Peruntukan pembiayaan adalah
perorangan atau badan usaha
3.
Jangka waktu pembiayaan maksimal 36
bulan
4.
Maksimum plafon pembiayaan sampai
dengan Rp 200 juta
Persyaratan Khusus :
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum jadi anggota)
2.
Mengajukan pembukaan rekening
simpanan di BMT Al Amin (jika belum punya)
3.
Anggota harus membuat laporan
penggunaan dana setiap 1 (satu) bulan (khusus untuk akad yang berbasis bagi
hasil).
4.
Usaha sudah berjalan minimal 1
tahun.
5.
Menyerahkan laporan perhitungan
hasil usaha 3 bulan terakhir.
6.
Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
o Fotokopi Buku Simpanan di BMT Al Amin.
o Fotokopi Buku Simpanan di Lembaga keuangan lain (jika ada).
o Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
o Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
o Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan
usaha)
o Bersedia disurvey
PEMBIAYAAN MULTIGUNA/MULTIJASA
Adalah Fasilitas pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan anggota.
Akad yang digunakan adalah akad yang
berbasis jual beli (Murabahah) atau
berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:
1.
Modal usaha (Murabahah)
2.
Biaya sekolah / pendidikan (Akad
Kafalah atau ijarah)
3.
Biaya rawat inap rumah sakit (Akad
Kafalah)
4.
Pembelian perabot rumah tangga (Akad
Murabahah)
5.
Pembelian alat-alat elektronik (akad
Murabahah)
6.
Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)
Keuntungan dan Manfaat:
Membantu mempermudah anggota
memenuhi kebutuhan dana untuk modal usaha dan konsumtif dengan mudah dan cepat
Ketentuan :
1.
Jenis pembiayaan adalah pembiayaan
modal usaha dan Konsumtif
2.
Peruntukan pembiayaan adalah
perorangan
3.
Jangka waktu pembiayaan maksimal 1
tahun
4.
Maksimum plafon pembiayaan sampai
dengan Rp 5.000.000
Persyaratan Khusus
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum jadi anggota)
2.
Mengajukan pembukaan rekening
simpanan di BMT Al Amin (jika belum punya)
3.
Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
o Fotokopi Buku Simpanan di BMT Al Amin.
o Fotokopi Buku Simpanan di Lembaga keuangan lain (jika ada).
o Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
o Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
o Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan
usaha)
o Bersedia disurvey
PEMBIAYAAN MODAL PERTANIAN
Adalah fasilitas pembiayaan untuk
modal usaha pertanian.
Akad yang digunakan adalah akad yang
berbasis jual beli (Murabahah) atau
berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah)
Penggunaan ;
1.
Pembelian bibit, pupuk dan atu
obat-obatan (Akad Murabahah)
2.
Seluruh biaya pertanian yaitu biaya
sewa tenaga kerja atau mesin dan pembelian bibit, pupuk dan obat-obatan (Mudharabah
/ Musyarakah)
Manfaat:
1.
Membantu menanggulangi kesulitan
anggota yaitu kebutuhan dana untuk modal pertanian
2.
Membantu mengembangkan usaha sektor
pertanian
Ketentuan :
1.
Jenis pembiayaan adalah pembiayaan
modal Usaha pertanian.
2.
Merupakan pertanian produktif
3.
Memiliki pengalaman dan kecakapan
4.
Jangka waktu pembiayaan 6 bulan dan
dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
5.
Maksimum plafon pembiayaan sampai
dengan Rp 50 juta
Persyaratan Khusus :
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum jadi anggota)
2.
Mengajukan pembukaan rekening
simpanan di BMT Al Amin (jika belum punya)
3.
Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
o Fotokopi Buku Simpanan di BMT Al Amin.
o Fotokopi Buku Simpanan di Lembaga keuangan lain (jika ada).
o Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
o Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
o Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan
usaha)
o Bersedia disurvey
PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Adalah merupakan fasilitas
pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor.
Akad yang digunakan adalah akad yang
berbasis jual beli (Murabahah)
Keuntungan dan Manfaat:
1.
Membantu anggota dalam memiliki
kendaraan bermotor dengan mudah dan barokah
2.
Bisa memilih kendaraan sesuai
keinginan
3.
Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya
fasilitas Pembiyaan.
Ketentuan ;
1.
Jenis pembiayaan adalah pembelian
kendaraan berupa Mobil atau motor Baru maupun bekas.
2.
Peruntukan pembiayaan adalah
perorangan
3.
jangka waktu pembiayaan maksimal 3
tahun (baru) sedangkan kendaraan bekas maksimal 2 tahun
4.
Umur kendaraan maksimal 10 tahun
untuk mobil dan 5 tahun untuk motor pada saat jatuh tempo fasilitas KBB
5.
Pemohon harus mempunyai pekerjaan
dan/atau pendapatan yang tetap.
6.
Usia pemohon pada saat pengajuan KBB
minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKBB.
7.
Maksimum plafon pembiayaan sampai
dengan Rp 20 juta untuk kendaraan bekas dan Rp 50 juta untuk kendaraan baru
8.
Uang muka minimal 25%
Persyaratan Khusus :
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum jadi anggota)
2.
Mengajukan pembukaan rekening simpanan
di BMT Al Amin (jika belum punya)
3.
Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
·
Fotokopi rekening Simpanan di BMT Al
Amin 3 bulan terakhir.
·
Fotokopi rekening Simpanan di
Lembaga Keuangan lain 3 bulan terakhir (Jika ada).
·
Slip gaji yang disahkan oleh instansi/perusahaan
tempat pemohon bekerja.
·
Fotokopi rekening listrik atau PDAM
3 bulan terakhir.
·
Keterangan mengenai kendaraan
bermotor yang akan dibeli.
·
Bersedia disurvey.
PRODUK SIMPANAN BMT AL AMIN KUDUS
PRODUK-PRODUK
SIMPANAN
BMT
AL
AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah
Profil
BMT Al Amin Kudus
VISI MISI TUJUAN BMT AL AMIN
Visi
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang amanah, sehat dan professional serta bermanfaat terhadap perkembangan ekonomi ummat
Misi
Memberikan mutu layanan yang baik, amanah, profesional dan risiko minimal.
Meningkatkan peran pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Membantu dan memberikan solusi kepada usaha kecil, menengah dalam memecahkan permasalahan-permasalahannya.
Tujuan
Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip Syariah
Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha kecil menengah
Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis anggota, calon anggota dan masyarakat umum.
BMT
AL
AMIN KUDUS
Mu’amalah Berdasar Syari’ah
Berdiri Tanggal 02
Maret 2002
No. Akta Pendirian B.01
/ KSU / I / 2002
No. Badan Hukum 02
/ BH / KPPK.IV.5e / III / 2002
Pengurus
H.
Fatkhur Rozaq, S.E (Ketua)
H. Abdul Fatih, S.E (Wakil Ketua)
H. Abdul Fatih, S.E (Wakil Ketua)
Zufar
(Sekretaris)
Drs.
Hasyim Mahmudi (Bendahara)
Muhaimin (Pemb.Umum)
Muhaimin (Pemb.Umum)
Pengawas
Drs. H Farhan M.Pd (Ketua)
Drs. H Dalkhin (Anggota)
Drs. Suryanto (Anggota)
Dewan Pengawas Syari'ah
Drs. Suryanto (Anggota)
Dewan Pengawas Syari'ah
Drs. H. Mahlail Syakur, Sf, M.Ag
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy
Alfa Syahriar, Lc, M.Sy
Managemen
H Zainal Anwar, S.Pd (Manajer)
Yukhanit,
S.E (Ka.Staf Adm)
Nuriyatul
Ulum, S.P (Ka.Staf Keuangan)
Andhy
Kurniawan (Ka. Staf Pembiayaan)
Alamat:
PRODUK SIMPANAN
BMT AL
AMIN
SIMPANAN
AL AMIN
Simpanan Al Amin yang setoran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota. Akad Simpanan
berdasarkan prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25%
Anggota : 75% BMT
Manfaat dan Keuntungan:
1.
Aman dan transparan
2.
Transaksi mudah dan sesuai syariah
3.
Bagi hasil menguntungkan dan halal
4.
Tanpa biaya administrasi bulanan
Ketentuan
1.
Setoran awal minimal Rp 20.000.
2.
Setoran berikutnya minimal Rp 5.000.
3.
Administrasi pembukaan tabungan Rp
2.500
Persyaratan:
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum menjadi anggota)
2.
Menyetor simpanan pokok sebesar Rp.
10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.
Foto kopi Kartu identitas (
KTP/SIM).
SIMPANAN
QURBAN
Simpanan berjangka untuk membantu
dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban
Akad simpanan berdasarkan prinsip
syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT
Keuntungan:
1.
Mempermudah perencanaan keuangan
untuk pembelian hewan kurban dan aqiqah
2.
Mendapatkan Bagi hasil yang halal
dan kompetitif.
Ketentuan:
1.
Setoran awal minimal Rp 50.000
2.
Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
3.
Saldo setelah pelaksanaan ibadah Kurban minimal Rp 50.000.
4.
Hanya dapat diambil pada saat akan
melakukan ibadah kurban atau aqiqah
Persyaratan:
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum menjadi anggota)
2. Menyetor simpanan pokok sebesar Rp.
10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
4.
Menunjukkan asli bukti identitas
diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
SIMPANAN AL AMIN BERJANGKA
Simpanan Al Amin Berjangka yang
setoran dan penarikannya berdasarkan jangka waktu tertentu. Akad Simpanan berdasarkan prinsip syariah mudharabah
musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut:
1.
Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 40%
Anggota : 60% BMT
2.
Jangka waktu 18 Bulan Nisbah 45%
Anggota : 55% BMT
3.
Jangka waktu 24 Bulan keatas Nisbah 50%
Anggota : 50% BMT
Keuntungan :
1.
Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih
besar dan kompetitif
2.
Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
3.
Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih
besar dari pada simpanan Al Amin
Ketentuan:
1.
Setoran minimal Rp 1.000.000,00
2.
Jangka waktu yang fleksibel minimal
12
Persyaratan :
1.
Mengajukan permohonan menjadi
anggota (jika belum menjadi anggota)
2.
Menyetor simpanan pokok sebesar Rp.
10.000,00 sebagai syarat keanggotaan (jika belum menjadi anggota)
3.
Membuka rekening simpanan Al Amin
(sesuai ketentuan pembukaan simpanan Al Amin) sebagai penampung bagi hasil
simpanan.
4.
Mengisi formulir permohonan
pembukaan Simpanan berjangka ( Deposito )
5.
Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM)
Langganan:
Postingan (Atom)