LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : /Per/M.KUKM/IX/2015
TENTANG
PEDOMAN
AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM
DAN PEMBIAYAAN
SYARIAH OLEH KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Tugas pemerintah
dalam membangun dan mengembangkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah
oleh koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat adalah untuk
mewujudkan koperasi yang dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip
keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakui, diterima dan
dipercaya, baik oleh anggota pada khususnya maupun oleh masyarakat luas pada
umumnya.
Penyusunan
akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah untuk
menyediakan informasi keuangan yang menyangkut posisi keuangan, kinerja
keuangan, arus kas, laporan perubahan ekuitas, sumber dana yang dipercayakan
serta catatan mengenai laporan keuangan yang bermanfaat dalam pengambilan
keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan
keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Pedoman ini juga
mengatur penyusunan laporan sumber dan penggunaan dana zakat, serta laporan
sumber dan penggunaan dana kebajikan (infaq/sedekah dan wakaf)
Kegiatan usaha
simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi dilaksanakan oleh koperasi
simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam dan
pembiayaan syariah (USPPS) Koperasi. Laporan keuangan usaha simpan pinjam dan
pembiayaan syariah oleh koperasi menyajikan informasi yang terkait aktivitas
usaha berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah:
1.
Penghimpunan
dana
KSPPS dan USPPS
Koperasi menghimpun dana simpanan dan tabungan
dari anggota, calon anggota dan koperasi lain dan atau anggotanya yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah atau
mudharabah;
2.
Penyaluran
dana
KSPPS dan
USPPS Koperasi menyalurkan pinjaman dan
pembiayaan syariah kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan atau
anggotanya dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan berdasarkan akad qardh,
murabahah, salam, istishna, mudharabah, musyarakah, ijarah, ijarah muntahiya
bittamlik, wakalah, kafalah dan hiwalah, atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3.
Mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran dana
4.
KSPPS
dan USPPS Koperasi menyelenggarakan kegiatan
maal dalam rangka pemberdayaan anggota dan masyarakat dibidang sosial dan
ekonomi;
5.
Kegiatan Maal dilakukan melalui penghimpunan dan pengelolaan
dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan dana sosial lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah;
6.
Kegiatan Maal wajib dilaporkan dalam laporan sumber dan
penggunaan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan dana sosial lainnya,
terpisah dari laporan keuangan kegiatan usaha koperasi.
Salah satu
indikator terlaksananya penerapan prinsip akuntansi syariah tersebut adalah
melalui penyelenggaraan akuntansi syariah secara benar dan tertib. Oleh karena itu
KSPPS dan USPPS Koperasi memiliki identitas dan karakteristik khusus yang
berbeda dengan entitas lainnya, maka penerapan akuntansi syariah dan
penyampaian laporan keuangannya juga menunjukkan kekhususan dibanding dengan
akuntansi dan laporan keuangan badan usaha lain pada umumnya.
Pedoman
ini pengaturannya mengacu pada SAK ETAP, PSAK Syariah dan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Pedoman akuntansi ini merupakan
acuan yang harus diikuti oleh KSPPS dan
USPPS Koperasi serta aparatur pemerintah dan pihak lain yang terkait dalam
melakukan pembinaan dalam menyusun laporan keuangan.
B.
MAKSUD DAN
TUJUAN
1.
Maksud
Menyediakan
pedoman yang standar tentang penyajian laporan keuangan sesuai dengan
standar yang berlaku berdasarkan
prinsip syariah sehingga informasi yang disajikan dapat dipahami, akurat,
mudah ditelusuri dan diperiksa, relevan, andal
dan dapat diperbandingkan.
2.
Tujuan
a.
Menciptakan
keseragaman penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan KSPPS
dan USPPS Koperasi.
b.
Menjadi
acuan yang harus diikuti oleh KSPPS dan USPPS Koperasi dalam menyusun laporan
keuangan.
C.
RUANG LINGKUP
Pedoman
akuntansi ini mengatur tentang penyusunan pelaporan keuangan kegiatan usaha
yang meliputi:
1.
neraca,
2.
perhitungan
hasil usaha,
3.
laporan
perubahan ekuitas,
4.
laporan
arus kas,
5.
laporan
sumber dan penggunaan dana zakat,
6.
laporan
sumber dan penggunaan dana kebajikan (infaq/sedekah dan wakaf)
7.
catatan
atas laporan keuangan.
D. DASAR PENYUSUNAN
Panduan yang
digunakan dalam menyusun Pedoman ini adalah:
1.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.
2.
Standar
Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK
ETAP).
3.
Standar
Akuntansi Keuangan lainnya yang berlaku dan sesuai perkoperasian.
4.
Peraturan
perundang-undangan yang relevan dengan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah oleh Koperasi.
E.
PENGERTIAN UMUM
Pengertian umum dalam Pedoman Akuntansi
ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, selanjutnya disingkat menjadi KSPPS
adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam
sesuai prinsip syariah dan mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.
3.
USPPS
Koperasi adalah unit koperasi yang
bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan
sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf
sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan
4.
Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi usaha simpan
pinjam dan pembiayaan yang menjalankan prinsip syariah.
5.
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
6.
Simpanan
Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
7.
Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain,
dan/atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan
koperasi berjangka.
8.
Pinjaman
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu tanpa imbalan.
9.
Pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.
Transaksi
nisbah bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.
Transaksi
sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik;
c.
Transaksi
jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna;
d.
Transaksi
pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.
Transaksi
sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara KSPPS dan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan (ujrah), tanpa imbalan, atau
nisbah bagi hasil.
10.
Prinsip
syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan usaha koperasi berdasarkan
fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN
- MUI).
11.
Zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
12.
Infaq
adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat
untuk kemaslahatan umum.
13.
Sedekah
adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di
luar zakat untuk kemaslahatan umum.
14.
Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
BAB II
PRINSIP DAN
KARAKTERISTIK Usaha Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
A.
JATIDIRI
KOPERASI
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan;
2.
Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya
berdasarkan: kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab
sosial dan peduli terhadap orang lain;
3.
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai
landasan kehidupan koperasi, terdiri dari:
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
Kemandirian;
f.
Pendidikan perkoperasian;
g.
Kerjasama antar koperasi;
Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar
kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang
membedakannya dari badan usaha lain.
4.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasi mempunyai fungsi
dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan usahanya.
5.
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
B.
IDENTITAS Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
oleh Koperasi
1.
Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota
koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Berdasarkan
hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
a.
Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan
ekonomi yang sama;
b.
Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan
nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi,
tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
c.
Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta
dimanfaatkan oleh anggotanya;
d.
Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
e.
Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat ditempatkan
pada koperasi lain dan anggotanya;
f.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah
menjadi tanggungjawab pengurus.
2.
Setiap anggota sebagai pemilik yang berkaitan erat
dengan hak dan kewajiban, paling sedikit meliputi:
a.
Turut serta memberikan hak suara dalam proses
pengambilan keputusan melalui rapat anggota, antara lain:
1) Mengesahkan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan
strategis koperasi;
2) Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
3) Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab
pengelolaan dan pengawasan koperasi;
4) Menetapkan
rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
(RAPBK);
5) Mengesahkan
ketetapan operasional lainnya yang diagendakan.
b.
Aktif melakukan pengawasan melalui sistem pengawasan
yang berlaku pada saat rapat anggota, misalnya dalam bentuk:
1) Menanggapi
isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan kebijakan
strategis koperasi dibidang organisasi-manajemen, pelayanan, usaha dan
keuangan;
2) Menanggapi
laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas;
3) Menanggapi
rencana kerja pengurus dan pengawas koperasi;
4) Menanggapi
ketetapan operasional lain yang diagendakan.
c.
Aktif mengembangkan permodalan koperasi, baik modal
yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya) maupun
modal yang tidak menentukan kepemilikan (simpanan sukarela, tabungan, simpanan
berjangka dan simpanan lainnya);
d.
Turut menanggung resiko pada koperasi atas kerugian
yang diderita koperasi, sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib
3.
Partisipasi anggota sebagai pengguna diwujudkan dalam
keaktifan memanfaatkan pelayanan koperasinya.
4.
Berdasarkan karakteristik koperasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 diatas, maka pedoman ini mengatur perlakuan yang timbul
dari hubungan pelayanan antara koperasi dengan anggotanya, transaksi antara
koperasi dengan pihak lain dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi.
C.
KARAKTERISTIK TRANSAKSI
SYARIAH
- Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
a.
transaksi
hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
b.
prinsip
kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
c.
uang
hanya berfungsi sebagai alai tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai
komoditas;
d.
tidak
mengandung unsur riba;
e.
tidak
mengandung unsur kezaliman;
f.
tidak
mengandung unsur judi (maysir) ;
g.
tidak
mengandung unsur spekulasi (gharar);
h.
tidak
mengandung unsur haram;
i.
tidak
menganut prinsip nilai waktu dari uang (time
value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait
dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip
al-ghurmu bil ghurmi (no gain without
accompanying risk);
j.
transaksi
dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan besar serta untuk
keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan
menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua
transaksi bersamaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad;
k.
tidak
ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui
rekayasa penawaran (ihtikar);dan
l.
tidak
mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
- Transaksi syariah dapat berupa aktivitas usaha yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi syariah komersial dilakukan antara lain berupa: penempatan dana untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang; dan atau pemberian layanan lain untuk mendapatkan imbalan.
- Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.
- Penghimpunan dana anggota pada koperasi dapat dilakukan atas dasar akad:
a.
Mudharabah:
b.
Wadiah;
dan
c.
Hibah.
Penghimpunan
tersebut dapat berupa simpanan, penempatan dana maupun modal penyertaan.
- Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, antara lain dapat dilakukan melalui:
a.
Prinsip
bagi hasil (syirkah) meliputi:
mudharabah, dan musyarakah;
b.
Prinsip
jual beli (bai’) meliputi: murabahah,
istishna, dan salam;
c.
Prinsip
imbalan (ujrah) meliputi: ijarah, ijarah
muntahiya bittamlik, kafalah bil ujrah, dan rahn.
d.
Prinsip
pinjam meminjam berdasarkan akad qardh.
BAB III
BENTUK-BENTUK
AKAD DALAM LAYANAN Usaha Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
A.
JENIS AKAD LAYANAN
USAHA
1.
Mudharabah
Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul
maal) sebagai pihak yang menyediakan modal dana dengan pihak pengelola
modal (mudharib), untuk diusahakan dengan
porsi keuntungan akan dibagi bersama (nisbah)
sesuai dengan kesepakatan dimuka dari keduabelah pihak. Sedangkan kerugian
(jika ada) akan ditanggung pemilik modal, kecuali jika diketemukan adanya
kelalaian atau kesalahan oleh pihak pengelola dana (mudharib), seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan
dana.
Terdapat dua jenis
mudharabah, yaitu:
a) Mudharabah Muthlaqah,
Akad mudharabah muthlaqah
adalah akad mudharabah, dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada
pengelola dana dalam pengelolaannya.
b) Mudharabah Muqayyadah,
Akad mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah, dimana pemilik dana
memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan
atau obyek pengelolaan.
2.
Wadiah
Yad Dhamanah
Wadiah Yad Dhamanah adalah akad penitipan dana
di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik dana dapat
memanfaatkan dana titipan dan harus bertanggung jawab terhadap dana tersebut.
Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan dana tersebut menjadi
hak penerima titipan.
3.
Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah (syirkah), adalah akad kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
4. Murabahah
Murabahah adalah akad
pembiayaan untuk tujuan pembelian barang dengan harga jual sebesar harga perolehan
ditambah keuntungan yang disepakati dan penjualan harus mengungkapkan harga
perolehan kepada pembeli.
5.
Salam
dan Salam Paralel
a)
Salam:
adalah akad pembiayaan dengan tujuan pembelian barang pesanan
dengan pengiriman di kemudian hari oleh pemilik barang dan pelunasannya dilakukan
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
b) Salam Paralel :
adalah dua transaksi salam
yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
6.
Istishna
dan Istishna Paralel
a)
Istishna
:
adalah akad pembiayaan dengan tujuan pembelian pesanan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan dan pemilik barang.
b)
Istishna
Paralel:
adalah dua transaksi
istishna yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
7.
Ijarah
adalah akad pembiayaan dengan tujuan sewa (ijarah) atas manfaat dari sebuah aset, sedangkan sewa-beli (ijarah wa iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi tamlik adalah sewa
yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.
8.
Ar
Rahn
adalah akad peminjaman dana dengan
menjadikan sesuatu harta sebagai jaminan, jika tidak mampu melunasi dapat
dijadikan pembayar dan dikenakan biaya pemeliharaan atas harta jaminan tersebut.
9. Kafalah
Kafalah
adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh penjamin (kafil)
kepada penerima jaminan (makfuul) dan
penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi
hak penerima jaminan.
10.Qardh
Pinjaman (Qardh) adalah akad pinjaman dana tanpa
imbalan, dimana peminjam mempunyai kewajiban mengembalikan jumlah pokok yang
diterima pada waktu yang telah disepakati.
B.
Zakat,
Infak/Sedekah, dan Wakaf
1.
Zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2.
Infaq
adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat
untuk kemaslahatan umum.
3.
Sedekah
adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di
luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4.
Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
BAB IV
LAPORAN KEUANGAN
1.
Tujuan
laporan keuangan
a.
Laporan
keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak
yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan) dalam pengambilan keputusan
ekonomi yang rasional, seperti:
1) anggota;
2) pemerintah;
3) masyarakat;
b.
Informasi
bermanfaat yang disajikan dalam laporan keuangan, antara lain, meliputi
informasi mengenai:
1) jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas;
2) pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi
lainnya yang mengubah nilai dan sifat modal;
3) jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar
sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya;
4) cara usaha simpan
pinjam mendapatkan dan membelanjakan kas serta faktor lainnya
yang berpengaruh pada likuiditasnya;
5) kepatuhan usaha simpan pinjam terhadap ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi
dan UKM;
6) usaha peningkatan kesejahteraan, merubah
kondisi, atau menyelesaikan permasalahan anggota.
c.
Laporan
keuangan juga merupakan sarana pertanggungjawaban pengurus
atas penggelolaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2.
Komponen
laporan keuangan
a.
Neraca adalah
laporan yang memberikan informasi mengenai posisi keuangan, yaitu sifat dan
jumlah harta atau sumber daya usaha simpan pinjam pembiayaan syariah, kewajiban
kepada pihak pemberi pinjaman dan penyimpan serta ekuitas pemilik dalam sumber
daya usaha simpan pinjam koperasi pada saat tertentu, terdiri dari komponen
aset, kewajiban dan ekuitas;
b.
Laporan Perhitungan
Hasil Usaha adalah laporan yang memberikan informasi tentang perhitungan
tentang penghasilan dan beban;
c.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah penambahan atau pengurangan komponen
ekuitas koperasi dalam satu periode tertentu.
d.
Laporan Arus Kas adalah informasi mengenai perubahan historis atas kas
dan setara kas koperasi yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi
selama satu periode dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas
pendanaan.
e.
Laporan sumber
dan penggunaan dana zakat adalah laporan yang berisi informasi tentang
sumber-sumber zakat serta penggunaan
f.
Laporan sumber
dan penggunaan dana kebajikan adalah
laporan yang berisi informasi tentang sumber dan penggunaan dana kebajikan yang
berasal dari infaq, shodaqoh dan waqaf serta dana social lainnya
g.
Catatan atas
Laporan Keuangan adalah tambahan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau
rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pos-pos yang
tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
3.
Bahasa
laporan keuangan
Laporan
keuangan harus disusun dalam Bahasa Indonesia.
4.
Mata
uang pelaporan
Pelaporan keuangan harus dinyatakan dalam mata uang
rupiah.
5.
Kebijakan
akuntansi
Kebijakan
akuntansi meliputi pilihan-pilihan prinsip, dasar, metode, pengaturan,
pengukuran, dan prosedur dalam menyajikan laporan keuangan.
6.
Materialitas
dan agregasi
a.
Penyajian laporan
keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
b.
Pos-pos yang
jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang
jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi
yang sejenis.
c.
Informasi dianggap
material apabila kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan
dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi
keputusan yang diambil.
7.
Periode
pelaporan
Laporan
keuangan wajib disajikan secara tahunan dengan tahun takwim. Dalam hal usaha simpan pinjam baru berdiri, laporan keuangan dapat
disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun.
8.
Informasi
komparatif
a.
Laporan
keuangan tahunan harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan perhitungan hasil usaha harus mencakup periode sejak awal tahun
buku sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.
b.
Informasi
komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan
keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk
pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
9.
Laporan
keuangan interim
a.
Laporan
keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan
keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan
periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara triwulanan atau periode lain yang kurang dari
satu tahun.
b.
Laporan
keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan
yang terdiri dari neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber
dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan.
10.
Pengurus bertanggungjawab
atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta wajib membubuhkan tanda
tangan pada laporan keuangan tersebut.
B.
KARAKTERISTIK KUALITATIF
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi
dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.
Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu: dapat dipahami, relevan,
keandalan, dan dapat diperbandingkan.
1.
Dapat
Dipahami
Kualitas penting informasi
yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami
oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan
yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan
untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan
dalam laporan keuangan tidak dapat
dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut
terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2.
Relevan
a. Informasi memiliki
kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan
membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan,
menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu.
b. Peran informasi dalam
peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) berkaitan
satu sama lain. Misalnya, informasi struktur dan
besarnya aset-aset yang dimiliki bermanfaat bagi pemakai ketika mereka berusaha
meramalkan kemampuan entitas syariah dalam memanfaatkan peluang dan bereaksi
terhadap situasi yang merugikan. Informasi yang sama juga berperan dalam
memberikan penegasan (confirmatory role) terhadap prediksi yang
lalu, misalnya, tentang bagaimana struktur keuangan entitas syariah diharapkan
tersusun atau tentang hasil dari operasi yang direncanakan.
c. Informasi
posisi keuangan dan kinerja di masa lalu seringkali digunakan
sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerja masa depan dan
hal-hal lain yang langsung menarik
perhatian pemakai, seperti pembayaran
dividen dan upah, pergerakan harga
sekuritas dan kemampuan entitas syariah
untuk memenuhi komitmennya ketika jatuh tempo.
Untuk memiliki peramalan prediktif, informasi tidak perlu harus dalam bentuk
ramalan eksplisit. Namun demikian, kemampuan laporan keuangan untuk membuat prediksi dapat ditingkatkan dengan menampilkan informasi tentang transaksi
dan peristiwa masa lalu. Misalnya, nilai
prediktif laporan laba rugi dapat ditingkatkan kalau pos-pos penghasilan
atau beban yang tidak biasa, abnormal
dan jarang terjadi diungkapkan secara terpisah.
3. Materialitas
a. Relevansi
informasi dipengaruhi oleh hakekat dan materialitasnya. Dalam
beberapa kasus, hakekat informasi
saja sudah cukup untuk menentukan
relevansinya. Misalnya, pelaporan
suatu segmen baru dapat mempengaruhi penilaian
risiko dan peluang yang dihadapi entitas syariah tanpa mempertimbangkan materialitas dari hasil
yang dicapai segmen baru tersebut
dalam periode pelaporan. Dalam kasus lain, baik hakekat maupun materialitas dipandang penting, misalnya jumlah serta kategori persediaan yang
sesuai dengan kebutuhan entitas
syariah.
b. Informasi
dipandang material kalau kelalaian untuk mencantumkan atau
kesalahan dalam mencatat informasi tersebut
dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang
dinilai sesuai dengan situasi khusus
dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Karenanya,
materialitas lebih merupakan suatu ambang batas atau titik pemisah dari pada suatu karakteristik
kualitatif pokok yang harus dimiliki
agar informasi berguna.
c. Dalam
hal bagi hasil, dasar yang
dibagihasilkan harus mencerminkan jumlah yang
sebenarnya tanpa mempertimbangkan
pelaksanaan konsep materialitas.
4. Keandalan
a.
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang
jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.
b.
Informasi mungkin relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka
penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya,
jika keabsahan dan jumlah tuntutan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum
masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi entitas syariah untuk mengakui
jumlah seluruh tuntutan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk
mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntutan tersebut.
5. Penyajian Jujur
a.
Informasi harus menggambarkan dengan jujur
transaksi serta peristiwa lainnya yang
seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. Jadi, misalnya, neraca harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta
peristiwa lainnya dalam bentuk aset,
kewajiban, dan ekuitas entitas
syariah pada tanggal pelaporan yang memenuhi
kriteria pengakuan.
b.
Informasi keuangan pada umumnya tidak bebas
dari risiko penyajian
yang dianggap kurang jujur dari apa yang seharusnya
digambarkan. Hal tersebut bukan disebabkan karena
kesengajaan untuk menyesatkan, tetapi lebih merupakan kesulitan yang melekat dalam mengidentifikasikan transaksi serta peristiwa lainnya yang dilaporkan,
atau dalam menyusun atau menerapkan
ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi dan peristiwa
tersebut. Dalam kasus tertentu,
pengukuran dampak keuangan dari suatu pos sangat tidak pasti sehingga entitas syariah pada umumnya tidak mengakuinya dalam Laporan keuangan.
Misalnya, meskipun dalam kegiatan
usahanya entitas syariah dapat menghasilkan goodwill,
tetapi lazimnya sulit untuk mengidentifikasi atau mengukur goodwill secara andal. Namun, dalam kasus lain, pengakuan suatu pos tertentu tetap dianggap
relevan dengan mengungkapkan risiko kesalahan sehubungan dengan pengakuan dan pengukurannya.
6. Substansi Mengungguli Bentuk
Jika
informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta
peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan
disajikan sesuai dengan substansi dan
realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.
7. Netralitas
Informasi harus diarahkan
pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu. Tidak boleh ada
usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara
hal tersebut akan merugikan pihak lain yang mempunyai kepentingan yang
berlawanan.
8. Pertimbangan Sehat
Pertimbangan
sehat mengandung
unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian,sehingga aset atau penghasilan tidak
dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban atau
beban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian penggunaan
pertimbangan sehat tidak rnemperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan
tersembunyi atau penyisihan (provision) berlebihan, dan sengaja
menetapkan aset atau penghasilan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban
atau beban yang lebih tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tak netral, dan karena itu, tidak memiliki
kualitas andal.
9. Kelengkapan
Agar
dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap. Kesengajaan untuk tidak
mengungkapkan (omission) mengakibatkan
informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna ditinjau dari segi relevansi.
10. Dapat Dibandingkan
a. Pemakai
laporan keuangan harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah
antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan.
b. Implikasi
penting
dari karakteristik kualitatif dapat diperbandingkan adalah bahwa
pemakai harus mendapat informasi tentang kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh
perubahan tersebut. Para pemakai harus dimungkinkan untuk dapat mengidentifikasi perbedaan kebijakan akuntansi
yang diberlakukan untuk transaksi serta peristiwa lain yang sama dalam sebuah entitas
syariah dari satu periode ke periode. Ketaatan pada standar akuntansi keuangan
syariah, termasuk pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas
syariah, membantu pencapaian daya banding.
11. Tepat Waktu
Laporan
keuangan harus disajikan tepat waktu sehingga kemanfaatannya tidak berkurang.
12. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Manfaat yang dihasilkan
informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Secara substansi evaluasi
biaya dan manfaat merupakan suatu proses pertimbangan (judgement process). Biaya
tidak harus dipikul oleh mereka yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga
dinikmati oleh pemakai lain disamping mereka yang menjadi tujuan penyampaian
informasi.
13.
Konsistensi
a.
Penyajian dan
klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten.
b.
Apabila
penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka
penyajian periode sebelumnya harus direklasifikasi untuk memastikan daya
banding, sifat, dan jumlah. Selain itu, alasan reklasifikasi juga harus
diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis maka cukup
diungkapkan alasannya.
14. Keseimbangan di antara Karakteristik Kualitatif
Keseimbangan
karakteristik
kualitatif tujuannya adalah untuk mencapai
suatu keseimbangan
yang tepat di antara berbagai karakteristik untuk memenuhi tujuan laporan keuangan.
C.
PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
1. Basis
Akuntansi
Untuk mencapai
tujuan, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh
transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi
serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan
keuangan yang disusun atas dasar akrual
memberikan informasi kepada
pengguna tidak hanya transaksi masa
lalu yang melibatkan
penerimaan dan pembayaran
kas, tetapi juga liabilitas pembayaran kas pada masa depan serta sumber
daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima pada masa depan. Oleh karena
itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan
peristiwa lain yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan.
2. Penyajian wajar
a.
Laporan
keuangan harus menyajikan secara wajar neraca, perhitungan
hasil usaha, arus kas, sumber dan penggunaan dana zakat serta dana kebajikan
dan disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Aset
disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan
kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
c.
Laporan
arus kas dikelompokkan secara single step.
d.
Catatan
atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian
sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan
dengan pos-pos dalam neraca, laporan
perhitungan hasil usaha, laporan
perubahan ekuitas,
laporan arus kas, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber
dan penggunaan dana kebajikan, yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang
bersifat kualitatif maupun kuantitaif.
e.
Dalam
Catatan atas Laporan Keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian
besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan
dalam jumlah nominal atau persentase.
f.
Perubahan
akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Perubahan
estimasi akuntansi
Estimasi
akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya.
Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang
terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-periode berikutnya.
2) Perubahan
kebijakan akuntansi
a) Kebijakan
akuntansi dapat diubah apabila:
(1) terdapat peraturan perundangan atau standar
akuntansi yang berbeda penerapannya; atau
(2) diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan
menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan
keuangan.
b) Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk
seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode
sajian.
c) Dalam hal perlakuan secara retrospektif
dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.
3) Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif
dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan
dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
Pada setiap lembar neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan
arus kas,
laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan
dana kebajikan, harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan
keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan’’.
D.
KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
Pengambilan
keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang
terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan
memiliki keterbatasan, antara lain:
1.
Bersifat
historis yang menunjukkan transaksi dan peristiwa yang telah lampau.
2.
Bersifat
umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya
informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara
langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan saja.
3.
Tidak
luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4.
Hanya melaporkan
informasi yang material.
5.
Bersifat
konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. Apabila terdapat beberapa
kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih
alternatif yang menghasilkan kenaikan ekuitas dana atau nilai aktiva yang
paling kecil.
6.
Lebih menekankan pada
penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi
dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas).
BAB V
AKUNTANSI ASET
A.
PENGERTIAN
Aset adalah sumber daya yang dikuasai koperasi yang
menjalankan prinsip syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan akan diperoleh koperasi yang menjalankan prinsip
syariah.
Pengakuan (recognation)
adalah dasar pembentukan suatu pos sehingga dapat disertakan, baik secara nama
maupun secara angka, dalam neraca.
Aset diakui dalam neraca jika
besar kemungkinan diperoleh manfaat ekonominya di masa depan dan aset tersebut
mempunyai keandalan, nilai atau biaya
yang dapat diukur secara.
B. KOMPONEN ASET
1.
Aset Lancar
a. Pengertian
Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa
manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar sebagai berikut
:
1) Diperkirakan akan dapat direalisasi atau
dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal;
2) Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual
belikan);
3) Diharapkan akan direalisasi dalam jangka
waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
b. Aset lancar meliputi komponen perkiraan :
1)
Kas
- Adalah aset yang siap digunakan untuk
pembayaran dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan usaha.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi kas diakui sebagai aset dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
Pencatatan kas masuk pada akun kas dilakukan
pada saat terjadi penerimaan. Pencatatan kas keluar dilakukan pada saat terjadi
pengeluaran. Sedangkan pencatatan saldo kas disesuaikan dengan fisik kas per
tanggal laporan.
Kas dinilai sebesar nilai yang diterima dan
dikeluarkan. Untuk saldo kas dinilai sesuai dengan jumlah fisik kas per tanggal
laporan.
- Penyajian
Kas disajikan dalam pos aset lancar.
- Pengungkapan (dalam Catatan Laporan
Keuangan).
Hal-hal yang harus dijelaskan seperti rincian
jumlah uang kas.
Kas disajikan di neraca sebesar nilai fisik
kas per tanggal laporan. Hal-hal lain yang dianggap perlu, seperti rincian
rekening bank, disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
2)
Penempatan pada Bank Syariah/KSPPS Sekunder/USPPS Koperasi Sekunder
Adalah penempatan dana koperasi pada bank syariah/ KSPPS Sekunder lainnya yang likuid, seperti: tabungan dan giro
serta simpanan lainnya.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi bank syariah/ KSPPS Primer atau Sekunder lainnya diakui sebagai aset dan dicatat sebesar
nilai nominalnya.
- Penyajian
Bank syariah/ KSPPS atau Sekunder lainnya disajikan dalam pos aset lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal yang harus dijelaskan misalnya
rincian simpanan/tabungan/giro pada bank-bank syariah/ KSPPS Sekunder lainnya yang berbeda.
3)
Surat
berharga
Adalah penempatan dana dalam berbagai bentuk
surat berharga, yang dapat dicairkan dalam bentuk tunai setiap saat.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
- Pengungkapan
Rincian surat berharga yang dimiliki koperasi
yang menjalankan prinsip syariah.
4)
Piutang
Murabahah
Piutang Murabahah yang timbul sebagai akibat adanya
transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Pada saat akad transaksi murabahah, piutang
murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang
disepakati
- Penyajian
Piutang
murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan,
yaitu saldo piutang murabahah dikurangi
penyisihan kerugian piutang
- Pengungkapan
Rincian surat berharga yang dimiliki koperasi
yang menjalankan prinsip syariah.
5)
Piutang
Salam
Piutang Salam timbul sebagai akibat adanya
transaksi pemesan barang dari anggota yang difasilitasi oleh Koperasi Piutang salam merupakan tagihan Koperasi kepada
penjual yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan
penerimaan dalam bentuk uang tunai
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas dibayarkan atau aktiva
non-kas diberikan kepada penjual (supplier)
6)
Piutang
Istishna
Piutang Istishna timbul sebagai akibat adanya
transaksi pemesan barang dari anggota yang difasilitasi oleh Koperasi. Istishna adalah akad penjualan antara al-mustashni
(pembeli) dan as-shani (produsen
yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli
menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan
al-mashnu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli
dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa
pembayaran di
muka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka
waktu tertentu.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Piutang
Istishna diakui pada saat modal usaha
Istishna berupa kas dibayarkan atau aktiva non-kas diberikan kepada
penjual (supplier)
- Penyajian
a.
Piutang istishna yang berasal dari
transaksi istishna yang penyelesaian
pembayarannya bersamaan dengan proses pembuatan aktiva istishna disajikan di neraca sebesar tagihan
termin kepada pembeli akhir.
b.
Piutang istishna yang berasal dari
transaksi istishna yang penyelesaian
pembayarannya secara tangguh setelah penyerahan aktiva istishna disajikan di neraca sebesar nilai
bersih yang dapat direalisasikan (piutang istishna dikurangi margin istishna
yang ditangguhkan).
7)
Ijarah
Ijarah merupakan transaksi yang timbul akibat
permintaan anggota untuk menfasilitas penyediaan sewa melalui koperasi. Ijarah adalah
akad sewa-menyewa antara muajjir (lessor) dengan musta’jir (lessee) atas ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan
atas barang yang disewakannya.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Ijarah diakui sebesar biaya perolehan pada
saat perolehan obyek sewa
- Penyajian
disajikan dalam neraca pada pos aktiva
ijarah.
8) Pendapatan
margin yang ditangguhkan
Merupakan
pendapatan margin yang telah dapat diakui karena telah jatuh tempo atau telah
dibayar dari piutang Murabahah
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
diakui sebesar margin piutang Murabahah pada saat yang disepakati
- Penyajian
Margin Murabahah disajikan sebagai pengurang
(contra account) piutang Murabahah
9)
Pembiayaan
yang diberikan
Adalah setiap klaim terhadap pihak lain baik
eksternal maupun internal, yang akan diterima dalam bentuk kas dan atau aset
lainnya pada masa yang akan datang. Pembiayaan tersebut dapat melalui akad
mudharabah dan musyarakah.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
- Pengungkapan
Pembiayaan yang diberikan disajikan di neraca sebesar saldo pembiayaan yang diberikan yang masih belum dibayar yang bersifat
net setelah dikurangi Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif
10)
Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama
usaha antara Koperasi sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan anggota sebagai
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah
pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.
-
Pengakuan dan Pengukuran
a. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran
sebesar jumlah uang yang diberikan koperasi kepada pengelola dana.
b. Pembiayaan mudharabah yang
diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva
non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui
sebagai keuntungan atau kerugian koperasi pada saat penyerahan kepada pengelola
dana.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
11)
Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah adalah akad
kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan
melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian
hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara
proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
-
Pengakuan dan Pengukuran
a. Pembiayaan musyarakah dalam
bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan.
b. Pembiayaan musyarakah yang
diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva
non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui
sebagai keuntungan atau kerugian Koperasi pada saat penyerahan.
-
Penyajian
Pembiayaan musyarakah dinilai
sebesar nilai perolehan yaitu sejumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar
aktiva pada saat akad
12)
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah penanaman dana dalam
bentuk pembiayaan melalui akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam,
istishna, ijarah, rahn, dan qardh.
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif adalah
cadangan yang dibentuk dengan cara membebani perhitungan
laba rugi tahun berjalan, untuk menampung kerugian
yang mungkin timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali sebagian atau
seluruh aktiva produktif; penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan
adalah maksimum persentase tertentu untuk masing-masing jenis
pembiayaan yang diberikan.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi ditentukan berdasarkan prosentase
tertentu yang dihitung dari kualitas Aktiva Produktif sesuai dengan karakteristik
usaha yang dibiayai.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
- Pengungkapan
Penyisihan
penghapusan aktiva produktif diungkapkan jika KSPPS/USPPS Koperasi menghapus
aktiva produktif yang dimiliki.
13)
Persediaan
/ Aktiva Murabahah
Persediaan / Aktiva Murabahah adalah aktiva
non kas tersedia untuk dijual dengan akad Murabahah bukan untuk penguasaan stok
yang mengandung unsur spekulasi harga.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebesar nilai perolehan
- Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar
14)
Aset
Ijarah
Aset ijarah adalah aktiva non kas tersedia
untuk disewakan dengan akad Ijarah.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebesar
nilai perolehan
- Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
15)
Aset
Istishna dalam penyelesaian
Aktiva
istishna dalam penyelesaian adalah aktiva istishna
yang masih dalam proses pembuatan.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Jika penyelesaian pembayaran dilakukan
bersamaan dengan proses pembuatan aktiva istishna, adalah sebagai berikut:
a. Biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya
pra-akad diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat akad
ditandatangani.
b. Biaya istishna
diakui sebagai aktiva istishna dalam
penyelesaian pada saat terjadinya.
- Penyajian
Aktiva istishna dalam penyelesaian disajikan
aset lancar
16)
Qardh
Qardh
merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut
selama jangka waktu tertentu dan wajib mengembalikan dalam jumlah yang sama
pada akhir periode yang disepakati.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Pinjaman
qardh diakui sebesar jumlah yang
dipinjamkan pada saat terjadinya.
- Penyajian
Pinjaman qardh yang bersumber dari intern,
disajikan dalam aset lancar pada pos pinjaman
qardh.
17)
Perlengkapan
Adalah
material penunjang yang digunakan untuk operasional koperasi syariah dengan
masa manfaat kurang dari satu tahun. Yang masuk dalam kategori perlengkapan adalah perlengkapan kantor
yang jumlahnya material, seperti: buku, alat tulis, dan stationeri.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
- Pengungkapan
Rincian per jenis perlengkapan pada
koperasi.
Perlengkapan disajikan pada neraca berdasarkan nilai
fisik dari persediaan per tanggal laporan. Bila terdapat perbedaan nilai buku
dengan nilai fisik (secara jumlah) maka dilakukan penyesuaian di akhir periode.
18)
Pajak
dibayar dimuka
Pajak
dibayar dimuka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan
sebagai cicilan beban pajak badan .
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.
19)
Biaya
dibayar dimuka
Adalah
sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat
barang/jasa tertentu. Termasuk dalam kategori biaya-biaya dibayar
dimuka, antara lain, adalah (1) Sewa Dibayar Dimuka, (2) Asuransi Dibayar
Dimuka, dan (3) Biaya Dibayar Dimuka Lainnya.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal penting yang berkaitan dengan perjanjian.
20)
Pendapatan
Yang Masih Harus Diterima
Adalah berbagai jenis pendapatan koperasi
yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh
koperasi;
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal penting yang berkaitan dengan
perjanjian.
21)
Aset
Lancar Lain
Adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana
pada butir 1 sampai dengan 19 di atas.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset
dan dicatat sebesar nilai nominalnya
- Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal penting yang berkaitan dengan perjanjian.
2.
Aset Tidak Lancar
a.
Pengertian
Aset
tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta
digunakan dalam kegiatan
operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
b.
Aset tidak lancar meliputi
komponen perkiraan :
1) Penyertaan Pada Entitas lain
Adalah aset atau kekayaan yang
diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk
jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat
dicairkan, berupa simpanan pokok atau penyertaan
modal.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tidak lancar dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti rincian dari macam investasinya, perjanjian, evaluasi
prospek.
2) Properti Investasi
Adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari
suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi syariah atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan
sewa atau kenaikan nilai atau
kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau
penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tidak lancar dan dicatat
sebesar nilai perolehannya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber
perolehan, rincian atas aset tidak lancar
tersebut.
3) Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
Adalah “pengurang nilai perolehan” suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi
penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban
untuk periode yang bersangkutan dan nilainya disesuaikan dengan metode penyusutan properti investasi koperasi
bersangkutan.
- Penyajian
Saldo akumulasi penyusutan properti investasi disajikan sebagai pos pengurang
nilai perolehan dari aset tidak lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diungkapkan meliputi metode penyusutan dan umur manfaat yang digunakan.
4) Aset Tetap
Aset Tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai
atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi organisasi,
yang tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal organisasi dan
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aset tetap mencakup perkiraan :
a) Tanah/Hak Atas Tanah
Tanah/Hak Atas Tanah adalah kekayaan yang diinvestasikan
dalam bentuk hak atas tanah.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui
sebagai aset tetap dan dicatat sebesar nilai perolehan.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tetap
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber
perolehan, rincian atas aset dan waktu hak
penggunaan.
b) Bangunan
Bangunan adalah kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk
berbagai bangunan.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset
tetap dan dicatat sebesar nilai perolehannya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tetap.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber
perolehan, rincian atas aset dan metode
penyusutannya.
c) Mesin dan Kendaraan
Mesin dan Kendaraan adalah kekayaan yang diinvestasikan
dalam bentuk berbagai jenis mesin, kendaraan atau peralatan produksi.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset
tetap dan dicatat sebesar nilai perolehannya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tetap.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber
perolehan, rincian atas mesin, kendaraan dan peralatan
produksi serta metode penyusutannya.
d) Inventaris dan Peralatan Kantor
Inventaris dan Peralatan Kantor adalah kekayaan yang diinvestasikan
dalam bentuk berbagai bentuk inventaris dan
peralatan kantor.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset
tetap dan dicatat sebesar nilai perolehannya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tetap.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber
perolehan, rincian atas inventaris dan metode
penyusutannya.
5) Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap adalah “pengurang nilai perolehan” suatu aset tetap yang dimiliki
koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi
penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban
untuk periode yang bersangkutan yang nilainya disesuaikan dengan metode
penyusutan aset tetap koperasi yang bersangkutan.
- Penyajian
Saldo akumulasi penyusutan disajikan sebagai pos
pengurang dari aset tetap.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diungkapkan seperti metode penyusutan
yang digunakan, umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan dan sebagainya.
6) Aset Tidak Berwujud
Aset Tidak
Berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun
tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi
atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset
tidak berwujud yaitu software
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Nilai aset tidak berwujud dicatat sesuai dengan nilai perolehan,
dan mempunyai masa manfaat ekonomis serta dapat diukur secara andal.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan :
a)
Umur manfaat atau
tarif amortisasi;
b)
Metode amortisasi;
c)
Akumulasi
amortisasi pada awal dan akhir periode;
d)
Unsur pada laporan
perhitungan hasil usaha yang didalamnya terdapat amortisasi aset tidak
berwujud;
e)
Rekonsiliasi jumlah
tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan,
amortisasi dan perubahan lainnya secara terpisah.
7) Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud adalah “pengurang nilai perolehan” suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya
waktu. Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Amortisasi aset tidak berwujud untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan
yang nilainya disesuaikan dengan metode amortisasi aset tidak berwujud koperasi yang bersangkutan.
- Penyajian
Saldo akumulasi amortisasi disajikan sebagai pos pengurang dari aset tidak berwujud.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diungkapkan seperti metode amortisasi yang digunakan, umur manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan.
8) Aset Tidak Lancar Lain
Aset Tidak
Lancar Lain adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai
dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tidak tetap lain dan
dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar lain.
- Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber
perolehan, rincian atas aset tidak lancar lain.
BAB VI
AKUNTANSI KEWAJIBAN
A.
PENGERTIAN
Kewajiban merupakan transaksi masa kini yang timbul
sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan menimbulkan
arus kas keluar dari sumber daya koperasi yang
mengandung manfaat ekonomi.
B.
KOMPONEN KEWAJIBAN
Kewajiban dikategorikan dalam (1) Kewajiban Jangka Pendek
dan (2) Kewajiban Jangka Panjang. Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban yang
harus segera dilunasi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Sedangkan
kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang pelunasannya lebih dari satu
tahun.
1.
Kewajiban jangka pendek
a.
Pengertian
Kewajiban
jangka pendek adalah utang koperasi yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan memelihara likuiditas koperasi,
dan harus dilunasi paling lama dalam satu periode akuntansi
koperasi.
b.
Kewajiban jangka
pendek meliputi perkiraan antara lain :
1) Simpanan Wadiah
Simpanan Wadiah adalah sejumlah simpanan dari anggota dengan akad wadiah yang dapat
diambil sewaktu-waktu.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai
kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
- Pengungkapan
Rincian dari simpanan wadiah dan informasi lain yang
diperlukan.
2) Simpanan Mudharabah
Simpanan Mudharabah adalah sejumlah simpanan dari anggota dengan akad mudharabah yang dapat
diambil sewaktu-waktu.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai
kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
- Pengungkapan
Rincian dari simpanan mudharabah dan informasi lain yang
diperlukan.
3) Hutang
Hutang adalah penerimaan dana dari pihak lain dengan
menggunakan akad salam dan istishna.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai
kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek lainnya.
- Pengungkapan
Rincian dari utang dan informasi lain yang diperlukan.
4) Dana-dana Bagian dari SHU
Dana-dana Bagian dari SHU adalah distribusi sisa hasil usaha setelah dikurangi dana
cadangan yang antara lain SHU Bagian Anggota, SHU Bagian Pengurus, Dana
Pendidikan
dengan akad wadiah.
Pengaturan bagian SHU untuk keperluan lain diatur dalam
keputusan rapat anggota.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai
kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
- Pengungkapan
Rincian bagian SHU yang
dibagikan dan informasi lain yang diperlukan.
5) Bagi Hasil yang
Belum Dibagi
Bagi
Hasil yang Belum Dibagi adalah Imbalan nisbah
bagi hasil kepada penabung yang belum didistribusikan.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai
kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
- Pengungkapan
Rincian nibah bagi hasil masing-masing anggota.
6) Hutang pajak
Hutang pajak adalah pajak badan usaha yang harus
disetorkan ke kas negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai
kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
- Pengungkapan
Rincian dari jenis beban yang masih harus
dibayar dan informasi lain yang diperlukan.
7) Kewajiban jangka Pendek lainnya
Kewajiban jangka Pendek lainnya
adalah penerimaan dana lainnya oleh koperasi
harus dilunasi paling lama satu tahun;
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai
kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
- Pengungkapan
Rincian jenis utang koperasi jangka
pendek lain kepada pihak lain dan
informasi lain yang diperlukan baik berupa utang pokok maupun bunga yang jatuh tempo satu
tahun/periode akuntansi.
2.
Kewajiban jangka
panjang
a.
Pengertian
Kewajiban jangka panjang adalah hutang koperasi yang digunakan untuk kebutuhan untuk usaha produktif
lebih dari satu tahun.
b. Kewajiban jangka panjang meliputi perkiraan antara lain :
1) Simpanan
Mudharabah Berjangka
Simpanan
Mudharabah Berjangka adalah sejumlah simpanan dari anggota dengan akad mudharabah dengan
jangka waktu dan syarat tertentu.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan
dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka panjang.
- Pengungkapan
Rincian dari simpanan mudharabah berjangka yang diperlukan baik berupa jumlah simpanan
dan persyaratan.
2) Pembiayaan Yang
Diterima dari Bank Syariah/Lembaga Keuangan Syariah Lain/KSPPS Sekunder
Pembiayaan Yang
diterima dari Bank Syariah/Lembaga Keuangan Syariah Lain/KSPPS Sekunder adalah pembiayaan dari bank
syariah/lembaga keuangan syariah/KSPPS Sekunder lain untuk memenuhi kebutuhan usaha, yang dilakukan dengan proses pembiayaan.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan
dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka panjang.
- Pengungkapan
Rincian dari hutang
koperasi kepada bank
syariah/lembaga keuangan syariah lain/KSSPS
Sekunder dan informasi lain yang diperlukan baik berupa hutang pokok, nominal bagi hasil, agunan, jangka waktu dan tata cara pelunasan.
3) Modal Penyertaan
Modal
Penyertaan adalah dana yang diterima
dari pihak
lain, dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan modal usaha koperasi.
-
Pengakuan dan Pengukuran
(Perlakuan)
Modal penyertaan diakui sebagai kewajiban jangka panjang
dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian.
Disajikan pada pos modal penyertaan kewajiban jangka
panjang.
- Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapan yaitu modal penyertaan, yang
terikat dan tidak terikat serta dicatat dalam penjelasan laporan keuangan.
4) Kewajiban Jangka Panjang Lainnya
Kewajiban Jangka Panjang Lainnya adalah penerimaan dana lainnya yang memenuhi kriteria
pengembalian lebih dari 1 (satu) tahun.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan
dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka panjang.
- Pengungkapan
Rincian dari jenis utang jangka panjang lain dan
informasi lain yang diperlukan berupa nilai penyertaan modal, bagi hasil,
jangka waktu dan tata cara pelunasan.
3.
Titipan
a. Pengertian
Dana-dana yang
diterima dan disalurkan oleh koperasi syariah meliputi zakat, infaq, sedekah,
wakaf dan dana sosial lainnya
b. Titipan meliputi perkiraan antara lain :
1)
Zakat,
Infaq, dan Sedekah
Adalah dana zakat, infaq, dan sedekah yang diterima oleh
koperasi syariah.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai titipan dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos titipan.
- Pengungkapan
Rincian dari dana zakat, infaq, dan sedekah yang diperlukan baik berupa jumlah yang
diterima, lembaga/penerima dana.
2)
Wakaf
Adalah dana wakaf yang diterima oleh koperasi syariah.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai titipan dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos titipan.
- Pengungkapan
Rincian dari hasil penggunaan
dana wakaf.
3)
Dana
Sosial lainnya
Adalah dana sosial yang diterima oleh koperasi syariah.
- Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai titipan dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos titipan
BAB VII
AKUNTANSI
EKUITAS
A.
PENGERTIAN
Ekuitas adalah modal yang mempunyai ciri :
1.
Berasal dari anggota, dan atau berasal dari sumber dalam koperasi yang menjalankan prinsip syariah seperti cadangan, SHU tahun
berjalan dan berasal dari sumber luar koperasi seperti hibah,
2.
Menanggung risiko dan berpendapatan tidak tetap. Bilamana koperasi yang menjalankan prinsip syariah memperoleh SHU maka anggota
akan menerima bagiannya. Apabila koperasi merugi maka anggota tidak menerima
pembagian SHU atau menanggung kerugian koperasi,
3.
Tidak dapat dipindahtangankan, namun dapat diambil kembali pada saat
anggota keluar dari keanggotaannya, atau jika koperasi yang menjalankan prinsip syariah bubar, setelah
kewajiban-kewajiban koperasi diselesaikan.
B.
KOMPONEN EKUITAS
Rincian sumber modal koperasi yang menjalankan prinsip syariah yang
diakui adalah sebagai berikut :
1.
Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
- Pengakuan dan pengukuran
(Perlakuan)
Simpanan pokok diakui
sebagai ekuitas dan dicatat
sebesar nilai nominalnya, mencakup nilai
simpanan pokok pendiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
-
Penyajian
Disajikan pada pos simpanan pokok pada kelompok
ekuitas.
-
Pengungkapan
Simpanan pokok yang belum
dilunasi diungkapkan dalam penjelasan laporan keuangan.
2.
Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan yang tidak harus sama
besarannya, yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi selama yang
bersangkutan menjadi anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
-
Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Simpanan wajib diakui
sebagai ekuitas dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
-
Penyajian
Disajikan pada pos simpanan wajib pada kelompok
ekuitas.
-
Pengungkapan
Simpanan wajib yang belum dilunasi, diungkapkan dalam penjelasan laporan keuangan.
3.
Hibah/Sumbangan
Hibah/Sumbangan adalah
sejumlah uang atau barang modal yang mempunyai nilai nominal yang dapat diukur,
yang diterima dari pihak lain berupa hibah yang mengikat dan yang tidak mengikat, baik berupa aset tetap atau aset lainnya. Hibah/ sumbangan tidak dapat dibagikan kepada
anggota kecuali koperasi dibubarkan
-
Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
a.
Hibah/sumbangan
diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
b.
Untuk
penerimaan hibah/sumbangan berupa barang dengan taksiran harga di atas 1 (satu)
milyar rupiah harus didasarkan hasil penilai aktiva tetap
-
Penyajian.
Disajikan pada pos hibah/sumbangan pada kelompok
ekuitas.
-
Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapan yaitu hibah/sumbangan, yang terikat dan tidak terikat serta dicatat dalam penjelasan
laporan keuangan.
4.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Berjalan
a.
Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu periode akuntansi dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan dan biaya-biaya lain, termasuk pajak dalam satu periode akuntansi bersangkutan;
b.
Sisa Hasil Usaha
setelah dikurangi dengan cadangan dibagikan kepada anggota dan sebagian digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan
perkoperasian;
c.
Selain untuk memenuhi kebutuhan cadangan,
anggota maupun dana pendidikan,
koperasi dapat membagi Sisa Hasil Usaha untuk keperluan lain, menurut keputusan rapat
anggota atau ketentuan anggaran dasar, atau ketentuan yang berlaku
pada koperasi bersangkutan, misalnya untuk kebutuhan dana sosial, dana pengurus, dan sebagainya;
d.
Dalam hal jumlah
pembagian SHU telah diatur dengan jelas, maka bagian
Sisa Hasil Usaha yang bukan menjadi hak koperasi, diakui sebagai kewajiban. Bagian SHU yang merupakan hak koperasi diakui sebagai cadangan dan
merupakan ekuitas koperasi;
e.
Apabila jumlah
pembagiannya belum diatur secara jelas, maka Sisa Hasil Usaha tersebut dicatat
sebagai SHU tahun berjalan serta harus dijelaskan dalam catatan atas laporan
keuangan.
-
Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
Sisa Hasil Usaha yang menjadi hak koperasi diakui sebagai
cadangan merupakan ekuitas koperasi serta dicatat sebesar nilai nominalnya;
Sisa Hasil Usaha yang tidak menjadi hak koperasi diakui
sebagai kewajiban dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-
Penyajian
Disajikan pada pos Sisa Hasil
Usaha tahun berjalan pada kelompok ekuitas.
-
Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapkan adalah pembagian SHU koperasi tahun berjalan.
5.
Cadangan
a. Cadangan adalah bagian dari Sisa Hasil
Usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan
rapat anggota;
b. Cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil
Usaha merupakan ekuitas koperasi yang
tidak dapat dibagikan kepada anggota;
c. Pembentukan cadangan ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi dan untuk menutup
kerugian koperasi apabila diperlukan;
d. Pemanfataan cadangan untuk menutup
kerugian harus melalui persetujuan rapat anggota.
e. Penggunaan cadangan untuk tujuan pemupukan
modal diatur dalam anggaran dasar koperasi dengan mempertimbangkan kepentingan
pengembangan usaha koperasi.
- Pengakuan dan
Pengukuran (Perlakuan)
Cadangan koperasi diakui sebagai ekuitas dan dicatat
sebesar nilai nominalnya.
- Penyajian
Disajikan pada pos Cadangan pada kelompok ekuitas.
- Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapkan adalah tujuan dan penggunaan
cadangan.
6.
Modal Lainnya
Adalah semua
sumber dana lain, kecuali sumber dana yang berasal dari dana tidak sah.
- Pengakuan dan
Pengukuran (Perlakuan)
Modal lainnya diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar
nilai nominalnya.
- Penyajian.
Disajikan pada pos modal
lainnya pada kelompok ekuitas.
- Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapan yaitu modal
lainnya, yang terikat dan tidak terikat serta dicatat dalam penjelasan laporan
keuangan.
BAB VIII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
A.
PENGERTIAN
- Perhitungan Hasil Usaha menggambarkan hasil usaha koperasi yang menjalankan prinsip syariah dalam satu periode akuntansi.
- Penyajian akhir dari perhitungan hasil usaha disebut SHU (Sisa Hasil Usaha).
- SHU bukan semata-mata mengukur besaran keuntungan usaha tetapi juga menggambarkan manfaat lain bagi anggota.
B.
KOMPONEN
PERHITUNGAN HASIL USAHA
a.
Pendapatan Operasional Utama
Pendapatan Operasional Utama adalah pendapatan yang bersumber dari aktivitas utama usaha koperasi yang menjalankan prinsip syariah dengan anggota, meliputi
pendapatan berupa bagi hasil, pendapatan margin murabahah, pendapatan bagi hasil mudharabah, pendapatan bagi hasil musyarakah dan bukan bagi hasil (pendapatan Salam, pendapatan Istishna, pendapatan imbalan (Ujrah) Ijarah, pendapatan dari fee Rahn).
Komponen Pendapatan Operasional Utama meliputi :
1. Pendapatan margin Murabahah
2. Pendapatan Salam
3. Pendapatan Istishna
4. Pendapatan Ijarah
5. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
6. Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah
b.
Pendapatan Operasional lainnya
Pendapatan Operasional lainnya adalah pendapatan yang bersumber
dari selain pendapatan operasional utama seperti
pendapatan administrasi pembiayaan yang diberikan
c. Hak bagi hasil penyimpan
Hak bagi hasil penyimpan adalah bagian bagi hasil yang disepakati antara
anggota sebagai penyimpan dengan koperasi yang diambilkan dari pendapatan
operasional utama.
d. Pendapatan Non Operasional
Pendapatan Non Operasional adalah pendapatan yang bersumber bukan dari
kegiatan usaha operasional utama, seperti bagi hasil bank.
e.
Sisa Hasil Usaha Kotor
SHU kotor adalah seluruh pendapatan operasional utama yang telah dikurangi pengeluaran atau beban dari aktivitas operasional, usaha dan
beban lainnya.
f.
Beban Operasional
Adalah biaya yang timbul dalam
pelaksanaan aktivitas penjualan jasa simpan pinjam oleh koperasi syariah kepada anggota. Komponen beban operasional meliputi :
1)
Beban Usaha, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh koperasi yang
berkaitan langsung dengan kegiatan usaha koperasi diantaranya (a) Biaya promosi, (b)biaya administrasi dan umum
diantaranya: (c) Biaya gaji karyawan; (d) Biaya alat tulis kantor; (e) Biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan
kegiatan simpan pinjam; (f) Biaya upah; (g) Biaya penyusutan dan
amortisasi; (h) Biaya listrik; (i) Biaya telepon;
2) Beban Perkoperasian, adalah
biaya yang dikeluarkan oleh koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan
kegiatan operasional koperasi tersebut, tetapi ditujukan untuk pengembangan
organisasi koperasi diantaranya: biaya pendidikan dan latihan SDM koperasi,
biaya rapat organisasi, biaya pengembangan wilayah kerja, honor
pengurus/pengawas dan biaya lain yang berkaitan dengan perkoperasian.
g.
Pendapatan Lainnya
Pendapatan Lainnya dalah
pendapatan yang diterima sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang
bukan merupakan aktivitas utama usaha koperasi. Diantaranya: keuntungan
penjualan asset.
h.
Beban Lainnya
Beban lainya adalah
beban yang dikeluarkan oleh koperasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
usaha yang bukan merupakan aktivitas utama usaha koperasi. Diantaranya berupa :
beban dari aktivitas kerjasama dengan koperasi lain, beban dari aktivitas kerja
sama dengan pelayanan anggota koperasi lain, beban aktivitas dari kerjasama
dengan entitas bisnis lain, kerugian penjualan aset, kerugian investasi dan
tanggung jawab sosial organisasi.
i.
Beban Pajak adalah beban yang dikeluarkan koperasi yang
menjalankan prinsip syariah berkaitan dengan penghasilan badan.
j.
Sisa Hasil Usaha
SHU adalah seluruh pendapatan operasional utama yang telah dikurangi pengeluaran atau beban dari aktivitas operasional, usaha dan
beban lainnya setelah pajak.
BAB IX
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
A.
PENGERTIAN
Laporan
perubahan ekuitas adalah laporan keuangan yang menyajikan perubahan struktur
ekuitas selama satu periode
B.
INFORMASI YANG
DISAJIKAN
Informasi yang
disajikan meliputi :
1.
Sumber dana dan perubahannya untuk satu periode laporan
2.
Perhitungan hasil usaha untuk satu periode laporan
3.
Pendapatan atau kerugian sebagai akibat adanya
perubahan nilai aktiva tetap
4.
Jumlah investasi atau penyertaan lainnya dan
kepemilikan ekuitas yang menunjukan secara terpisah
5.
sumber lain seperti hibah,
6.
pengaruh kebijakan akuntansi dan koreksi sesuai
kebijakan akuntansi, estimasi dan kesalahan untuk setiap komponen ekuitas
7.
Rekonsiliasi antara jumlah yang tercatat pada awal
dan akhir periode untuk setiap komponen ekuitas yang menunjukan perubahan
secara terpisah
C.
KOMPONEN
Komponen ekuitas
terdiri atas :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Hibah
4. Cadangan
5. SHU yang tidak dibagikan pada periode akuntansi
BAB X
LAPORAN ARUS KAS
A. PENGERTIAN
1.
Laporan
arus kas adalah laporan yang menggambarkan transaksi kas dan setara kas
organisasi, baik kas masuk ataupun kas keluar sehingga dapat diketahui kenaikan/penurunan
bersih kas dan setara kas.
2.
Laporan
Arus Kas harus dibuat sesuai dengan persyaratan dalam PSAK Syariah
dan harus disajikan sebagai bagian yang tak terpisahkan (integral) dari
laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.
3.
Laporan
arus kas dibuat baik untuk per jenis dana ataupun konsolidasi.
4.
Informasi
tentang arus kas sangat berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai
dasar untuk menilai kemampuan organisasi dalam menghasilkan kas dan setara kas
dan menilai kebutuhan organisasi untuk penggunaan dana.
5.
Kas dan setara kas usaha simpan pinjam koperasi yang menjalankan prinsip
syariah terdiri atas :
a. Kas (kas kecil, kas asing)
b.
Rekening
Giro/tabungan di Bank Syariah
c.
Cek/bilyet
giro
d.
Deposito dengan
jatuh tempo maksimal 3 (tiga) bulan
6.
Definisi tentang
yang berkaitan dengan istilah-istilah akuntansi dalam panduan ini, mengikuti
definisi yang dimuat dalam PSAK Syariah yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), kecuali ada kekhususan sehingga memerlukan penjelasan khusus.
B. PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
1. Laporan arus kas diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi
dan pendanaan
2.
Aktivitas
operasi (operating) adalah aktivitas penghasil utama sumber dana dan
aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas
pendanaan.
a.
Jumlah
arus kas yang berasal dari aktivitas operasi merupakan indikator yang
menentukan apakah organisasi dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk
membiayai program-programnya tanpa mengandalkan pada sumber dana dari luar aktivitas
operasi.
b.
Arus kas dari
aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama sumber dana
organisasi. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari
transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi saldo dana.
c.
Aktivitas
operasi koperasi simpan pinjam yang menjalankan prinsip syariah meliputi
penerimaan dana simpanan wadi’ah dan mudharabah anggota dan non aggota yang
dipercayakan kepada Koperasi untuk dikelola, penyaluran dan pengembalian dana
melalui bentuk pembiayaan dan jual beli dengan utang, penerimaan nisbah bagi
hasil dan margin, pengeluaran untuk imbalan nisbah bagi hasil dan penerinaan
dan pengeluaran untuk pendapatan dan beban nonperasional. Termasuk juga
penerimaan dan penyaluran dana ZIS.
3.
Aktivitas investasi
(investing) adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka
panjang serta investasi lain yang tidak setara kas.
Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas
investasi adalah sebagai berikut:
a.
Pembayaran kas
untuk membeli aktiva tetap, termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi,
dan aktiva tetap yang dibangun sendiri.
b. Penerimaan kas dari penjualan aktiva tetap.
c. Pembayaran kas untuk uang muka investasi.
4.
Aktivitas pendanaan
(financing) adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah
serta komposisi saldo dana dan pinjaman.
Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari
aktivitas pendanaan perlu dilakukan sebab berguna untuk memprediksi klaim
terhadap arus kas masa depan oleh pihak lain. Beberapa contoh arus kas yang
berasal dari aktivitas pendanaan adalah:
(1) Penerimaan kas dari pinjaman kepada pihak
lain;
(2) Pembayaran kas untuk pelunasan pinjaman
kepada pihak lain.
5. Arus kas yang berasal dari aktivitas
operasi usaha simpan pinjam yang menjalankan prinsip syariah dapat dilaporkan
dengan dasar arus kas bersih:
Penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos
dengan perputaran cepat, dan dengan jangka waktu singkat, misal transaksi
penerimaan dan pengeluaran kegiatan temporer dicatat sebesar surplus (defisit)
kegiatan seminar, pelatihan, dan kegiatan lain yang sejenis.
1.
Sesuai
dengan ketentuan laporan
arus kas bisa disusun dengan 2 (dua) metode, yaitu metode langsung dan metode
tidak langsung.
2.
Laporan
arus kas dibuat dengan menggunakan metode langsung. Metode ini menghasilkan
informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan untuk menilai kinerja organisasi baik untuk periode laporan
ataupun untuk mengestimasi arus kas di masa depan.
BAB XI
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZAKAT
A.
PENGERTIAN
Laporan
sumber dan penggunaan zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan
penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo zakat pada
tanggal tertentu.
B.
KOMPONEN LAPORAN
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZAKAT
Akun-akun yang termaksud dalam laporan
dana Zakat adalah sebagai berikut.
a.
Sumber
dana zakat
Definisi: sumber perolehan zakat
diantaranya berasal dari masyarakat, zakat KSPPS, koperasi syariah lain, dan
penyaluran dari lembaga ZIS.
b.
Penggunaan
dana zakat
Definisi: penyaluran dana zakat kepada
yang berhak, yaitu delapan asnaf sebagaimana di jelaskan Surah At-Taubah ayat
60. Di dalamnya juga meliputi pemberian beasiswa (prestasi) kepada golongan
yang tidak mampu (fakir miskin).
BAB XII
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
A.
PENGERTIAN
Merupakan
laporan kegiatan KSPPS pada sektor sosial berupa arus kas pengumpulan dan
penyaluran infaq/sedekah dan wakaf. Nilai akhir yang disajikan adalah sejumlah
saldo akhir kas yang siap untuk disalurkan. Pencatatan dilakukan dengan metode
akutansi basis kas, yaitu dicatat pada saat kas telah secara efektif
diterima/dikeluarkan.
B.
KOMPONEN LAPORAN
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Akun-akun yang termaksud dalam laporan
dana kebajikan adalah sebagai berikut.
a.
Sumber
dana infak/sedekah dan wakaf
Definisi: sumber perolehan
infak/sedekah dan wakaf diantaranya berasal dari masyarakat, koperasi syariah
lain, penyaluran lembaga ZIS, dan pengambilan dari piutang al-qardh.
b.
Penggunaan
dana infak/sedekah
Definisi: penyaluran dana infaq/sedekah
dan wakaf kepada yang berhak/untuk kebaikan sesuai kebijakan KSPPS, misalnya
pemberian pinjaman pendidikan, bantuan kesehatan, pembangunan masjid, dan
pemberian pinjaman al-qardhul.
BAGIAN
XIII
Catatan
Atas Laporan Keuangan
A. PENGERTIAN
- Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam laporan posisi keuangan, laporan sumber dan penggunaan dana, dan laporan arus kas harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam catatan atas laporan keuangan.
- Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan :
a.
Informasi tentang
gambaran umum organisasi.
b.
Informasi tentang
dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan
diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting.
c.
Informasi yang
diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam neraca, laporan perhitungan hasil
usaha, laporan perubahan ekuitas serta laporan arus
kas.
d.
Informasi tambahan
yang tidak disajikan dalam neraca, laporan perhitungan hasil
usaha, laporan perubahan ekuitas serta laporan arus
kas tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
e.
Penjelasan dan
perincian pos-pos yang nilainya material dan pos-pos yang bersifat khusus tanpa
mempertimbangkan materialitasnya.
f.
Penjelasan sifat
dari unsur utamanya dan perincian pos yang merupakan hasil penggabungan
beberapa akun sejenis.
B. UNSUR-UNSUR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
- Gambaran umum organisasi.
hal-hal yang harus diungkapkan antara lain adalah Riwayat ringkas
pendirian organisasi, Nomor dan akte pendirian serta perubahan terakhir, nomor
Surat Keputusan penetapan sebagai USP sesuai
tingkatan dan jenisnya, pengesahan Departemen Kehakiman dan atau nomor dan
tanggal Berita Negara yang bersangkutan, Tempat kedudukan organisasi, Struktur
Organisasi, Pengurus, Pengawas dan anggota serta penjelasan tentang aktivitas utama organisasi dan program-program yang
dijalankan.
- Ikhtisar Kebijakan Akuntansi, harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Dasar pengukuran
dan penyusunan laporan keuangan.
1)
Dasar pengukuran
laporan keuangan untuk aset, kewajiban, dan ekuitas
Misal: berdasarkan biaya historis (historical cost),
nilai realisasi (realizable value), nilai sekarang (current value),
atau nilai wajar (fair value).
2)
Dasar
penyusunan laporan keuangan.
Misal:
penyusunan laporan keuangan menggunakan dasar modifikasi basis kas (modified
cash basis) dengan penjelasan pos-pos yang mana yang menggunakan dasar
pencatatan akrual dan dasar pencatatan basis kas.
3)
Kebijakan akuntansi tertentu (jika ada)
b.
Kebijakan akuntansi
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.
Prinsip-prinsip konsolidasi.
2.
Kas
dan setara kas.
3.
Penyajian
Pinjaman yang diberikan.
4.
Aktiva
tetap dan penyusutannya.
5.
Aktiva
lain-lain.
6.
Pengakuan
penerimaan:
a)
penerimaan donasi
(kas dan non kas);
b)
penerimaan
pengembalian pinjaman yang diberikan;
c)
investasi;
d)
penerimaan
lain-lain.
7.
Transaksi
dalam mata uang asing.
c.
Penjelasan atas
pos-pos laporan keuangan
Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan disusun
dengan memperhatikan urutan penyajian laporan posisi keuangan, laporan
perhitungan hasil usaha serta informasi tambahan sesuai dengan ketentuan
pengungkapan pada setiap pos pada bagian yang terkait, ditambah dengan
pengungkapan (tentatif):
1)
Informasi
penting lainnya.
Antara lain
sifat, jenis, jumlah, suku bunga, dan jangka waktu.
2)
Peristiwa
setelah tanggal neraca berisi informasi tentang Uraian peristiwa, misalnya
tanggal terjadinya, sifat peristiwa.
3)
Perkembangan
terakhir standar akuntansi keuangan dan peraturan lainnya. Seperti : Penjelasan
mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang akan diterapkan dan
mempengaruhi aktivitas koperasi.
4)
Reklasifikasi.
Harus
diungkapkan antara lain mengenai sifat, jumlah, dan alasan reklasifikasi untuk
setiap pos dalam tahun buku sebelum tahun buku berakhir yang disajikan dalam
rangka laporan keuangan komparatif.
BAB XIV
PENUTUP
Dengan
diterbitkannya pedoman ini maka KSPPS dan USPPS Koperasi di Indonesia mempunyai
acuan yang baku dalam rangka menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang
benar.
Ditetapkan di J
a k a r t a
pada tanggal
September 2015
MENTERI
A.
A. G. N. PUSPAYOGA
KSPPS ”ABC”
NERACA
Per ................. 20xx
ASET
|
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
|
||
ASET
LANCAR
Kas
dan setara kas
Bank
Syariah/KSPPS lainnya
Surat
Berharga
Piutang
Murabaha
Salam
Istishna
Ijarah
(Pendapatan
margin yang ditangguhkan)
Pembiayaan
yang diberikan
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Musyarakah
PPAP
Persediaan
/ Aset Murabaha
Aset
Ijarah
Aset
Istishna dalam penyelesaian
Qard
Piutang
lain-lain
Uang
muka dan biaya dibayar dimuka
Jumlah Aset Lancar
ASET
TIDAK LANCAR
Penyertaan
pada entitas lain
Properti
Investasi
Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi
Aset
tetap
Tanah
Bangunan
Kendaraan
(akumulasi penyusutan)
Jumlah Aset Tidak Lancar
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)
XXX
XXX
(XXX)
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)
XXX
(XXX)
XXX
XXX
XXX
(XXX)
XXX
|
KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
Tabungan Wadiah
Simpanan Mudharabah
Bagi hasil yang belum dibagikan
Kewajiban jangka pendek lainnya
Hutang Pajak
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Panjang
Simpanan Mudharabah Berjangka
Pembiayaan yang diterima
Modal penyertaan
Kewajiban lain-lain
Jumlah Hutang Jangka Panjang
Titipan
ZISWAF
Jumlah Kewajiban
EKUITAS
Simpanan
pokok
Simpanan
wajib
Cadangan
Hibah
Modal
penyertaan
Modal
lainnya
SHU
tahun berjalan
Jumlah Ekuitas
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXXXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX XXX
XXX
|
JUMLAH
ASET
|
XXX
|
JUMLAH
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
|
XXX
|
USPPS “XYZ”
NERACA
Per …………… 20xx
ASET
|
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
|
||
ASET
LANCAR
Kas
dan setara kas
Bank
Syariah/KSPPS lainnya
Surat
Berharga
Piutang
Murabaha
Salam
Istishna
Ijarah
(Pendapatan margin yang ditangguhkan)
Pembiayaan
yang diberikan
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Musyarakah
PPAP
Persediaan
/ Aset Murabaha
Aset
Ijarah
Aset
Istishna dalam penyelesaian
Qard
Piutang
lain-lain
Uang
muka dan biaya dibayar dimuka
Jumlah Aset Lancar
ASET
TIDAK LANCAR
Penyertaan
pada entitas lain
Properti
Investasi
Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi
Aset
tetap
Tanah
Bangunan
Kendaraan
(akumulasi penyusutan)
Jumlah Aset Tidak Lancar
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)
XXX
XXX
(XXX)
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)
XXX
(XXX)
XXX
XXX
XXX
(XXX)
|
KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
Tabungan Wadiah
Simpanan Mudharabah
Bagi hasil yang belum dibagikan
Kewajiban jangka pendek lainnya
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban Jangka Panjang
Simpanan Mudharabah Berjangka
Pembiayaan yang diterima
Hutang Pajak
Kewajiban lain-lain
Jumlah Hutang Jangka Panjang
Titipan
ZISWAF
Jumlah Kewajiban
EKUITAS
Modal
disetor
Modal
tambahan
Cadangan
Hibah
Modal
lainnya
SHU
tahun berjalan
Jumlah Ekuitas
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXXXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
|
JUMLAH
ASET
|
XXX
|
JUMLAH
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
|
XXX
|
KSPPS “ABC”
LAPORAN
PERHITUNGAN HASIL USAHA
Periode 1
Januari - 31 Desember 20xx
Pendapatan
Operasional Utama
Pendapatan margin
Murabaha
Pendapatan
Salam
Pendapatan
Istishna
Pendapatan
Ijarah
Pendapatan
Bagi Hasil Mudharabah
Pendapatan
Bagi Hasil Musyarakah
Pendapatan Administrasi
Pendapatan
Operasional Lainnya
Jumlah
Pendapatan Operasional
Hak
Bagi Hasil Anggota Penyimpan
Pendapatan
Non Operasional
Biaya
Operasional
Biaya Tenaga
Kerja
Biaya
Pendidikan dan Pelatihan
Biaya Promosi
Biaya
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Biaya
Penyusutan Aset Tetap
Biaya
Amortisasi
Biaya Administrasi
Biaya Kantor
Biaya Perkoperasian
Biaya Lainnya
Jumlah Biaya
Operasional
Pendapatan
Bersih Operasional
Biaya
Non Operasional
SHU
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)
XXX
|
KSPPS “ABC”
LAPORAN
PERUBAHAN EKUITAS
Per 31 Desember
20xx
|
20x1
|
20x2
|
Saldo
per 1 Januari
Modal
awal tahun
Ditambah
(+)
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
Hibah
Modal
penyertaan
Modal lainnya
SHU
Jumlah
Tambahan
Dikurangi
(-)
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
Hibah
Modal
penyertaan
Modal lainnya
SHU
Jumlah
pengurangan
Saldo
per 31 Desember
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
|
KSPPS “ABC”
LAPORAN ARUS KAS
Per 31 Desember
20xx
Penerimaan
Penempatan
pada bank
Angsuran
pembiayaan (mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah)
Pembiayaan
bank dan pihak lainnya
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
Hibah
Modal
penyertaan
Modal lainnya
Pendapatan
operasional
Pendapatan
operasional lainnya
Penerimaan
lainnya
Jumlah Penerimaan
Pengeluaran
Penempatan
pada bank
Pembiayaan
(mudharabah, ijaarah, murabahah, musyarakah, qardh)
Angsuran
pembiayaan bank dan pihak lainnya
Piutang
lain-lain
Biaya
operasional
Biaya
operasional lainnya
Pembayaran SHU
Pengeluaran
lainnya
Jumlah
Pengeluaran
Mutasi Kas
Kas Awal tahun
Kas Akhir
Tahun
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
|
KSPPS “ABC”
LAPORAN SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA ZAKAT
Per 31 Desember
20xx
Sumber
dana Zakat awal periode
Sumber
dana Zakat
Zakat dari
KSPPS
Zakat dari
pihak luar
Jumlah penerimaan
Penggunaan
dana Zakat
Disalurkan ke
lembaga lain
Badan ………
Lainnya
Jumlah
penggunaan
Kenaikan
(penurunan) sumber atas penggunaan
Sumber
dana Zakat pada akhir periode
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
|
KSPPS “ABC”
LAPORAN SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Per 31 Desember
20xx
Sumber
dana kebajikan awal periode
Sumber
dana kebajikan
Dana kebajikan
dari KSPPS
Dana kebajikan
dari pihak luar
Jumlah penerimaan
Penggunaan
dana kebajikan
Disalurkan ke
lembaga lain
Badan ………
Lainnya
Jumlah
penggunaan
Kenaikan
(penurunan) sumber atas penggunaan
Sumber
dana kebajikan pada akhir periode
|
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
|