Rabu, 14 Oktober 2015

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : /Per/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI



LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI
KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :            /Per/M.KUKM/IX/2015

TENTANG
PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM
DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Tugas pemerintah dalam membangun dan mengembangkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat adalah untuk mewujudkan koperasi yang dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakui, diterima dan dipercaya, baik oleh anggota pada khususnya maupun oleh masyarakat luas pada umumnya.

Penyusunan akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, arus kas, laporan perubahan ekuitas, sumber dana yang dipercayakan serta catatan mengenai laporan keuangan yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Pedoman ini juga mengatur penyusunan laporan sumber dan penggunaan dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan (infaq/sedekah dan wakaf)

Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah (USPPS) Koperasi. Laporan keuangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi menyajikan informasi yang terkait aktivitas usaha berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah:
1.   Penghimpunan dana
KSPPS dan USPPS Koperasi menghimpun dana simpanan dan tabungan dari anggota, calon anggota dan koperasi lain dan atau anggotanya yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah atau mudharabah;
2.   Penyaluran dana
KSPPS dan USPPS Koperasi menyalurkan pinjaman dan pembiayaan syariah kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan atau anggotanya dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan berdasarkan akad qardh, murabahah, salam, istishna, mudharabah, musyarakah, ijarah, ijarah muntahiya bittamlik, wakalah, kafalah dan hiwalah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
3.   Mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran dana
4.   KSPPS dan USPPS Koperasi menyelenggarakan kegiatan maal dalam rangka pemberdayaan anggota dan masyarakat dibidang sosial dan ekonomi;
5.   Kegiatan Maal dilakukan melalui penghimpunan dan pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan dana sosial lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah;
6.   Kegiatan Maal wajib dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan dana sosial lainnya, terpisah dari laporan keuangan kegiatan usaha koperasi.

Salah satu indikator terlaksananya penerapan prinsip akuntansi syariah tersebut adalah melalui penyelenggaraan akuntansi syariah secara benar dan tertib. Oleh karena itu KSPPS dan USPPS Koperasi memiliki identitas dan karakteristik khusus yang berbeda dengan entitas lainnya, maka penerapan akuntansi syariah dan penyampaian laporan keuangannya juga menunjukkan kekhususan dibanding dengan akuntansi dan laporan keuangan badan usaha lain pada umumnya.

Pedoman ini pengaturannya mengacu pada SAK ETAP, PSAK Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Pedoman akuntansi ini merupakan acuan yang harus diikuti oleh KSPPS  dan USPPS Koperasi serta aparatur pemerintah dan pihak lain yang terkait dalam melakukan pembinaan dalam menyusun laporan keuangan.

B.    MAKSUD DAN TUJUAN

1.     Maksud
Menyediakan pedoman yang standar tentang penyajian laporan keuangan  sesuai dengan standar yang berlaku berdasarkan prinsip syariah sehingga informasi yang disajikan dapat dipahami, akurat, mudah ditelusuri dan diperiksa, relevan, andal dan dapat diperbandingkan.
2.     Tujuan
a.      Menciptakan keseragaman penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan KSPPS dan USPPS Koperasi.
b.     Menjadi acuan yang harus diikuti oleh KSPPS dan USPPS Koperasi dalam menyusun laporan keuangan.

C.    RUANG LINGKUP

Pedoman akuntansi ini mengatur tentang penyusunan pelaporan keuangan kegiatan usaha yang meliputi:
1.     neraca,
2.     perhitungan hasil usaha,
3.     laporan perubahan ekuitas,
4.     laporan arus kas,
5.     laporan sumber dan penggunaan dana zakat,
6.     laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan (infaq/sedekah dan wakaf)
7.     catatan atas laporan keuangan.

D.    DASAR PENYUSUNAN

Panduan yang digunakan dalam menyusun Pedoman ini adalah:
1.     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.
2.     Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
3.     Standar Akuntansi Keuangan lainnya yang berlaku dan sesuai perkoperasian.
4.     Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.

E.    PENGERTIAN UMUM

Pengertian umum dalam Pedoman Akuntansi ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.          Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, selanjutnya disingkat menjadi KSPPS adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam sesuai prinsip syariah dan mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.
3.          USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang  bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan
4.          Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi usaha simpan pinjam dan pembiayaan yang menjalankan prinsip syariah.
5.          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
6.          Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.
7.          Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain, dan/atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
8.          Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu tanpa imbalan.
9.          Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.      Transaksi nisbah bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.     Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.      Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna;
d.     Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.      Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara KSPPS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan (ujrah), tanpa imbalan, atau nisbah bagi hasil.
10.       Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan usaha koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI).
11.       Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
12.       Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
13.       Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
14.       Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. 





BAB II
PRINSIP DAN KARAKTERISTIK Usaha Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

A.         JATIDIRI KOPERASI

1.     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;
2.     Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan: kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduli terhadap orang lain;
3.     Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari:
a.      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      Kemandirian;
f.       Pendidikan perkoperasian;
g.      Kerjasama antar koperasi;
Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
4.     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasi mempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.
5.     Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

B.         IDENTITAS Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

1.     Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Berdasarkan hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
a.      Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
b.     Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
c.      Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
d.     Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
e.      Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat ditempatkan pada koperasi lain dan anggotanya;
f.       Penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah menjadi tanggungjawab pengurus.
2.     Setiap anggota sebagai pemilik yang berkaitan erat dengan hak dan kewajiban, paling sedikit meliputi:  
a.      Turut serta memberikan hak suara dalam proses pengambilan keputusan melalui rapat anggota, antara lain:
1)     Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi;  
2)     Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;  
3)     Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan koperasi;
4)     Menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK);
5)     Mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang diagendakan.

b.     Aktif melakukan pengawasan melalui sistem pengawasan yang berlaku pada saat rapat anggota, misalnya dalam bentuk:
1)     Menanggapi isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan kebijakan strategis koperasi dibidang organisasi-manajemen, pelayanan, usaha dan keuangan;                     
2)     Menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas;
3)     Menanggapi rencana kerja pengurus dan pengawas koperasi;
4)     Menanggapi ketetapan operasional lain yang diagendakan.
c.      Aktif mengembangkan permodalan koperasi, baik modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya) maupun modal yang tidak menentukan kepemilikan (simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya);
d.     Turut menanggung resiko pada koperasi atas kerugian yang diderita koperasi, sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib  
3.     Partisipasi anggota sebagai pengguna diwujudkan dalam keaktifan memanfaatkan pelayanan koperasinya.
4.     Berdasarkan karakteristik koperasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, maka pedoman ini mengatur perlakuan yang timbul dari hubungan pelayanan antara koperasi dengan anggotanya, transaksi antara koperasi dengan pihak lain dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi.

C.    KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH

  1. Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
a.           transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
b.          prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
c.           uang hanya berfungsi sebagai alai tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
d.          tidak mengandung unsur riba;
e.           tidak mengandung unsur kezaliman;
f.            tidak mengandung unsur judi (maysir) ;
g.           tidak mengandung unsur spekulasi (gharar);
h.           tidak mengandung unsur haram;
i.            tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghurmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
j.            transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan besar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad;
k.           tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar);dan
l.            tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
  1. Transaksi syariah dapat berupa aktivitas usaha yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi syariah komersial dilakukan antara lain berupa: penempatan dana untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang; dan atau pemberian layanan lain untuk mendapatkan imbalan.
  2. Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.
  3. Penghimpunan dana anggota pada koperasi dapat dilakukan atas dasar akad:
a.     Mudharabah:
b.     Wadiah; dan
c.     Hibah.
Penghimpunan tersebut dapat berupa simpanan, penempatan dana maupun modal penyertaan.
  1. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, antara lain dapat dilakukan melalui:
a.      Prinsip bagi hasil (syirkah) meliputi: mudharabah, dan musyarakah;
b.     Prinsip jual beli (bai’) meliputi: murabahah, istishna, dan salam;
c.      Prinsip imbalan (ujrah) meliputi: ijarah, ijarah muntahiya bittamlik, kafalah bil ujrah, dan rahn.
d.     Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh.

BAB III
BENTUK-BENTUK AKAD DALAM LAYANAN Usaha Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi


A.    JENIS AKAD LAYANAN USAHA

1.     Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) sebagai pihak yang menyediakan modal dana dengan pihak pengelola modal (mudharib), untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan dimuka dari keduabelah pihak. Sedangkan kerugian (jika ada) akan ditanggung pemilik modal, kecuali jika diketemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pihak pengelola dana (mudharib), seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Terdapat dua jenis mudharabah, yaitu:
a)     Mudharabah Muthlaqah,
Akad mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah, dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaannya.    
b)     Mudharabah Muqayyadah,
Akad mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah, dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek pengelolaan.

2.     Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah Yad Dhamanah adalah akad penitipan dana di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik dana dapat memanfaatkan dana titipan dan harus bertanggung jawab terhadap dana tersebut. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan dana tersebut menjadi hak penerima titipan.

3.     Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah (syirkah), adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi kontribusi dana.

4.     Murabahah
Murabahah adalah akad pembiayaan untuk tujuan pembelian barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjualan harus mengungkapkan harga perolehan kepada pembeli.

5.     Salam dan Salam Paralel
a)     Salam:
adalah akad pembiayaan dengan tujuan pembelian barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh pemilik barang dan pelunasannya dilakukan pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

b)     Salam Paralel :
adalah dua transaksi salam yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.

6.     Istishna dan Istishna Paralel
a)     Istishna :
adalah akad pembiayaan dengan tujuan pembelian pesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan pemilik barang.
b)     Istishna Paralel:
adalah dua transaksi istishna yang dilakukan oleh para pihak secara simultan. 

7.     Ijarah 
adalah akad pembiayaan dengan tujuan sewa (ijarah) atas manfaat dari sebuah aset, sedangkan sewa-beli (ijarah wa iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.

8.     Ar Rahn
adalah akad peminjaman dana dengan menjadikan sesuatu harta sebagai jaminan, jika tidak mampu melunasi dapat dijadikan pembayar dan dikenakan biaya pemeliharaan atas harta jaminan tersebut.

9.     Kafalah
Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh penjamin (kafil) kepada penerima jaminan (makfuul) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.

10.Qardh
Pinjaman (Qardh) adalah akad pinjaman dana tanpa imbalan, dimana peminjam mempunyai kewajiban mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.

B.    Zakat, Infak/Sedekah, dan Wakaf

1.     Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2.     Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
3.     Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
4.     Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

BAB IV
LAPORAN KEUANGAN


1.     Tujuan laporan keuangan
a. Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan) dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, seperti:
1)   anggota;
2)   pemerintah;
3)   masyarakat;
b.     Informasi bermanfaat yang disajikan dalam laporan keuangan, antara lain, meliputi informasi mengenai:
1)   jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas;
2)   pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat modal;
3)   jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya;
4)   cara usaha simpan pinjam mendapatkan dan membelanjakan kas serta faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya;
5) kepatuhan usaha simpan pinjam terhadap ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM;
6)   usaha peningkatan kesejahteraan, merubah kondisi, atau menyelesaikan permasalahan anggota.
c. Laporan keuangan juga merupakan sarana pertanggungjawaban pengurus atas penggelolaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2.     Komponen laporan keuangan
a.       Neraca adalah laporan yang memberikan informasi mengenai posisi keuangan, yaitu sifat dan jumlah harta atau sumber daya usaha simpan pinjam pembiayaan syariah, kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman dan penyimpan serta ekuitas pemilik dalam sumber daya usaha simpan pinjam koperasi pada saat tertentu, terdiri dari komponen aset, kewajiban dan ekuitas;
b.       Laporan Perhitungan Hasil Usaha adalah laporan yang memberikan informasi tentang perhitungan tentang penghasilan dan beban;
c.       Laporan Perubahan Ekuitas adalah penambahan atau pengurangan komponen ekuitas koperasi dalam satu periode tertentu.
d.       Laporan Arus Kas adalah informasi mengenai perubahan historis atas kas dan setara kas koperasi yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
e.       Laporan sumber dan penggunaan dana zakat adalah laporan yang berisi informasi tentang sumber-sumber zakat serta penggunaan
f.        Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan  adalah laporan yang berisi informasi tentang sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, shodaqoh dan waqaf serta dana social lainnya
g.       Catatan atas Laporan Keuangan adalah tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
3.     Bahasa laporan keuangan
Laporan keuangan harus disusun dalam Bahasa Indonesia.
4.    Mata uang pelaporan
Pelaporan keuangan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah.
5.     Kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi meliputi pilihan-pilihan prinsip, dasar, metode, pengaturan, pengukuran, dan prosedur dalam menyajikan laporan keuangan.
6.    Materialitas dan agregasi
a.       Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
b.       Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
c.       Informasi dianggap material apabila kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil.
7.    Periode pelaporan
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan dengan tahun takwim. Dalam hal usaha simpan pinjam baru berdiri, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun.
8.    Informasi komparatif
a.      Laporan keuangan tahunan harus disajikan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk laporan perhitungan hasil usaha harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.
b.     Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
9.    Laporan keuangan interim
a.      Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara  triwulanan atau periode lain yang kurang dari satu tahun.
b.     Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan.
10.    Pengurus bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta wajib membubuhkan tanda tangan pada laporan keuangan tersebut.

B.    KARAKTERISTIK KUALITATIF

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi  pemakai. Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu: dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan.

1.     Dapat Dipahami

Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.

2.     Relevan

a.      Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu.

b.     Peran informasi dalam peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) berkaitan satu sama lain. Misalnya, informasi struktur dan besarnya aset-aset yang dimiliki bermanfaat bagi pemakai ketika mereka berusaha meramalkan kemampuan entitas syariah dalam memanfaatkan peluang dan bereaksi terhadap situasi yang merugikan. Informasi yang sama juga berperan dalam memberikan penegasan (confirmatory role) terhadap prediksi yang lalu, misalnya, tentang bagaimana struktur keuangan entitas syariah diharapkan tersusun atau tentang hasil dari operasi yang direncanakan.
c.      Informasi posisi keuangan dan kinerja di masa lalu seringkali digunakan sebagai dasar untuk memprediksi posisi  keuangan dan kinerja masa depan dan hal-hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai, seperti pembayaran dividen dan upah, pergerakan harga sekuritas dan kemampuan entitas syariah untuk memenuhi komitmennya ketika jatuh tempo. Untuk memiliki peramalan prediktif, informasi tidak perlu harus dalam bentuk ramalan eksplisit. Namun demikian, kemampuan laporan keuangan untuk membuat prediksi dapat ditingkatkan dengan menampilkan informasi tentang transaksi dan peristiwa masa lalu. Misalnya, nilai prediktif laporan laba rugi dapat ditingkatkan kalau pos-pos penghasilan atau beban yang tidak biasa, abnormal dan jarang terjadi diungkapkan secara terpisah.

3.     Materialitas

a.      Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakekat dan materialitasnya. Dalam beberapa kasus, hakekat informasi saja sudah cukup untuk menentukan relevansinya. Misalnya, pelaporan suatu segmen baru dapat mempengaruhi penilaian risiko dan peluang yang dihadapi entitas syariah tanpa mempertimbangkan materialitas dari hasil yang dicapai segmen baru tersebut dalam periode pelaporan. Dalam kasus lain, baik hakekat maupun materialitas dipandang penting, misalnya jumlah serta kategori persediaan yang sesuai dengan kebutuhan entitas syariah.

b.     Informasi dipandang material kalau kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada besarnya pos atau kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement). Karenanya, materialitas lebih merupakan suatu ambang batas atau titik pemisah dari pada suatu karakteristik kualitatif pokok yang harus dimiliki agar informasi berguna.

c.      Dalam hal bagi hasil, dasar yang dibagihasilkan harus mencerminkan jumlah yang sebenarnya tanpa mempertimbangkan pelaksanaan konsep materialitas.


4.     Keandalan

a.     Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.

b.     Informasi mungkin relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntutan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi entitas syariah untuk mengakui jumlah seluruh tuntutan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntutan tersebut.

5.     Penyajian Jujur

a.   Informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. Jadi, misalnya, neraca harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya dalam bentuk aset, kewajiban, dan ekuitas entitas syariah pada tanggal pelaporan yang memenuhi kriteria pengakuan.

b.     Informasi keuangan pada umumnya tidak bebas dari risiko penyajian yang dianggap kurang jujur dari apa yang seharusnya digambarkan. Hal tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan untuk menyesatkan, tetapi lebih merupakan kesulitan yang melekat dalam mengidentifikasikan transaksi serta peristiwa lainnya yang dilaporkan, atau dalam menyusun atau menerapkan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi dan peristiwa tersebut. Dalam kasus tertentu, pengukuran dampak keuangan dari suatu pos sangat tidak pasti sehingga entitas syariah pada umumnya tidak mengakuinya dalam Laporan keuangan. Misalnya, meskipun dalam kegiatan usahanya entitas syariah dapat menghasilkan goodwill, tetapi lazimnya sulit untuk mengidentifikasi atau mengukur goodwill secara andal. Namun, dalam kasus lain, pengakuan suatu pos tertentu tetap dianggap relevan dengan mengungkapkan risiko kesalahan sehubungan dengan pengakuan dan pengukurannya.

6.     Substansi Mengungguli Bentuk

Jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.

7.     Netralitas

Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain yang mempunyai kepentingan yang berlawanan.

8.     Pertimbangan Sehat

Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian,sehingga  aset atau penghasilan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban atau beban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun  demikian penggunaan pertimbangan sehat tidak rnemperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi atau penyisihan (provision) berlebihan, dan sengaja menetapkan aset atau penghasilan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tak netral, dan karena itu, tidak memiliki kualitas andal.

9.     Kelengkapan

Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan (omission) mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dan karena itu tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna ditinjau dari segi relevansi.

10.    Dapat Dibandingkan

a.      Pemakai laporan keuangan harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan.
b.     Implikasi penting dari karakteristik kualitatif dapat diperbandingkan adalah bahwa pemakai harus mendapat  informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam  penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut. Para pemakai harus dimungkinkan untuk dapat mengidentifikasi perbedaan kebijakan akuntansi yang diberlakukan untuk transaksi serta peristiwa lain yang sama dalam sebuah entitas syariah dari satu periode ke periode. Ketaatan pada standar akuntansi keuangan syariah, termasuk pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas syariah, membantu pencapaian daya banding.

11.    Tepat Waktu

Laporan keuangan harus disajikan tepat waktu sehingga kemanfaatannya tidak berkurang.

12.     Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat

Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Secara substansi evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses pertimbangan (judgement process). Biaya tidak harus dipikul oleh mereka yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pemakai lain disamping mereka yang menjadi tujuan penyampaian informasi.

13.    Konsistensi

a.        Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten.
b.       Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya harus direklasifikasi untuk memastikan daya banding, sifat, dan jumlah. Selain itu, alasan reklasifikasi juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.

14.    Keseimbangan di antara Karakteristik Kualitatif

Keseimbangan karakteristik kualitatif tujuannya adalah untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai karakteristik untuk memenuhi tujuan laporan keuangan.
C.    PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

1.  Basis Akuntansi
Untuk mencapai tujuan, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas  dasar  akrual  memberikan  informasi  kepada  pengguna  tidak  hanya transaksi  masa  lalu  yang  melibatkan  penerimaan  dan  pembayaran  kas, tetapi juga liabilitas pembayaran kas pada masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima pada masa depan. Oleh karena itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lain yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan.

2.  Penyajian wajar
a.           Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar neraca, perhitungan hasil usaha, arus kas, sumber dan penggunaan dana zakat serta dana kebajikan dan disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.           Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya.
c.           Laporan arus kas dikelompokkan secara single step.
d.           Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitaif.
e.           Dalam Catatan atas Laporan Keuangan tidak diperkenankan menggunakan kata “sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.
f.            Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Perubahan estimasi akuntansi
          Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-periode berikutnya.
2)      Perubahan kebijakan akuntansi
a)      Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila:
(1)     terdapat peraturan perundangan atau standar akuntansi yang berbeda penerapannya; atau
(2)     diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan.
b)      Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
c)      Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis maka cukup diungkapkan alasannya.
3)    Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
Pada setiap lembar neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan’’.

D.    KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN

Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara lain:
1.     Bersifat historis yang menunjukkan transaksi dan peristiwa yang telah lampau.
2.     Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan saja.
3.     Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4.     Hanya melaporkan informasi yang material.
5.     Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. Apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan kenaikan ekuitas dana atau nilai aktiva yang paling kecil.
6.     Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas).


BAB V
AKUNTANSI ASET

                                   
A.    PENGERTIAN

Aset adalah sumber daya yang dikuasai koperasi yang menjalankan prinsip syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan akan diperoleh koperasi yang menjalankan prinsip syariah.

Pengakuan (recognation) adalah dasar pembentukan suatu pos sehingga dapat disertakan, baik secara nama maupun secara angka, dalam neraca.

Aset diakui dalam neraca jika besar kemungkinan diperoleh manfaat ekonominya di masa depan dan aset tersebut mempunyai keandalan,  nilai atau biaya yang dapat diukur secara.

B.     KOMPONEN ASET

1.           Aset Lancar
a.       Pengertian
Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar sebagai berikut :
1)       Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal;
2)       Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
3)       Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
b.       Aset lancar meliputi komponen perkiraan :

1)       Kas
-      Adalah aset yang siap digunakan untuk pembayaran dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan usaha.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi kas diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
Pencatatan kas masuk pada akun kas dilakukan pada saat terjadi penerimaan. Pencatatan kas keluar dilakukan pada saat terjadi pengeluaran. Sedangkan pencatatan saldo kas disesuaikan dengan fisik kas per tanggal laporan.
Kas dinilai sebesar nilai yang diterima dan dikeluarkan. Untuk saldo kas dinilai sesuai dengan jumlah fisik kas per tanggal laporan.
-      Penyajian
Kas disajikan dalam pos aset lancar.
-      Pengungkapan (dalam Catatan Laporan Keuangan).
Hal-hal yang harus dijelaskan seperti rincian jumlah uang kas.
Kas disajikan di neraca sebesar nilai fisik kas per tanggal laporan. Hal-hal lain yang dianggap perlu, seperti rincian rekening bank, disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.

2)       Penempatan pada Bank Syariah/KSPPS Sekunder/USPPS Koperasi Sekunder
Adalah penempatan dana koperasi pada bank syariah/ KSPPS Sekunder lainnya yang likuid, seperti: tabungan dan giro serta simpanan lainnya.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi bank syariah/ KSPPS Primer atau Sekunder lainnya diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Bank syariah/ KSPPS atau Sekunder lainnya disajikan dalam pos aset lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang harus dijelaskan misalnya rincian simpanan/tabungan/giro pada bank-bank syariah/ KSPPS Sekunder lainnya yang berbeda.

3)       Surat berharga
Adalah penempatan dana dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dalam bentuk tunai setiap saat.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
-      Pengungkapan
Rincian surat berharga yang dimiliki koperasi yang menjalankan prinsip syariah.

4)       Piutang Murabahah
Piutang Murabahah yang timbul sebagai akibat adanya transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Pada saat akad transaksi murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati
-      Penyajian
Piutang  murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang  murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang
-      Pengungkapan
Rincian surat berharga yang dimiliki koperasi yang menjalankan prinsip syariah.

5)       Piutang Salam
Piutang Salam timbul sebagai akibat adanya transaksi pemesan barang dari anggota yang difasilitasi oleh Koperasi Piutang  salam merupakan tagihan Koperasi kepada penjual yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Piutang  salam diakui pada saat modal usaha  salam berupa kas dibayarkan atau aktiva non-kas diberikan kepada penjual (supplier)

6)       Piutang Istishna
Piutang Istishna timbul sebagai akibat adanya transaksi pemesan barang dari anggota yang difasilitasi oleh Koperasi. Istishna  adalah akad penjualan antara  al-mustashni  (pembeli) dan  as-shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan  al-mashnu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di
muka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.  

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Piutang  Istishna diakui pada saat modal usaha  Istishna berupa kas dibayarkan atau aktiva non-kas diberikan kepada penjual (supplier)
-      Penyajian
a. Piutang  istishna yang berasal dari transaksi  istishna yang penyelesaian pembayarannya bersamaan dengan proses pembuatan aktiva  istishna disajikan di neraca sebesar tagihan termin kepada pembeli akhir.
b. Piutang  istishna yang berasal dari transaksi  istishna yang penyelesaian pembayarannya secara tangguh setelah penyerahan aktiva  istishna disajikan di neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (piutang istishna dikurangi margin istishna yang ditangguhkan). 

7)       Ijarah
Ijarah merupakan transaksi yang timbul akibat permintaan anggota untuk menfasilitas penyediaan sewa melalui koperasi. Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara muajjir (lessor) dengan musta’jir (lessee) atas  ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya. 

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Ijarah diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan obyek sewa
-      Penyajian
disajikan dalam neraca pada pos aktiva ijarah.

8)       Pendapatan margin yang ditangguhkan
Merupakan pendapatan margin yang telah dapat diakui karena telah jatuh tempo atau telah dibayar dari piutang Murabahah

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
diakui sebesar margin piutang Murabahah  pada saat yang disepakati
-      Penyajian
Margin Murabahah disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang Murabahah

9)       Pembiayaan yang diberikan
Adalah setiap klaim terhadap pihak lain baik eksternal maupun internal, yang akan diterima dalam bentuk kas dan atau aset lainnya pada masa yang akan datang. Pembiayaan tersebut dapat melalui akad mudharabah dan musyarakah.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
-      Pengungkapan
Pembiayaan yang diberikan disajikan di neraca sebesar saldo pembiayaan yang diberikan yang masih belum dibayar yang bersifat net setelah dikurangi Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif

10)   Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara Koperasi sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan anggota sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.
 
-      Pengakuan dan Pengukuran
a. Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada saat pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan koperasi kepada pengelola dana. 
b. Pembiayaan  mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian koperasi pada saat penyerahan kepada pengelola dana. 
- Penyajian
  Disajikan pada pos aset lancar.

11)   Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra  musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.  

-      Pengakuan dan Pengukuran
a.    Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan. 
b. Pembiayaan  musyarakah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian Koperasi pada saat penyerahan.

-      Penyajian
Pembiayaan musyarakah dinilai sebesar nilai perolehan yaitu sejumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva pada saat akad

12)   Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah penanaman dana dalam bentuk pembiayaan melalui akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, rahn, dan qardh.

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani perhitungan laba rugi tahun berjalan, untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif; penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat diperhitungkan adalah maksimum persentase tertentu untuk masing-masing jenis pembiayaan yang diberikan.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi ditentukan berdasarkan prosentase tertentu yang dihitung dari kualitas Aktiva Produktif sesuai dengan karakteristik usaha yang dibiayai.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
-      Pengungkapan
    Penyisihan penghapusan aktiva produktif diungkapkan jika KSPPS/USPPS Koperasi menghapus aktiva produktif yang dimiliki.

13)   Persediaan / Aktiva Murabahah
Persediaan / Aktiva Murabahah adalah aktiva non kas tersedia untuk dijual dengan akad Murabahah bukan untuk penguasaan stok yang mengandung unsur spekulasi harga.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebesar nilai perolehan
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar

14)   Aset Ijarah
Aset ijarah adalah aktiva non kas tersedia untuk disewakan dengan akad Ijarah.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebesar nilai perolehan
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.

15)   Aset Istishna dalam penyelesaian
Aktiva  istishna dalam penyelesaian adalah aktiva  istishna  yang masih dalam proses pembuatan.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Jika penyelesaian pembayaran dilakukan bersamaan dengan proses pembuatan aktiva istishna, adalah sebagai berikut:
a.      Biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya pra-akad diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat akad ditandatangani.
b.     Biaya  istishna diakui sebagai aktiva  istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
-      Penyajian
Aktiva istishna dalam penyelesaian disajikan aset lancar

16)   Qardh
Qardh  merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan  peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan wajib mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Pinjaman  qardh  diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat terjadinya.
-      Penyajian
Pinjaman qardh yang bersumber dari intern, disajikan dalam aset lancar pada pos pinjaman  qardh.

17)   Perlengkapan
Adalah material penunjang yang digunakan untuk operasional koperasi syariah dengan masa manfaat kurang dari satu tahun. Yang masuk dalam kategori perlengkapan adalah perlengkapan kantor yang jumlahnya material, seperti: buku, alat tulis, dan stationeri.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset lancar.
-      Pengungkapan
Rincian per jenis perlengkapan pada koperasi.
Perlengkapan disajikan pada neraca berdasarkan nilai fisik dari persediaan per tanggal laporan. Bila terdapat perbedaan nilai buku dengan nilai fisik (secara jumlah) maka dilakukan penyesuaian di akhir periode.

18)   Pajak dibayar dimuka
Pajak dibayar dimuka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan sebagai cicilan beban pajak badan .

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.

19)   Biaya dibayar dimuka
Adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu. Termasuk dalam kategori biaya-biaya dibayar dimuka, antara lain, adalah (1) Sewa Dibayar Dimuka, (2) Asuransi Dibayar Dimuka, dan (3) Biaya Dibayar Dimuka Lainnya.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal penting yang berkaitan dengan perjanjian.

20)   Pendapatan Yang Masih Harus Diterima
Adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal penting yang berkaitan dengan perjanjian.

21)   Aset Lancar Lain
Adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 19 di atas.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset dan dicatat sebesar nilai nominalnya
-      Penyajian
Disajikan dalam pos aset lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal penting yang berkaitan dengan perjanjian.


2.           Aset Tidak Lancar

a.       Pengertian
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
b.       Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan :
1)       Penyertaan Pada Entitas lain
Adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan pokok atau penyertaan modal.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tidak lancar dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti rincian dari macam investasinya, perjanjian, evaluasi prospek.

2)       Properti Investasi
Adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi syariah atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau  kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tidak lancar dan dicatat sebesar nilai perolehannya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber perolehan, rincian atas aset tidak lancar tersebut.

3)       Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
Adalah pengurang nilai perolehan suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan dan nilainya disesuaikan dengan metode penyusutan properti investasi koperasi bersangkutan.
-      Penyajian
Saldo akumulasi penyusutan properti investasi disajikan sebagai pos pengurang nilai perolehan dari aset tidak lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diungkapkan meliputi metode penyusutan dan umur manfaat yang digunakan.

4)       Aset Tetap
Aset Tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi organisasi, yang tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal organisasi dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aset tetap mencakup perkiraan :
a)       Tanah/Hak Atas Tanah
Tanah/Hak Atas Tanah adalah kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk hak atas tanah.

-   Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tetap dan dicatat sebesar nilai perolehan.
-   Penyajian
     Disajikan pada pos aset tetap
-   Pengungkapan
     Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber perolehan, rincian atas aset dan waktu hak penggunaan.
b)      Bangunan
Bangunan adalah kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk berbagai bangunan.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tetap dan dicatat sebesar nilai perolehannya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset tetap.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber perolehan, rincian atas aset dan metode penyusutannya.
c)       Mesin dan Kendaraan
Mesin dan Kendaraan adalah kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk berbagai jenis mesin, kendaraan atau peralatan produksi.

-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tetap dan dicatat sebesar nilai perolehannya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset tetap.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber perolehan, rincian atas mesin, kendaraan dan peralatan produksi serta  metode penyusutannya.
d)      Inventaris dan Peralatan Kantor
Inventaris dan Peralatan Kantor adalah kekayaan yang diinvestasikan dalam bentuk berbagai bentuk inventaris dan peralatan kantor.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tetap dan dicatat sebesar nilai perolehannya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset tetap.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber perolehan, rincian atas inventaris dan metode penyusutannya.

5)       Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap adalah pengurang nilai perolehan suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan yang nilainya disesuaikan dengan metode penyusutan aset tetap koperasi yang bersangkutan.
-      Penyajian
Saldo akumulasi penyusutan disajikan sebagai pos pengurang dari aset tetap.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diungkapkan seperti metode penyusutan yang digunakan, umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan dan sebagainya.

6)       Aset Tidak Berwujud
Aset Tidak Berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud yaitu software
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Nilai aset tidak berwujud dicatat sesuai dengan nilai perolehan, dan mempunyai masa manfaat ekonomis serta dapat diukur secara andal.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan :
a)       Umur manfaat atau tarif amortisasi;
b)       Metode amortisasi;
c)       Akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode;
d)       Unsur pada laporan perhitungan hasil usaha yang didalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud;
e)       Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, amortisasi dan perubahan lainnya secara terpisah.

7)       Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud adalah “pengurang nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Amortisasi aset tidak berwujud untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan yang nilainya disesuaikan dengan metode amortisasi aset tidak berwujud koperasi yang bersangkutan.
-      Penyajian
Saldo akumulasi amortisasi disajikan sebagai pos pengurang dari aset tidak berwujud.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diungkapkan seperti metode amortisasi yang digunakan, umur manfaat atau tarif amortisasi yang digunakan.

8)       Aset Tidak Lancar Lain
Aset Tidak Lancar Lain adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai aset tidak tetap lain dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos aset tidak lancar lain.
-      Pengungkapan
Hal-hal yang perlu diinformasikan seperti sumber perolehan, rincian atas aset tidak lancar lain.


BAB VI
AKUNTANSI KEWAJIBAN


A.    PENGERTIAN
Kewajiban merupakan transaksi masa kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan menimbulkan arus kas keluar dari sumber daya koperasi yang mengandung manfaat ekonomi.

B.    KOMPONEN KEWAJIBAN
Kewajiban dikategorikan dalam (1) Kewajiban Jangka Pendek dan (2) Kewajiban Jangka Panjang. Kewajiban Jangka Pendek adalah kewajiban yang harus segera dilunasi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Sedangkan kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang pelunasannya lebih dari satu tahun.
1.        Kewajiban jangka pendek
a.        Pengertian
Kewajiban jangka pendek adalah utang koperasi yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan memelihara likuiditas koperasi, dan harus dilunasi paling lama dalam satu periode akuntansi koperasi.
b.       Kewajiban jangka pendek meliputi perkiraan antara lain :
1)       Simpanan Wadiah
Simpanan Wadiah adalah sejumlah simpanan dari anggota dengan akad wadiah yang dapat diambil sewaktu-waktu.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
-      Pengungkapan
Rincian dari simpanan wadiah dan informasi lain yang diperlukan.

2)       Simpanan Mudharabah
Simpanan Mudharabah adalah sejumlah simpanan dari anggota dengan akad mudharabah yang dapat diambil sewaktu-waktu.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
-      Pengungkapan
Rincian dari simpanan mudharabah dan informasi lain yang diperlukan.

3)       Hutang
Hutang adalah penerimaan dana dari pihak lain dengan menggunakan akad salam dan istishna.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek lainnya.
-      Pengungkapan
Rincian dari utang dan informasi lain yang diperlukan.

4)     Dana-dana Bagian dari SHU
Dana-dana Bagian dari SHU adalah distribusi sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan yang antara lain SHU Bagian Anggota, SHU Bagian Pengurus, Dana Pendidikan dengan akad wadiah.
Pengaturan bagian SHU untuk keperluan lain diatur dalam keputusan rapat anggota.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
-      Pengungkapan
Rincian bagian SHU yang dibagikan dan informasi lain yang diperlukan.

5)     Bagi Hasil yang Belum Dibagi
Bagi Hasil yang Belum Dibagi adalah Imbalan nisbah bagi hasil kepada penabung yang belum didistribusikan.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
-      Pengungkapan
Rincian nibah bagi hasil masing-masing anggota.

6)     Hutang pajak
Hutang pajak adalah pajak badan usaha yang harus disetorkan ke kas negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
-      Pengungkapan
Rincian dari jenis beban yang masih harus dibayar dan informasi lain yang diperlukan.

7)       Kewajiban jangka Pendek lainnya
Kewajiban jangka Pendek lainnya adalah penerimaan dana lainnya oleh koperasi harus dilunasi paling lama satu tahun;
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka pendek dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka pendek.
-      Pengungkapan
Rincian jenis utang koperasi jangka pendek lain kepada pihak  lain dan informasi lain yang diperlukan baik berupa utang pokok maupun bunga yang jatuh tempo satu tahun/periode akuntansi.

2.        Kewajiban jangka panjang
a.        Pengertian
Kewajiban jangka panjang adalah hutang koperasi yang digunakan untuk kebutuhan untuk usaha produktif lebih dari satu tahun.
b.       Kewajiban jangka panjang meliputi perkiraan antara lain :
1)       Simpanan Mudharabah Berjangka
Simpanan Mudharabah Berjangka adalah sejumlah simpanan dari anggota dengan akad mudharabah dengan jangka waktu dan syarat tertentu.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka panjang.
-      Pengungkapan
Rincian dari simpanan mudharabah berjangka yang diperlukan baik berupa jumlah simpanan dan persyaratan.

2)       Pembiayaan Yang Diterima dari Bank Syariah/Lembaga Keuangan Syariah Lain/KSPPS Sekunder
Pembiayaan Yang diterima dari Bank Syariah/Lembaga Keuangan Syariah Lain/KSPPS Sekunder adalah pembiayaan dari bank syariah/lembaga keuangan syariah/KSPPS Sekunder lain untuk memenuhi kebutuhan usaha, yang dilakukan dengan proses pembiayaan.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka panjang.
-      Pengungkapan
Rincian dari hutang koperasi kepada bank syariah/lembaga keuangan syariah lain/KSSPS Sekunder dan informasi lain yang diperlukan baik berupa hutang pokok, nominal bagi hasil, agunan, jangka waktu dan tata cara pelunasan.

3)       Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah dana yang diterima dari pihak lain, dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan modal usaha koperasi.
-      Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
Modal penyertaan diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian.
Disajikan pada pos modal penyertaan kewajiban jangka panjang.
-      Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapan yaitu modal penyertaan, yang terikat dan tidak terikat serta dicatat dalam penjelasan laporan keuangan.
4)       Kewajiban Jangka Panjang Lainnya
Kewajiban Jangka Panjang Lainnya adalah penerimaan dana lainnya yang memenuhi kriteria pengembalian lebih dari 1 (satu) tahun.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos kewajiban jangka panjang.
-      Pengungkapan
Rincian dari jenis utang jangka panjang lain dan informasi lain yang diperlukan berupa nilai penyertaan modal, bagi hasil, jangka waktu dan tata cara pelunasan.

3.        Titipan
a.      Pengertian
Dana-dana yang diterima dan disalurkan oleh koperasi syariah meliputi zakat, infaq, sedekah, wakaf dan dana sosial lainnya
b.       Titipan meliputi perkiraan antara lain :
1)     Zakat, Infaq, dan Sedekah
Adalah dana zakat, infaq, dan sedekah yang diterima oleh koperasi syariah.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai titipan dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos titipan.
-      Pengungkapan
Rincian dari dana zakat, infaq, dan sedekah yang diperlukan baik berupa jumlah yang diterima, lembaga/penerima dana.
2)     Wakaf
Adalah dana wakaf yang diterima oleh koperasi syariah.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai titipan dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos titipan.
-      Pengungkapan
Rincian dari hasil penggunaan dana wakaf.

3)     Dana Sosial lainnya

Adalah dana sosial yang diterima oleh koperasi syariah.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Transaksi diakui sebagai titipan dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos titipan


BAB VII
AKUNTANSI EKUITAS


A.          PENGERTIAN
Ekuitas  adalah modal yang mempunyai ciri :
1.           Berasal dari anggota, dan atau berasal dari sumber dalam koperasi yang menjalankan prinsip syariah seperti cadangan, SHU tahun berjalan dan berasal dari sumber luar koperasi seperti hibah,
2.           Menanggung risiko dan berpendapatan tidak tetap. Bilamana koperasi yang menjalankan prinsip syariah memperoleh SHU maka anggota akan menerima bagiannya. Apabila koperasi merugi maka anggota tidak menerima pembagian SHU atau menanggung kerugian koperasi,
3.           Tidak dapat dipindahtangankan, namun dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaannya, atau jika koperasi yang menjalankan prinsip syariah bubar, setelah kewajiban-kewajiban koperasi diselesaikan.

B.          KOMPONEN EKUITAS
Rincian sumber modal koperasi yang menjalankan prinsip syariah yang diakui adalah sebagai berikut :
1.       Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Simpanan pokok diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar nilai nominalnya, mencakup nilai simpanan pokok pendiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
-      Penyajian
Disajikan pada pos simpanan pokok pada kelompok ekuitas.
-      Pengungkapan
Simpanan pokok yang belum dilunasi diungkapkan dalam penjelasan laporan keuangan.

2.       Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan yang tidak harus sama besarannya, yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi selama yang bersangkutan menjadi anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
-      Pengakuan dan pengukuran (Perlakuan)
Simpanan wajib diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos simpanan wajib pada kelompok ekuitas.
-      Pengungkapan
Simpanan wajib yang belum dilunasi, diungkapkan dalam penjelasan laporan keuangan.

3.       Hibah/Sumbangan
Hibah/Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang mempunyai nilai nominal yang dapat diukur, yang diterima dari pihak lain berupa hibah yang mengikat dan yang tidak mengikat, baik berupa aset tetap atau aset lainnya. Hibah/ sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota kecuali koperasi dibubarkan
-      Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
a.   Hibah/sumbangan diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
b.   Untuk penerimaan hibah/sumbangan berupa barang dengan taksiran harga di atas 1 (satu) milyar rupiah harus didasarkan hasil penilai aktiva tetap
-      Penyajian.
Disajikan pada pos hibah/sumbangan pada kelompok ekuitas.
-      Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapan yaitu hibah/sumbangan, yang terikat dan tidak terikat serta dicatat dalam penjelasan laporan keuangan.

4.       Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Berjalan
a.       Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu periode akuntansi dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan dan biaya-biaya lain, termasuk pajak dalam satu periode akuntansi bersangkutan;
b.       Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dengan cadangan dibagikan kepada anggota dan sebagian digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan perkoperasian;
c.       Selain untuk memenuhi kebutuhan cadangan, anggota maupun dana pendidikan, koperasi dapat membagi Sisa Hasil Usaha untuk keperluan lain, menurut keputusan rapat anggota atau ketentuan anggaran dasar, atau ketentuan yang berlaku pada koperasi bersangkutan, misalnya untuk kebutuhan dana sosial, dana pengurus, dan sebagainya;
d.       Dalam hal jumlah pembagian SHU telah diatur dengan jelas, maka bagian Sisa Hasil Usaha yang bukan menjadi hak koperasi, diakui sebagai kewajiban. Bagian SHU yang merupakan hak koperasi diakui sebagai cadangan dan merupakan ekuitas koperasi;
e.       Apabila jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka Sisa Hasil Usaha tersebut dicatat sebagai SHU tahun berjalan serta harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
-          Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
Sisa Hasil Usaha yang menjadi hak koperasi diakui sebagai cadangan merupakan ekuitas koperasi serta dicatat sebesar nilai nominalnya;
Sisa Hasil Usaha yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-          Penyajian
Disajikan pada pos Sisa Hasil Usaha tahun berjalan pada kelompok ekuitas.
-          Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapkan adalah pembagian SHU koperasi tahun berjalan.

5.       Cadangan
a.       Cadangan adalah bagian dari Sisa Hasil Usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota;
b.       Cadangan yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha  merupakan ekuitas koperasi yang tidak dapat dibagikan kepada anggota;
c.       Pembentukan cadangan ditujukan untuk pengembangan usaha koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan;
d.       Pemanfataan cadangan untuk menutup kerugian harus melalui persetujuan rapat anggota.
e.       Penggunaan cadangan untuk tujuan pemupukan modal diatur dalam anggaran dasar koperasi dengan mempertimbangkan kepentingan pengembangan usaha koperasi.
-      Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
Cadangan koperasi diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian
Disajikan pada pos Cadangan pada kelompok ekuitas.
-      Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapkan adalah tujuan dan penggunaan cadangan.

6.     Modal Lainnya
Adalah semua sumber dana lain, kecuali sumber dana yang berasal dari dana tidak sah. 
-      Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
Modal lainnya diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
-      Penyajian.
Disajikan pada pos modal lainnya pada kelompok ekuitas.
-      Pengungkapan
Hal yang perlu diungkapan yaitu modal lainnya, yang terikat dan tidak terikat serta dicatat dalam penjelasan laporan keuangan.



BAB  VIII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA


A.    PENGERTIAN
  1. Perhitungan Hasil Usaha menggambarkan hasil usaha koperasi yang menjalankan prinsip syariah dalam satu periode akuntansi.
  2. Penyajian akhir dari perhitungan hasil usaha disebut SHU (Sisa Hasil Usaha).
  3. SHU bukan semata-mata mengukur besaran keuntungan usaha tetapi juga menggambarkan manfaat lain bagi anggota.

B.    KOMPONEN PERHITUNGAN HASIL USAHA
a.      Pendapatan Operasional Utama
Pendapatan Operasional Utama adalah pendapatan yang bersumber dari aktivitas utama usaha koperasi yang menjalankan prinsip syariah dengan anggota, meliputi pendapatan berupa bagi hasil, pendapatan margin murabahah, pendapatan bagi hasil mudharabah, pendapatan bagi hasil musyarakah dan bukan bagi hasil (pendapatan Salam, pendapatan Istishna, pendapatan imbalan (Ujrah) Ijarah, pendapatan dari fee Rahn).

Komponen Pendapatan Operasional Utama meliputi :
1.     Pendapatan margin Murabahah
2.     Pendapatan Salam
3.     Pendapatan Istishna
4.     Pendapatan Ijarah
5.     Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
6.     Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah
b.     Pendapatan Operasional lainnya
Pendapatan Operasional lainnya adalah pendapatan yang bersumber dari selain pendapatan operasional utama seperti pendapatan administrasi pembiayaan yang diberikan
c.      Hak bagi hasil penyimpan
Hak bagi hasil penyimpan adalah bagian bagi hasil yang disepakati antara anggota sebagai penyimpan dengan koperasi yang diambilkan dari pendapatan operasional utama.
d.     Pendapatan Non Operasional
Pendapatan Non Operasional adalah pendapatan yang bersumber bukan dari kegiatan usaha operasional utama, seperti bagi hasil bank.
e.      Sisa Hasil Usaha Kotor
SHU kotor adalah seluruh pendapatan operasional utama yang telah dikurangi pengeluaran atau beban dari aktivitas operasional, usaha dan beban lainnya.
f.       Beban Operasional
Adalah biaya yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas penjualan jasa simpan pinjam oleh koperasi syariah kepada anggota. Komponen beban operasional meliputi :
1)     Beban Usaha, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh koperasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha koperasi diantaranya (a) Biaya promosi, (b)biaya administrasi dan umum diantaranya: (c) Biaya gaji karyawan; (d) Biaya alat tulis kantor; (e) Biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan kegiatan simpan pinjam; (f) Biaya upah; (g) Biaya penyusutan dan amortisasi; (h) Biaya listrik; (i) Biaya telepon;
2)     Beban Perkoperasian, adalah biaya yang dikeluarkan oleh koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional koperasi tersebut, tetapi ditujukan untuk pengembangan organisasi koperasi diantaranya: biaya pendidikan dan latihan SDM koperasi, biaya rapat organisasi, biaya pengembangan wilayah kerja, honor pengurus/pengawas dan biaya lain yang berkaitan dengan perkoperasian.
g.      Pendapatan Lainnya
Pendapatan Lainnya dalah pendapatan yang diterima sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang bukan merupakan aktivitas utama usaha koperasi. Diantaranya: keuntungan penjualan asset.
h.      Beban Lainnya
Beban lainya adalah beban yang dikeluarkan oleh koperasi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha yang bukan merupakan aktivitas utama usaha koperasi. Diantaranya berupa : beban dari aktivitas kerjasama dengan koperasi lain, beban dari aktivitas kerja sama dengan pelayanan anggota koperasi lain, beban aktivitas dari kerjasama dengan entitas bisnis lain, kerugian penjualan aset, kerugian investasi dan tanggung jawab sosial organisasi.
i.       Beban Pajak adalah beban yang dikeluarkan koperasi yang menjalankan prinsip syariah berkaitan dengan penghasilan badan.
j.       Sisa Hasil Usaha
SHU adalah seluruh pendapatan operasional utama yang telah dikurangi pengeluaran atau beban dari aktivitas operasional, usaha dan beban lainnya setelah pajak.






BAB IX
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

A.    PENGERTIAN
Laporan perubahan ekuitas adalah laporan keuangan yang menyajikan perubahan struktur ekuitas selama satu periode

B.    INFORMASI YANG DISAJIKAN
Informasi yang disajikan meliputi :
1.   Sumber dana dan perubahannya untuk satu periode laporan
2.   Perhitungan hasil usaha untuk satu periode laporan
3.   Pendapatan atau kerugian sebagai akibat adanya perubahan nilai aktiva tetap
4.   Jumlah investasi atau penyertaan lainnya dan kepemilikan ekuitas yang menunjukan secara terpisah
5.   sumber lain seperti hibah,
6.   pengaruh kebijakan akuntansi dan koreksi sesuai kebijakan akuntansi, estimasi dan kesalahan untuk setiap komponen ekuitas
7.   Rekonsiliasi antara jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode untuk setiap komponen ekuitas yang menunjukan perubahan secara terpisah

C.    KOMPONEN
Komponen ekuitas terdiri atas :
1.     Simpanan pokok
2.     Simpanan wajib
3.     Hibah
4.     Cadangan
5.     SHU yang tidak dibagikan pada periode akuntansi


BAB X
LAPORAN ARUS KAS

A.    PENGERTIAN

1.     Laporan arus kas adalah laporan yang menggambarkan transaksi kas dan setara kas organisasi, baik kas masuk ataupun kas keluar sehingga dapat diketahui kenaikan/penurunan bersih kas dan setara kas.
2.     Laporan Arus Kas harus dibuat sesuai dengan persyaratan dalam PSAK Syariah dan harus disajikan sebagai bagian yang tak terpisahkan (integral) dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.
3.     Laporan arus kas dibuat baik untuk per jenis dana ataupun konsolidasi.
4.     Informasi tentang arus kas sangat berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan organisasi dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kebutuhan organisasi untuk penggunaan dana.
5.     Kas dan setara kas usaha simpan pinjam koperasi yang menjalankan prinsip syariah terdiri atas :
a.      Kas (kas kecil, kas asing)
b.     Rekening Giro/tabungan di Bank Syariah
c.      Cek/bilyet giro
d.     Deposito dengan jatuh tempo maksimal 3 (tiga) bulan
6.     Definisi tentang yang berkaitan dengan istilah-istilah akuntansi dalam panduan ini, mengikuti definisi yang dimuat dalam PSAK Syariah yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), kecuali ada kekhususan sehingga memerlukan penjelasan khusus.

B.    PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS

1.     Laporan arus kas diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan
2.     Aktivitas operasi (operating) adalah aktivitas penghasil utama sumber dana dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
a.      Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitas operasi merupakan indikator yang menentukan apakah organisasi dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membiayai program-programnya tanpa mengandalkan pada sumber dana dari luar aktivitas operasi.
b.     Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama sumber dana organisasi. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi saldo dana.
c.      Aktivitas operasi koperasi simpan pinjam yang menjalankan prinsip syariah meliputi penerimaan dana simpanan wadi’ah dan mudharabah anggota dan non aggota yang dipercayakan kepada Koperasi untuk dikelola, penyaluran dan pengembalian dana melalui bentuk pembiayaan dan jual beli dengan utang, penerimaan nisbah bagi hasil dan margin, pengeluaran untuk imbalan nisbah bagi hasil dan penerinaan dan pengeluaran untuk pendapatan dan beban nonperasional. Termasuk juga penerimaan dan penyaluran dana ZIS.
3.     Aktivitas investasi (investing) adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak setara kas.
Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas investasi adalah sebagai berikut:
a.      Pembayaran kas untuk membeli aktiva tetap, termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi, dan aktiva tetap yang dibangun sendiri.
b.     Penerimaan kas dari penjualan aktiva tetap.
c.      Pembayaran kas untuk uang muka investasi.
4.     Aktivitas pendanaan (financing) adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi saldo dana dan pinjaman.
Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan perlu dilakukan sebab berguna untuk memprediksi klaim terhadap arus kas masa depan oleh pihak lain. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan adalah:
(1)  Penerimaan kas dari pinjaman kepada pihak lain;
(2)  Pembayaran kas untuk pelunasan pinjaman kepada pihak lain.
5.     Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi  usaha simpan pinjam yang menjalankan prinsip syariah dapat dilaporkan dengan dasar arus kas bersih:
Penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat, dan dengan jangka waktu singkat, misal transaksi penerimaan dan pengeluaran kegiatan temporer dicatat sebesar surplus (defisit) kegiatan seminar, pelatihan, dan kegiatan lain yang sejenis.

1.     Sesuai dengan ketentuan laporan arus kas bisa disusun dengan 2 (dua) metode, yaitu metode langsung dan metode tidak langsung.
2.     Laporan arus kas dibuat dengan menggunakan metode langsung. Metode ini menghasilkan informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan untuk menilai kinerja organisasi baik untuk periode laporan ataupun untuk mengestimasi arus kas di masa depan.


BAB XI
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZAKAT

A.    PENGERTIAN
Laporan sumber dan penggunaan zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo zakat pada tanggal tertentu.

B.    KOMPONEN LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZAKAT
Akun-akun yang termaksud dalam laporan dana Zakat adalah sebagai berikut.
a.         Sumber dana zakat
Definisi: sumber perolehan zakat diantaranya berasal dari masyarakat, zakat KSPPS, koperasi syariah lain, dan penyaluran dari lembaga ZIS.
b.          Penggunaan dana zakat
Definisi: penyaluran dana zakat kepada yang berhak, yaitu delapan asnaf sebagaimana di jelaskan Surah At-Taubah ayat 60. Di dalamnya juga meliputi pemberian beasiswa (prestasi) kepada golongan yang tidak mampu (fakir miskin).


BAB XII
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN


A.    PENGERTIAN
Merupakan laporan kegiatan KSPPS pada sektor sosial berupa arus kas pengumpulan dan penyaluran infaq/sedekah dan wakaf. Nilai akhir yang disajikan adalah sejumlah saldo akhir kas yang siap untuk disalurkan. Pencatatan dilakukan dengan metode akutansi basis kas, yaitu dicatat pada saat kas telah secara efektif diterima/dikeluarkan.

B.    KOMPONEN LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Akun-akun yang termaksud dalam laporan dana kebajikan adalah sebagai berikut.
a.           Sumber dana infak/sedekah dan wakaf
         Definisi: sumber perolehan infak/sedekah dan wakaf diantaranya berasal dari masyarakat, koperasi syariah lain, penyaluran lembaga ZIS, dan pengambilan dari piutang al-qardh.
b.          Penggunaan dana infak/sedekah
         Definisi: penyaluran dana infaq/sedekah dan wakaf kepada yang berhak/untuk kebaikan sesuai kebijakan KSPPS, misalnya pemberian pinjaman pendidikan, bantuan kesehatan, pembangunan masjid, dan pemberian pinjaman al-qardhul.


BAGIAN XIII
Catatan Atas Laporan Keuangan

A.    PENGERTIAN

  1. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam laporan posisi keuangan, laporan sumber dan penggunaan dana, dan laporan arus kas harus berkaitan dengan informasi yang ada dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan :
a.      Informasi tentang gambaran umum organisasi.
b.     Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting.
c.      Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan dalam neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas serta laporan arus kas.
d.     Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas serta laporan arus kas tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
e.      Penjelasan dan perincian pos-pos yang nilainya material dan pos-pos yang bersifat khusus tanpa mempertimbangkan materialitasnya.
f.       Penjelasan sifat dari unsur utamanya dan perincian pos yang merupakan hasil penggabungan beberapa akun sejenis.

B.    UNSUR-UNSUR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

  1. Gambaran umum organisasi.
hal-hal yang harus diungkapkan antara lain adalah Riwayat ringkas pendirian organisasi, Nomor dan akte pendirian serta perubahan terakhir, nomor Surat Keputusan penetapan sebagai USP sesuai tingkatan dan jenisnya, pengesahan Departemen Kehakiman dan atau nomor dan tanggal Berita Negara yang bersangkutan, Tempat kedudukan organisasi, Struktur Organisasi, Pengurus, Pengawas dan anggota serta penjelasan tentang aktivitas utama organisasi dan program-program yang dijalankan.
  1. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi, harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.           Dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan.
1)     Dasar pengukuran laporan keuangan untuk aset, kewajiban, dan ekuitas
Misal: berdasarkan biaya historis (historical cost), nilai realisasi (realizable value), nilai sekarang (current value), atau nilai wajar (fair value).
2)     Dasar penyusunan laporan keuangan.
Misal: penyusunan laporan keuangan menggunakan dasar modifikasi basis kas (modified cash basis) dengan penjelasan pos-pos yang mana yang menggunakan dasar pencatatan akrual dan dasar pencatatan basis kas.
3)     Kebijakan akuntansi tertentu (jika ada)
b.          Kebijakan akuntansi meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.           Prinsip-prinsip konsolidasi.
2.           Kas dan setara kas.
3.           Penyajian Pinjaman yang diberikan.
4.           Aktiva tetap dan penyusutannya.
5.           Aktiva lain-lain.
6.           Pengakuan penerimaan:
a)           penerimaan donasi (kas dan non kas);
b)          penerimaan pengembalian pinjaman yang diberikan;
c)           investasi;
d)          penerimaan lain-lain.
7.           Transaksi dalam mata uang asing.
c.        Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan
Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan disusun dengan memperhatikan urutan penyajian laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha serta informasi tambahan sesuai dengan ketentuan pengungkapan pada setiap pos pada bagian yang terkait, ditambah dengan pengungkapan (tentatif):
1)     Informasi penting lainnya.
Antara lain sifat, jenis, jumlah, suku bunga, dan jangka waktu.
2)     Peristiwa setelah tanggal neraca berisi informasi tentang Uraian peristiwa, misalnya tanggal terjadinya, sifat peristiwa.
3)     Perkembangan terakhir standar akuntansi keuangan dan peraturan lainnya. Seperti : Penjelasan mengenai standar akuntansi keuangan dan peraturan baru yang akan diterapkan dan mempengaruhi aktivitas koperasi.
4)     Reklasifikasi.
Harus diungkapkan antara lain mengenai sifat, jumlah, dan alasan reklasifikasi untuk setiap pos dalam tahun buku sebelum tahun buku berakhir yang disajikan dalam rangka laporan keuangan komparatif.



BAB XIV
PENUTUP


Dengan diterbitkannya pedoman ini maka KSPPS dan USPPS Koperasi di Indonesia mempunyai acuan yang baku dalam rangka menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang benar.



Ditetapkan di         J a k a r t a
pada tanggal       September 2015      
MENTERI

          


A.    A. G. N. PUSPAYOGA



































KSPPS ”ABC”
NERACA
Per ................. 20xx


ASET
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Bank Syariah/KSPPS lainnya
Surat Berharga
Piutang
    Murabaha
    Salam
    Istishna
    Ijarah
  (Pendapatan margin yang ditangguhkan)
Pembiayaan yang diberikan                            
    Pembiayaan Mudharabah
    Pembiayaan Musyarakah
    PPAP
Persediaan / Aset Murabaha
Aset Ijarah
Aset Istishna dalam penyelesaian
Qard
Piutang lain-lain
Uang muka dan biaya dibayar dimuka
Jumlah Aset Lancar

ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan pada entitas lain
Properti Investasi
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
Aset tetap
    Tanah
    Bangunan
    Kendaraan
   
   (akumulasi penyusutan)

Jumlah Aset Tidak Lancar



XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)


XXX
XXX
(XXX)
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)



XXX
(XXX)

XXX
XXX
XXX

(XXX)

XXX
KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
   Tabungan Wadiah
   Simpanan Mudharabah
   Bagi hasil yang belum dibagikan
   Kewajiban jangka pendek lainnya
        Hutang Pajak
     
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek

Kewajiban Jangka Panjang
 Simpanan Mudharabah Berjangka
 Pembiayaan yang diterima
 Modal penyertaan

 Kewajiban lain-lain

Jumlah Hutang Jangka Panjang

Titipan
ZISWAF

Jumlah Kewajiban

EKUITAS
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
Hibah
Modal penyertaan
Modal lainnya
SHU tahun berjalan





Jumlah Ekuitas


XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXXXX

XXX
XXX
XXX
XXX

XXX
XXX

XXX


XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX





XXX
JUMLAH ASET
XXX
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS
XXX

USPPS “XYZ”
NERACA
Per …………… 20xx

ASET
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Bank Syariah/KSPPS lainnya
Surat Berharga
Piutang
    Murabaha
    Salam
    Istishna
    Ijarah
  (Pendapatan margin yang ditangguhkan)
Pembiayaan yang diberikan                           
    Pembiayaan Mudharabah
    Pembiayaan Musyarakah
    PPAP
Persediaan / Aset Murabaha
Aset Ijarah
Aset Istishna dalam penyelesaian
Qard
Piutang lain-lain
Uang muka dan biaya dibayar dimuka
Jumlah Aset Lancar

ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan pada entitas lain
Properti Investasi
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi
Aset tetap
    Tanah
    Bangunan
    Kendaraan
   (akumulasi penyusutan)

Jumlah Aset Tidak Lancar



XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)


XXX
XXX
(XXX)
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
(XXX)



XXX
(XXX)


XXX
XXX
XXX
(XXX)
KEWAJIBAN
Kewajiban Jangka Pendek
   Tabungan Wadiah
   Simpanan Mudharabah
   Bagi hasil yang belum dibagikan
   Kewajiban jangka pendek lainnya
     
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek

Kewajiban Jangka Panjang
 Simpanan Mudharabah Berjangka
 Pembiayaan yang diterima
 Hutang Pajak
 Kewajiban lain-lain

Jumlah Hutang Jangka Panjang

Titipan
ZISWAF

Jumlah Kewajiban

EKUITAS
Modal disetor
Modal tambahan
Cadangan
Hibah
Modal lainnya
SHU tahun berjalan

Jumlah Ekuitas


XXX
XXX
XXX
XXX

XXX
XXXXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX



XXX


XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

JUMLAH ASET
XXX
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS
XXX





KSPPS “ABC”
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
Periode 1 Januari - 31 Desember 20xx
Pendapatan Operasional Utama
Pendapatan margin Murabaha
Pendapatan Salam
Pendapatan Istishna
Pendapatan Ijarah
Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah
Pendapatan Administrasi
Pendapatan Operasional Lainnya
Jumlah Pendapatan Operasional
Hak Bagi Hasil Anggota Penyimpan
Pendapatan Non Operasional
Biaya Operasional
Biaya Tenaga Kerja
Biaya Pendidikan dan Pelatihan
Biaya Promosi
Biaya Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
Biaya Penyusutan Aset Tetap
Biaya Amortisasi
Biaya Administrasi
Biaya Kantor
Biaya Perkoperasian
Biaya Lainnya
Jumlah Biaya Operasional

Pendapatan Bersih Operasional

Biaya Non Operasional

SHU

XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

XXX

XXX
XXX
(XXX)

XXX
                                               
      


      KSPPS “ABC”
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Per 31 Desember 20xx


20x1
20x2
Saldo per 1 Januari

Modal awal tahun
Ditambah (+)
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
Hibah
Modal penyertaan
Modal lainnya
SHU
Jumlah Tambahan

Dikurangi (-)
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
Hibah
Modal penyertaan
Modal lainnya
SHU
Jumlah pengurangan

Saldo per 31 Desember
XXX

XXX

XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX


XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

XXX
XXX

XXX

XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX


XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

XXX






















KSPPS “ABC”
LAPORAN ARUS KAS
Per 31 Desember 20xx

Penerimaan
Penempatan pada bank
Angsuran pembiayaan (mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah)
Pembiayaan bank dan pihak lainnya
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Cadangan
Hibah
Modal penyertaan
Modal lainnya
Pendapatan operasional
Pendapatan operasional lainnya
Penerimaan lainnya

Jumlah Penerimaan

Pengeluaran
Penempatan pada bank
Pembiayaan (mudharabah, ijaarah, murabahah, musyarakah, qardh)
Angsuran pembiayaan bank dan pihak lainnya
Piutang lain-lain
Biaya operasional
Biaya operasional lainnya
Pembayaran SHU
Pengeluaran lainnya

Jumlah Pengeluaran

Mutasi Kas
Kas Awal tahun
Kas Akhir Tahun

XXX
XXX

XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

XXX


XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX
XXX

XXX


XXX
XXX
XXX



KSPPS “ABC”
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZAKAT
Per 31 Desember 20xx
Sumber dana Zakat awal periode
Sumber dana Zakat
Zakat dari KSPPS
Zakat dari pihak luar

Jumlah penerimaan
Penggunaan dana Zakat
Disalurkan ke lembaga lain
Badan ………
Lainnya
Jumlah penggunaan
Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan

Sumber dana Zakat pada akhir periode
XXX


XXX
XXX

XXX



XXX
XXX
XXX

XXX

XXX


KSPPS “ABC”
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
Per 31 Desember 20xx
Sumber dana kebajikan awal periode

Sumber dana kebajikan
Dana kebajikan dari KSPPS
Dana kebajikan dari pihak luar

Jumlah penerimaan

Penggunaan dana kebajikan
Disalurkan ke lembaga lain
Badan ………
Lainnya
Jumlah penggunaan

Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan

Sumber dana kebajikan pada akhir periode
XXX


XXX
XXX

XXX



XXX
XXX
XXX

XXX

XXX